BAB I
Pengertian
ilmu fiqih
Fiqh adalah suatu ilmu dengan
hukum-hukum syar’i (syari’at) untuk sesuatu pekerjaan yang dilandasi dengan
dalil-dalil yang shohih (benar dan kuat).
Menurut Imam Asy-Syubkhi maka wajib bagi kita umat Islam untuk
mengetahui ilmu fiqh secara menyeluruh, kemudian mengamalkannya agar ibadah
kita diterima oleh Allah Swt, adapun tugas membedah isi dari quran dan
hadits adalah para ulama yang alim akan ilmunya dan yang luas pengetahuannya.
Yang kita bahas pertama dalam ilmu Fiqh mengenai masalah thoharoh
Bab Thoharoh
Thoharoh
secara bahasa artinya bersih
Sedangkan menurut istilah ialah suatu
kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk
mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci
Hadats adalah‘
bermaksud sesuatu yang berlaku pada tubuh badan yang menyebabkan tidak sah
sesuatu ibadah.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat
dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis
meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Bersuci dari najis dapat dilakukan
dengan cara mencuci, membasuh, menyiram, menyiprati dan mengusap dengan air.
Sedangkan mengusap dengan menggunakan beberapa batu atau benda suci lain yang
tidak berharga, diperbolehkan pada najis yang melekat pada kubul dan dubur.
Adapun najis yang melekat pada dua sepatu dan sandal boleh diusap dengan
rumput.
Bersuci dari hadats dapat dilakukan
dengan tiga cara : Wudhu, Mandi besar (Mandi Janabat) dan Tayamum sebagai
pengganti dari wudhu dan mandi.
Baligh adalah seseorang yang
diwajibkan melakukan syari’at Islam dan orang yang kalau sudah baligh
ditanggung sendiri semua amal-amalnya.
Tanda-tanda baligh ada 3 (tiga) macam yaitu:
a. Sempurnanya 15 tahun untuk
pria dan wanita (artinya kalau pria atau wanita sudah berumur 15 tahun tepat
tapi belum keluar mani sebelumnya maka dia sudah baligh).
b. Keluarnya air mani (mimpi
atau bukan) untuk laki-laki dan wanita diumur 9 tahun(artinya kalau laki-laki
dan wanita sudah mencapai umur 9 tahun lalu keluar air mani dengan cara mimpi
atau tidak maka dia sudah dianggap baliqh).
c. Keluarnya darah haid untuk
wanita diumur 9 tahun (artinya kalau wanita di umur 9 tahun dia keluar haid dia
sudah baligh).
Bab Wudhu
1.
Wudhu menurut bahasa adalah keindahan (maka bagi anda yang ingin
kelihatan cantik dan ganteng maka perbanyaklah berwudhu) dan menurut syari’at
adalah membasuh di anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.
2.
Fardhu wudhu ada 6 (enam) perkara yaitu:
a. Niat.
Niat dalam berwudhu dan lainnya dalam beramal
hukumnya wajib dan letaknya niat ada di dalam hati. Sedangkan melantunkan niat
hukumnya adalah sunnah. Maka dengan niat ini bisa membedakan amal yang kita
kerjakan apakah itu ibadah atau kebiasaan belaka.
Adapun tempatnya niat harus:
1) Bersamaan dengan ibadahnya,
seperti wudhu maka tempat niat harus bersamaan dengan membasuh muka.
2) Jadi boleh kita berniat
dulu lalu membasuh wajah, tapi afdholnya tatkala niat kita sambil membasuh awal
dari wajah.
b. Membasuh wajah.
Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya
rambut (kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah
satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga
kanan sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terkena air,
termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus
dihilangkan dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot
tebal (tidak kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka
disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah.
Apabila jenggotnya tipis maka wajib dibasuh dengan air sampai kena kulitnya.
c. Membasuh kedua tangan
sampai ke siku.
Batas-batas tangan yaitu dari ujung jari
termasuk di bawah kuku yang panjang (walau sedikit) dan sela-sela jari sampai
ke siku (untuk kehati-hatian ulama menambah satu jari di atas siku), jadi
diantaranya harus kena air.
d. Membasuh sebagian dari
kepala.
Walaupun sebagian kecil (walau tiga helai
rambut) asalkan rambut yang dibasuh tidak lebih panjang melebihi batas
tumbuhnya rambut yang terdekat dengan dahi (yaitu jika rambut di atas kepala
ditarik ke arah dahi) dan panjang bawahnya melebihi rambut yang akhir (setara
dengan ujung telinga yang bawah).
e.
Membasuh kedua kaki.
Batas-batasnya adalah dari kedua mata kaki
(ditambah satu jari di atas mata kaki untuk menyempurnakan) sampai ke
ujung-ujung kaki termasuk di bawah kuku jari, dan sela-sela jari kaki serta
tumit (kalau telapak kakinya pecah-pecah maka air harus bisa masuk ke telapak
yang pecah-pecah tersebut).
f.
Tartib (tertib).
Harus berurutan dari A sampai dengan ke E, dan
batas waktu dari satu kegiatan ke kegiatan yang selanjutnya adalah diusahakan
jangan sampai air kering yang kesatu apabila membasuh yang kedua.
Wudhu adalah kunci dari ibadah (sholat) maka
diharapkan ketika kita berwudhu harus berhati-hati dalam membasuh, jadi
bagian-bagian anggota wudhu harus terkena air dengan pasti, kalau wudhunya
tidak sah maka sholatnya tidak akan sah. Lihatlah hadits-hadits tentang wudhu!
3. Syarat-syarat Wudhu
a. Beragama Islam.
b. Tamyiz (berakal).
c. Suci dari haid dan nifas.
d. Sesuatu yang mencegah
sampainya air ke kulit seperti cat, tip-eks (cairan penghapus tulisan di
kertas), kutek dan kuku yang kemasukan kotoran, maka semuanya harus dihilangkan
karena air tidak masuk ke kulit, kemudian baru boleh berwudhu.
e. Segala sesuatu yang bisa
merubah warna air misalnya tinta yang tebal dan banyak.
f.
Mengetahui tentang ilmu wajibnya berwudhu.
g. Mengetahui tentang
fardhu-fardhunya berwudhu (yang wajib dibasuh dalam berwudhu).
h. Air suci dan mensucikan.
i.
Masuknya waktu berwudhu, apabila ingin mengerjakan sholat atau
membaca Alqur’an maka dia harus berwudhu apabila dia tidak punya wudhu (batal).
j.
Berkelanjutan bagi mereka yang sering berhadats (berpenyakit),
misalnya orang yang punya penyakit sering keluar air dari kemaluannya
(salisibaul atau beser) maka dia setelah wudhu harus segera mengerjakan sholat,
tidak boleh menunda-nundanya.
4. Sunnah-sunnah Wudhu
Sunnah-sunnah wudhu ada
banyak sekali, diantaranya adalah:
a. Mengucapkan niat wudhu
seperti “Nawaitu wudhu lillahi ta’ala” (aku berniat berwudhu karena Allah Swt).
b. Mengucapkan ta’awudz yaitu
“A’udzubillahi minassyaithonirrojim” (aku berlindung kepada Allah Swt dari
godaan syaithon).
c. Mengucapkan basmallah yaitu
“Bismillahirrohmanirrohim” (dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang).
d. Bersiwak adalah suatu
kegiatan yang menggosokkan kayu siwak ke gigi yang mempunyai faedah yang banyak
sekali diantaranya adalah diridhoi Allah Swt, disenangi para malaikat, Rasul
dan wali-wali Allah serta dibenci syaithon. Faedah yang lain adalah membuat
gigi kuat, jauh dari penyakit, menguatkan pandangan dan membuat cerdas. Kalau
tidak ada kayu siwak maka bisa digantikan dengan kain yang agak kasar.
e. Membasuh kedua telapak
tangan.
f. Berkumur.
g. Memasukkan air ke hidung
lalu mengeluarkannya (ulama sufi yang mendalami ilmu kedokteran mengatakan
bahwa apabila orang sering melakukan hal ini maka dia akan dijauhkan dari
penyakit pilek dan hidung tersumbat.
h. Mulai dari kanan apabila
membasuh tangan dan kaki.
i. Menambah batas-batas wudhu.
j. Membasuhnya tiga kali.
k. Membasuh kedua telinga.
l. Membaca doa setelah wudhu
dan lain-lain.
5. Yang membatalkan wudhu
a. Sesuatu yang keluar dari
dua lubang yaitu dubur dan qubul (kemaluan laki-laki dan perempuan) berupa air
atau angin (kentut, dalam hal ini harus bersuara atau berbau, selain itu
tidak).
b. Hilangnya akal seperti
gila, epilepsi, pingsan, mabuk atau tidur. Untuk gila, epilepsi, pingsan dan
mabuk apabila kurang dari satu menit maka wudhunya masih bisa dipakai (sah)
tetapi disunnahkan untuk berwudhu lagi. Kalau tidur, tidurnya dalam posisi
berbaring atau duduk dengan mengangkat paha maka batal wudhunya. Jika tidurnya
dalam posisi duduk dengan tidak mengangkat kedua paha maka wudhunya masih bisa
dipakai atau sah.
c. Bersentuhan dua kulit
antara laki-laki dengan perempuan dewasa dan bukan mahram-nya tanpa penghalang.
Yang dimaksud yaitu selain gigi, mata, rambut dan kuku. Dan yang dimaksud
dewasa adalah apabila dilihat oleh orang yang sehat akal dan sehat jasmani (dhohir
batin) maka dapat menimbulkan syahwat baginya walaupun belum baligh (kurang
lebih 7 tahun). Yang dimaksud mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi
dan apabila bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
Mahram ada tiga macam:
1) Mahram dengan nasab adalah
(kalau laki-laki) ibu (ke atas, misal nenek dst), anak (ke bawah, misal cucu
dst), saudara perempuan, bibi (saudara perempuan kandung ayah atau amah), bibi
(saudara perempuan kandung ibu atau kholah), keponakan (anak dari saudara
kandung perempuan dan saudara kandung laki-laki).
2) Mahram karena susuan
artinya seorang anak yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain air susu
ibu, lalu disusukan ke perempuan lain maka dia mempunyai mahram karena susuan
dan jumlah mahramnya sama dengan mahram nasab.
3) Mahram karena hubungan
seperti ibu dari istri (walaupun sudah cerai), istri dari anak kandung
(menantu), istri dari ayah (ibu tiri) dan anak dari istri (anak tiri, istri
yang dinikahi sebelumnya sudah mempunyai anak perempuan dari suami lain maka
kalau ibu dari anak perempuan tersebut sudah dinikahi dan sudah dijima’i maka
anak perempuan tersebut termasuk mahramnya dan haram dinikahi, dan apabila ibu
dari anak perempuan itu belum dijima’i atau disetubuhi maka anak perempuan
tersebut boleh dinikahi).
(*) Kalau kita berwudhu dan menyentuh atau
tersentuh istri maka hukumnya batal menurut madzhab syaifii dan hanafi karena
istri mahram terbatas (dengan ikatan akad nikah). Kalau menurut madzhab Maliki
dan Hanbali maka tidak batal menyentuhnya dengan syarat tidak ada syahwat
disaat menyentuhnya.
d. Memegang kemaluan atau
lubang dubur dengan telapak tangan atau telapak jari, maksudnya apabila telapak
tangan atau telapak jari memegang kemaluan laki-laki atau perempuan dan lubang
dubur (lubang dubur yang berwarna merah, halus, tidak kasar) maka wudhunya
batal walaupun sebagian dari dzakar (kalau yang melihat dan mengetahui langsung
dan yakin kalau itu dzakar) maka hukumnya juga batal. Dan yang dimaksud dengan
kemaluan adalah batang dzakar saja, sedangkan kantung di bawah dzakar (testis)
atau rambutnya tidak batal jika memegangnya. Batas dari telapak tangan dan
telapak jari adalah bagian yang tertutup ketika kedua telapak tangan dan jari
tersebut digabungkan. Yang batal hanya yang memegang, bukan yang dipegang.
6. Yang membatalkan wudhu diharamkan melakukan 4
perkara,
a.
Sholat
b.
Thowaf
c.
Memegang Alqur’an (walaupun sebagian kecil saja yang terpegang
maka haram hukumnya).
d.
Membawa Alqur’an (apabila membawa Alqur’an di dalam tas beserta
isi lainnya selain Alqur’an maka boleh memegangnya).
Bab Mandi
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan mani/sperma
atau setelah berhubungan suami istri, dan bagi perempuan setelah
mengeluarkan darah haid atau nifas, maka diwajibkan mandi.
Adapun syarat-syarat mandi ada 2 perkara:
1. Niat
2.Membasuh semua badan secara
rata,termasuk lipatan-lipatan atau lubang-lubang yang berada di anggota badan
dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Sesuatu yang diwajibkan mandi ada 6 macam:
a. Masuk dzakarnya laki-laki
ke farji-nya perempuan (vagina) walaupun hanya kepalanya saja.
b. Keluarnya air mani.
c. Haid.
d. Nifas.
e. Wiladah (melahirkan).
f. Meninggal.
Yang disunnahkan tatkala mandi diantaranya adalah membaca basmalah, membasuh
kedua telapak tangan, dan memulai dari kepala lalu bagian kanan dari badan lalu
kiri, untuk mereka yang berjimak (bersetubuh) dan keluar air mani maka
disunahkan membasuh kemaluannya dulu setelah baca basmalah.
Mandi-mandi yang disunnahkan yaitu: tatkala melaksanakan sholat
jum’at dan ‘id, tengah malam di atas jam satu, ketika orang kafir masuk islam,
dan sembuh dari gila.
4. Sesuatu yang diharamkan
bagi orang junub (habis jimak atau keluar mani) diantaranya:
a. Sholat.
b. Thowaf.
c. Memegang Alquran.
d. Membawa Alquran.
e. Berhenti di masjid walaupun
sebentar.
f.
Membaca Alquran (kalau membaca wirid atau sesuatu yang didawamkan
/dilanggengkan maka diperbolehkan).
Bab
Air untuk bersuci
Air yang digunakan untuk bersuci di bagi dua
yaitu:
1.
Air yang sedikit
2.
Air yang banyak
Air
yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh
dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu
hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai),
sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit
tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai
gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk
menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya
najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.
Air
yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air
berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya
1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau
tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan
ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter)
dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila
terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau
rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang
melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang
berada di sekitar najis tersebut.
Macam-macam
air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:
Air
yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a) Air hujan
b) Air hujan es
c) Air salju
Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a) Air laut.
b) Air sumur.
c) Air sungai.
d) Mata air.
Dan dari kesemuanya air
dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti
air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci.
Ada
air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan
syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas,
perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b. Air yang terlalu panas.
c. Air yang terlalu dingin
d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang
punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa
menimbulkan penyakit pada kulit.
2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a. Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk
bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi
kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi
maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak
merubah nama air.
c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila
jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat
berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka
hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena
najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.
Bab
Tayamum
Tayamum
adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air,
yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).
1. Sebab-sebab orang
bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam, yaitu:
a. Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama
sekali maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:
1. Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia
baru diperbolehkan bertayamum.
2. Di tempat yang gersang.
3. Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.
4. Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum saja (kalau
lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk berwudhu, walaupun
dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).
5. Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia memiliki air
satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka dia boleh
bertayamum dan sholatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi sholat) walaupun
terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang tidak
gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah mencari
air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk sholat
tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi sholatnya jika sudah ada air.
b. Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia
diperbolehkan bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah
parah.
Sholat yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala
sakit diantaranya:
a.
Apabila sakitnya
bisa sembuh.
b.
Memakai perban di
anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya dipakai dalam
kondisi suci atau masih ada wudhu.
c.
Memakai perban
diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan tidak suci
(junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah memakai
perban berhadats (junub).
d.
Memakai perban
diselain anggota tayamum seperti kepala dan kaki saja, tapi memakai perbannya
melebihi daerah luka dan saat memakainya dalam keadaan tidak suci.
Sholat yang tidak wajib
di-qodho apabila memakai perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam
keadaan suci (kemudian tidak junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa
sembuh (sesuai dengan kata dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini
adalah jika sakit ini kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika
dia sembuh maka dia wajib meng-qodho sholatnya.
Punya air untuk makan dan
minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan yang kehausan maka air itu
boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia bertayamum tapi wajib
meng-qodho sholatnya.
Orang yang tidak boleh
diberi air minum walaupun sedikit diantaranya:
a.
Orang yang
meninggalkan sholat (jika dia belum bertaubat dan meng-qodho sholatnya).
b.
Orang yang beristri
tapi berzinah kalau belum bertaubat.
c.
Orang kafir yang
jelas-jelas memusuhi kita.
d.
Orang yang keluar
dari Islam (murtad)
Dan dari golongan hewan:
a.
Anjing buas dan
berpenyakit (rabies)
b.
Babi
2. Syarat-syarat Tayamum:
a.
Memakai debu (bukan
semen, pasir, tanah dan batu kerikil).
b.
Debu yang suci
(tidak bercampur dengan najis)
c.
Debu yang belum
dipakai
d.
Debu yang tidak
tercampur gandum atau kapur
e.
Bermaksud untuk
bertayamum (kalau kena debu atau dilempari debu, maka tidak sah).
f.
Mengusap wajah dan
tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan debu kemudian
mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).
g.
kalau terkena najis
maka dihilangkan dulu najisnya.
h.
Kalau kita berada
di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari dulu arah kiblat
baru kemudian kita bertayamum.
i.
Bertayamum pada
saat masuk waktu sholat yang ingin dikerjakan.
j.
Bertayamum setiap
fardhu sholat (sholat yang wajib) atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena
khutbah jum'at hukumnya wajib).
3. Fadhu Bertayamum.
a.
Memindahkan debu
dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu tidak sah).
b.
Niat bertayamum.
c.
Mengusap wajah.
d.
Mengusap kedua
tangan.
e.
Tertib antara dua
usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)
4. Yang Membatalkan Tayamum.
a.
Yaitu seperti
perkara-perkara yang membatalkan wudhu maka membatalkan tayamum.
b.
Murtad (keluar dari
Islam).
c.
Ragu-ragu dalam
bertayamum karena tidak ada air.
Bab Najasah (najis)
Najis adalah sesuatu yang sangat
kotor dan membuat jijik.
Najis dalam pandangan syariat Islam
yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah
Yang dianggap suci dari najis ada 3 perkara, yaitu:
1.
Khamr (minuman keras yang terbuat dari korma atau anggur) yang
kalau didiamkan selama-lamanya kurang lebih satu tahun sehingga mengeras maka
suci asalkan dibawa dan tidak bercampur dengan najis sebelumnya.
2.
Kulit hewan yang mati dan sudah disamak (yang sudah dibersihkan
dari daging, darah dan lemak) yang bermaksud kulit hewan yang sudah mati adalah
hewan yang mati tidak disembelih selain anjing dan babi atau anak salah satu
diantaranya, seperti anjing kawin dengan kambing maka hukum kulitnya najis
karena berkaitan dengan anjing.
3.
Sesuatu dari hewan yang mati lalu menjadi ulat.
Najis dibagi menjadi 3 macam:
1. Mughaladhoh (najis yang
berat)
Seperti najisnya babi atau
anjing atau anak dari salah satu diantaranya, dalam keadaan basah atau kering
disalah satunya. Maka cara membasuhnya dengan menghilangkan bekasnya dulu lalu
dibasuh dengan air 7 kali dan debu (bisa air dulu 6 kali, lalu debu atau
sebaliknya atau air dicampur dengan debu dan dibasuh 7 kali).
2.Mukhoffafah (najis kecil)
Seperti najis (dan ini syarat-syaratnya)
kencingnya anak bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (selain
obat) dan umurnya belum genap 2 tahun. Maka cara mensucikannya cukup diperciki
air sampai rata.
3. Mutawasithoh (najis
sedang)
Yaitu semua najis selain yang diatas. Dan najis
mutawasithoh (sedang) dibagi menjadi 2 bagian:
a.Najis yang ada ainiyahnya (ada bekasnya) yaitu
yang mempunyai warna, bau atau rasa, maka cara mensucikannya harus dihilangkan
bekasnya (ainiyahnya) lalu baru disiram dengan air secara merata.
b.Najis yang tidak berbekas (khukmiyah) yaitu
tidak ada warna, bau atau rasa maka cara mensucikannya cukup disiram dengan air
secara merata.
Semua darah hukumnya najis, kecuali 8 macam yang suci diantaranya:
1.
Hati
2.
Minyak misik
3.
Ginjal
4.
Darah yang keluar dari ikan yang digoreng atau dibakar, kalau
sebelumnya maka hukumnya najis jika jumlahnya banyak.
5.
Darah yang keluar dari belalang yang digoreng atau dibakar.
6.
Air mani yang keluar dari manusia dan semua hewan, selain babi dan
anjing (maka hukumnya najis).
7.
Air susu yang keluar dari manusia dan semua hewan yang bisa
dimakan (kambing, kuda, sapi, kerbau, ayam, dll). Jika yang keluar dari hewan
yang tidak boleh dimakan, maka hukumnya najis.
8.
Janin.
Najis-najis yang dimakfu (yang dimaafkan / yang dianggap suci),
ada 3 macam:
1. Najis yang tidak kelihatan
(sangat-sangat kecil) di baju / di air.
2. Darah yang sedikit (tidak
melebih ukuran 2,5 cm) jika dikumpulkan semua dan itu hanya dibaju, tidak di
air.
3. Bangkai hewan yang dibelah
tidak mengeluarkan darah (pada aslinya) seperti lalat, semut, ny amuk,
serangga, kalajengking, cicak yang kecil, jika berada di air, tidak dibaju.
Bab Haid
Haid adalah darah yang bisa
terjadi pada perempuan yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat dan
diwaktu yang tertentu. Paling cepat perempuan mengeluarkan darah haid pada usia
9 tahun.
Imam Syafi’i berkata : “Wanita yang paling cepat mengeluarkan
darah haid adalah wanita-wanita Tihamah (negeri Mekah). Mereka mulai
mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun. Tetapi umumnya para wanita mulai
mengeluarkan darah haid pada saat usia 12 tahun 8 bulan dan terkadang haid
pertama terjadi setelah 2 tahun dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya
bulu disekitar kemaluannya, pertumbuhan badannya cepat dan masih banyak tanda
pubertas lainnya.
Dalam hal ini ada 5 macam darah yaitu:
1)
Hitam, adalah darah yang lebih kuat dan sangat amis.
2)
Merah, adalah darah yang kuat dan tidak berbau.
3)
Merah ke kuning-kuningan, adalah darah yang lemah.
4)
Kuning, adalah darah yang lebih lemah.
5)
Keruh, adalah warna yang paling lemah.
Masa/waktu haid
Paling sedikit perempuan haid 1 hari beserta malamnya (24 am) dan
paling lama 15 hari beserta malamnya. Dan kebanyakan perempuan haid 6 atau 7
hari beserta malamnya. Bagi perempuan yang haid dari keseluruhan (6, 7 atau 15
hari) jika dijumlah semua ada 24 jam, maka itu darah haid, jika kurang dari 24
jam maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Adapun jika lebih dari 24 jam
sampai 15 hari beserta malamnya, maka itu dinamakan darah haid, dan jika lebih
dari 15 hari maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Jika perempuan keluar
darah hitam pekat atau merah dan kuning tapi tidak keruh dan diwaktu biasa dia
haid, maka darah itu dinamakan darah haid. Terkadang perempuan haid diwaktu
yang tidak bisa dipastikan, maka dihitung dari awal keluarnya darah itu, jika
sampai 24 jam atau lebih (kurang dari 15 hari beserta malamnya), maka darah itu
dinamakan haid dan jika setelah suci dia mengeluarkan darah lagi, maka dilihat
dulu dari kapan dia haid yang terakhir, jika berjalan 15 hari dari haid yang
terakhir maka darah yang kedua dinamakan haid, kalau kurang dari 15 hari
(aqolultuhri) maka darah itu penyakit. Anjuran bagi wanita yang sedang haid
maka sebaiknya dicatat dengan menggunakan kalender, agar tahu mana waktu haid
dan lain-lainnya
Nifas,
nifas adalah darah yang keluar
dari farji wanita setelah melahirkan.
Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes,
dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40
hari.
Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin
maka akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan
darah nifas.
Warna darah nifas hanya merah.
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka
darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus),
apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.
Suci (tuhri), suci bagi perempuan adalah masa tidak mengeluarkan
darah haid atau nifas.
Paling sedikitnya perempuan suci antara 2 haid adalah 15 hari dan
kebanyakan perempuan suci 23 hari atau 24 hari dan tidak ada batas suci bagi
perempuan (karena ada perempuan yang tidak mengeluarkan darah haid).
Perempuan tidak mengeluarkan darah haid, maka dia sehat (bukan
penyakit seperti yang diyakini kebanyakan orang). Karena anak yang paling
dicintai Rasulullah saw. yang bernama Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra, beliau
tidak pernah mengeluarkan darah haid, maka beliau diberi julukan oleh
Rasulullah saw. dengan sebutan Al Batul (yang tidak pernah putus dalam
beribadah).
Mustahadoh
adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid, bagi wanita yang
mustahadoh, maka setiap sholat 5 waktu harus membersihkan kemaluannya kemudian
dibalut dan langsung sholat (tidak boleh menunggu lama) dan diperbolehkan
membaca Al Qur’an setelah sholat dan juga diperbolehkan berjima’ sebelum
berjima’ harus dilihat dulu, klo ada darah di farjinya (memasukkan kapas di
farjinya), maka dibersihkan dengan air lalu baru boleh berjima’.
Sesuatu yang keluar dari farji perempuan yang diwajibkan mandi setelah bersih adalah air mani, darah
haid, janin (walau segumpal darah) dan darah nifas selain itu semua tidak diwajibkan
mandi. Seperti darah penyakit (mustahadoh), keputihan, madhi dan wadhi.
a. Madhi adalah air yang
keluar dipuncak syahwat sebelum air mani dan warnya putih, bening tetapi tidak
bau.
b. Wadhi adalah air yang
keluar ketika membawa barang yang berat, berwarna putih keruh.
c. Semua yang keluar dari
farji perempuan hukumnya najis, seperti darah haid, nifas, mustahadoh,
keputihan, madhi dan wadhi, dll. Adapun air mani hukumnya suci.
d. Perempuan yang haid dan
nifas, diharamkan melakukan 10 macam, yaitu:
1)
Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah)
2)
Thowaf wajib / sunnah.
3)
Memegang Al Qur’an.
4)
Membawa Al Qur’an.
5) Berhenti di masjid, selain
masjid boleh seperti kuburan.
6) Membaca Al Qur’an (jika
hanya membaca wirid / sesuatu yang dilanggengkan maka boleh jika dengan niat
itu).
7)
Berpuasa.
8) Thalak (bagi suami yang
menalak istrinya diwaktu haid, maka tidak sah).
9) Berjalan di masjid dari
pintu ke satu ke pintu yang lain, jika takut keluar darahnya dan mengotori
masjid, mushola dan langgar sama dengan masjid.
10) Bersetubuh antara pusar dan
lutut, artinya memasukkan dzakarnya ke farji tatkala haid atau nifas, karena
itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada
kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati).
Masa perempuan hamil paling cepatnya 6 bulan dan kebanyakan perempuan hamil 9 bulan
dan paling lama perempuan hamil 4 tahun (janin yang makin lama di kandungan,
maka akan semakin pintar, seperti Imam Syafi’i beliau dikandung ibunya selama 4
tahun).
Disunahkan wanita yang sedang hamil untuk memperbanyak baca Al
Qur’an, istighfar, sholawat dan bacaan-bacaan yang bagus, karena janin yang
berumur di atas 4 bulan dia akan mendengarkan percakapan yang bisa dia dengar
melalui ibu yang mengandungnya, kemudian setelah lahir disunnahkan mengadzani
(beradzan) di telinga kanan lalu mengomati (beriqomat) di telinga kiri dan juga
membaca surat Alamnasroh (Asyaroh) 3x di telinga kanan dengan niatan agar
mendapat kemudahan dalam semua urusannya dan membaca surat Al Zalzalah 3x di
telinga kiri dengan niatan anak tersebut dijauhkan dari kegoncangan dari semua
hal dan membaca Al Ikhlas 3x di telinga kanan dengan niatan agar si anak
mendapatkan ketauhidan dari Allah dan dijadikan anak yang selalu ikhlas dalam
beramal lalu mu’awidatain (Al Falaq dan An Nas) 1x di telinga kiri dengan
niatan agar si anak dijauhkan dari semua kejahatan sihir dan lain-lain.
Bab Puasa
Allah berfirman yang
artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al Baqarah:183)
Ditegaskan oleh Rasulullah
s.a.w melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i dan Al Baihaqi
dari Abu Huroiroh, yang artinya:
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu bulan Ramadhan bulan yang
penuh berkah. Allah telah mewajibkan atas kamu berpuasa pada-Nya. Sepanjang
bulan Ramadhan itu dibuka segala pintu syurga dan ditutup segala pintu neraka
serta dibelenggu segala syaitan…”.
Pengertian Puasa
Puasa
artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang bisa
membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Waktu diwajibkannya
berpuasa pada tahun ke-2 hijriyah yaitu pada bulan Sya’ban dan Rasulullah s.a.w
berpuasa selama 9 kali Ramadhan.
Puasa Wajib
1)
Puasa bulan
Ramadhan,
2)
puasa kifarat,
3)
puasa nadzar,
4)
puasa qodo’
5)
puasa haji serta
umroh untuk menggantikan dari fidyah.
Puasa Sunat
1.
Puasa 6 hari ba’da
bulan Syawal (harus urut, boleh di awal, tengah atau di akhir).
2.
Puasa Hari Arafah
(tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah).
3.
Puasa Hari Asyura
pada 10 Muharam dan 9 Muharam.
4.
Puasa bulan Sya’ban
(afdolnya 1 bulan penuh atau beberapa hari saja).
5.
Puasa Isnin dan
Khomis (Senin dan Kamis).
6.
Puasa tengah bulan
yaitu 13, 14, 15 pada bulan qamariah (tahun Hijriyah).
7.
Puasa tanggal 1 – 9
bulan Dzulhijjah.
Puasa Makruh
1. Puasa yang
terus-menerus sepanjang masa (kalau tidak ada amalan).
2. Puasa hari Sabtu tanpa
dibarengi dengan hari Jum’at atau hari Ahad.
Puasa Haram
1. Dua hari raya (Idul
Fitri dan Idul Adha)
2. Hari tasyriq 11, 12, 13
Dzulhijjah.
3. Hari syak (Ragu) yaitu
tanggal 30 akhir bulan Sya’ban.
Pekerjaan yang Makruh di Bulan Puasa
1. Sikat gigi setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila
dilakukan dan sampai masuk tenggorokan, maka puasanya batal).
2. Buang air besar setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila
dilakukan sewaktu membuang hajat sebelum tuntas keluar dan sisa kotoran itu
masuk lagi ke lubang dubur, maka puasanya batal).
Syarat Syahnya Berpuasa
1.
Islam
2.
Aqil (berakal)
3.
Bersih dari haid
dan Nifas (suci)
4.
Mengetahui tentang
waktunya berpuasa, waktunya dari terbitnya Fajar Shodiq (awal waktu shubuh)
sampai terbenamnya matahari (bulatannya) secara menyeluruh (awal waktu
maghrib).
Syarat Wajib Berpuasa
1. Islam (maka kafir tidak wajib berpuasa).
2. Taklif / baligh dan berakal (maka anak kecil dan orang gila tidak
wajib berpuasa).
3. Mampu dhohir dan bathin (maka orang yang berumur tua kurang lebih
70 tahun atau orang yang sakit yang kata dokter tidak bisa sembuh tidak wajib
puasa).
4. Sehat jasmani.
5. Orang yang bermukim (kalau musafir / orang yang berpergian
melebihi 82 km) maka tidak wajib berpuasa asalkan dalam berpergian tidak niat
maksiat.
Rukunnya Berpuasa
1. Niat berpuasa setiap hari waktunya dari habis maghrib sampai imsak
(sebelum adzan shubuh) dan niatnya:
“Nawaitu
souma ghodin ‘an adai fardli syahri romadhona hadhihi sanati Lillahi ta’ala”
Menurut
Madzhab Syafi’i:
“Kita
dianjurkan niat satu bulan penuh di tanggal satu Ramadhan untuk menghindari
kalau kita lupa niat puasa dihari-hari berikutnya, tapi kita diwajibkan berniat
puasa di setiap hari kalau kita ingat. (satu bulan penuh ghadin diganti
syahrakulahaa).
2. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa dalam keadaan sadar
dan mengetahui tentang yang membatalkan puasa.
3. Orang yang berpuasa (dirinya sendiri).
Yang Membatalkan Puasa
1.
Makan dan minum
dengan sengaja.
2.
Jimak dengan
disengaja dan sadar.
3.
Murtad (keluar dari
Islam).
4.
Haid (darah yang
keluar seteiap bulan untuk kaum wanita).
5.
Nifas (darah yang
keluar setelah melahirkan).
6.
Melahirkan
(walaupun segumpal darah atau daging / keguguran).
7.
Gila (hilang
ingatan) walaupun sebentar.
8.
Pingsan dan ayan
(kurang lebih 5 jam).
9.
Mabuk (kurang lebih
5 jam).
10. Suntik / injeksi pada bagian tubuh di atas pusar.
Macam-macam Hukum untuk Membatalkan Puasa
Wajib :
Untuk wanita haid dan
nifas dan melahirkan (wiladah).
Jaiz atau
diperbolehkan :
Untuk orang yang
berpergian luar kota dengan niat tidak untuk berbuat maksiat dan sakit dan
jarak berpergiannya 82 km.
Tidak wajib dan
tidak jaiz :
Untuk orang gila.
Haram :
Seperti orang yang
mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan mampu untuk mengqodho
puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhan lagi.
Macam-macam Qodho dan Fidyah (denda) untuk Orang yang
Berpuasa
Yang pertama.
Wajib mengqodho
puasa dan membayar fidyah / denda (hanya berupa beras 1 mud
(dua tangan digabung) kurang lebih ¾ kg dan diberikan kepada fakir miskin:
1. Berbuka puasa karena takut / mengkhawatirkan keadaan orang lain
seperti menyelamatkan hewan / orang yang tenggelam dan wanita yang menyusui
atau wanita hamil. Jika karena takut / mengkhawatirkan diri sendiri maka hanya
diwajibkan mengqodho saja, sedangkan kalau takut keduanya (dirinya dan orang
lain) maka wajib mengqodho dan bayar fidyah / denda.
2. Orang yang mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan
mampu mengqodho puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhon lagi.
3. Mabuk dengan cara bermaksiat.
Yang kedua:
Wajib mengqodho tanpa
mengeluarkan fidyah:
1. Seperti orang pingsan dan ayan.
2. Meninggalkan niat puasa tanpa sengaja dan lupa niat 1 bulan penuh.
3. Yang sengaja membatalkan puasa (asalkan tidak melakukan maksiat)
Yang ketiga:
Diwajibkan mengeluarkan
fidyah tanpa mengqodho puasa
1.
bagi orang tua yang
berumur kurang lebih 70 tahun ke atas dan tidak mampu berpuasa.
2.
Bagi orang sakit
yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Yang keempat:
Yang tidak diwajibkan
mengqodho puasa dan mengeluarkan fidyah bagi orang gila yang tidak bisa
diharapkan sembuh.
Bab yang Tidak Membatalkan Puasa Apabila Masuk Dilubang
Tubuh
1. Yang masuk dilubang tubuh dalam keadaan lupa (tanpa sengaja).
2. Bodoh (tidak mengetahui hukum tentang berpuasa dan jauh dari para
ulama’).
3. Dipaksa (apabila dia tidak mampu melawan, tidak ada yang membantu
dan tidak ada pilihan lain).
4. Ketelan sisa-sisa makanan yang ada disela-sela gigi dengan syarat
dia sudah membersihkannya.
5. Masuknya debu jalanan dan debu tepung ke dalam hidung dan mulut
walaupun banyak.
6. Membuka mulut sehingga kemasukkan lalat dan sejenisnya, tapi
seukuran lalat atau lebih kecil disengaja atau tidak disengaja walaupun banyak.
Bab yang Menghilangkan Pahala Puasa
1.
Berbohong
2.
Mengadu domba
3.
Membicarakan aib
orang lain
4.
Semua perbuatan
dosa kecil maupun besar
5.
Jika seseorang
mempunyai hutang puasa tapi belum ada kesempatan untuk mengqodho (membayar)
kemudian dia meninggal, maka walinya diperbolehkan untuk mengqodho (membayar)
atau menggantikan dengan mengeluarkan 1 mud (2 tangan digabungkan) kira-kira ¾
kg. (Seperti yang tertera di kitab taqrirot assadinah)
6.
Tidak boleh makan
atau minum tatkala adzan shubuh, maka puasanya batal dan wajib mengqodho karena
adzan shubuh yang ada disekitar kita itu sendiri sudah melebihi waktu fajar.
Sunnah Berpuasa Ramadhan, diantaranya:
1. Mempercepat berbuka (yaitu ketika yakin terbenamnya matahari
/mendengar adzan langsung berbuka walaupun sekedarnya).
2. Sahur walaupun dengan seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur (yaitu makan dan minum sebelum adzan shubuh
kurang lebih ½ jam).
4. Berbuka dengan sesuatu yang manis.
5. Berbuka dengan kurma dan jumlahnya ganjil.
6. Berdoa tatkala berbuka.
7. Memberi makanan / minuman untuk orang yang berpuasa.
8. Beramal sholeh.
Bab Zakat
PENGERTIAN ZAKAT
Menurut bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang
(bertambah kebaikan dan barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran
harta tertentu dengan bagian tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada
orang-orang tertentu.
Awal dimulainya zakat:
1. Kalau menurut ahli Fiqih,
tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.
2. Kalau menurut ahli hadist,
tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Syawal.
3. Kalau zakat fitir (zakat
fitrah), yakni 2 hari sebelum hari pada bulan Romadlon tahun ke 2 Hijriyah.
PEMBAGIAN ZAKAT
a. Zakat Harta Kekayaan (Zakat Mal).
Ialah zakat dari harta yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun harta kekayaan tersebut antara lain
:
1. Hewan ternak (Na 'am) :
yaitu kambing, sapi, kerbau
dan unta.
Syarat wajib zakat Na'am :
1. Sampainya Nishob
(keterangan nishob ada di bawah).
2. Memelihara dan memiliki
selama 1 tahun penuh (kurang dari satu jam, tidak wajib mengeluarkan zakat).
3. Digembala / diangon /
diberi makan di padang rumput umum (tidak bertuan), maksudnya diberi makan yang
tanpa mengeluarkan biaya.
4. Tidak dibuat tunggangan
(dibuat mencari penghasilan).
Nishob Hewan Ternak
a. Nishob Kambing
1. 40-120 ekor kambing
mengeluarkan ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba
berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
2. 121-200 ekor kambing
mengeluarkan 2 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina), kalau domba
berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
3. 201 - 299 ekor kambing
mengeluarkan 3 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba
berumur 1 tahun/kambing kacang berumur 2 tahun.
4. 400 ekor kambing
mengeluarkan 4 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba
berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
5. Selebihnya setiap 100 ekor
kambing mengeluarkan 1 ekor anak kambing berumur 1 tahun.
b. Nishob Sapi atau Kerbau (Banteng)
1.
30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun
(jantan / betina).
2.
40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun
(betina).
3.
60 ekor sapi mengeluarkan 2 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun
(jantan)
4.
Selebihnya setiap 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi jantan
yang berumur 1 tahun.
5.
Selebihnya setiap 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi betina
yang berumur 2 tahun.
Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus
sehat tanpa aib / penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu / penyakit mata,
dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi
hasil) : dua orang/lebih, maka wajib mengeluarkan zakat apabila semua setuju
dan dengan adil dalam pengeluaran zakatnya.
c. Nishob Unta
1. 5 ekor unta mengeluarkan 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau
mengeluarkan 1 ekor kambing kacang yang berumur 2 tahun.
2.
10 ekor unta mengeluarkan 2 ekor kambing domba.
3.
15 ekor unta mengeluarkan 3 ekor kambing domba.
4.
20 ekor unta mengeluarkan 4 ekor kambing domba.
5.
25 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 1 tahun.
6.
36 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
7.
46 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
8.
61 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 4 tahun.
9.
76 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
10. 91 ekor unta mengeluarkan 2
ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
11. 121 ekor unta mengeluarkan
3 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
12. 130 ekor unta mengeluarkan
1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun dan 1 ekor anak unta yang berumur 2
tahun.
13. Kelebihan dari 130 setelah
itu setiap 40 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
14. Setiap 50 ekor unta +
mengeluarkan 1 ekor anak unta yang ber umur 3 tahun.
Keterangan:
Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta
betina.
2. Perhiasan (Waqdan),
yaitu berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat wakdan yaitu :
1. Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung,
gelang, cincin, anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai
sebulan sekali.
2.
Sampai ke nishob
Nishob emas yaitu 84 gram
(mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram
(mengeluarkan zakat 2.5 %)
3.
Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh.
Keterangan:
1.
Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib
mengeluarkan zakat.
2.
Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat.
3. Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)
Makna dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang
menghasilkan keuntungan.
Syarat wajib zakat Berdagang :
1. Berupa barang (berwujud).
2. Mempunyai niat untuk
berdagang.
3. Niat berdagang bersamaan
dengan memiliki barang dagangannya.
4. Memiliki barang dengan
timbal balik (Modal).
5. Tidak memutuskan niat untuk
berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu tahun penuh).
6. Berjalan 1 tahun penuh dan
dihitung sejak awal yang dimiliki.
7. Sampai ke nishob
Nishob dagangan yaitu
seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib mengeluarkan zakat
2.5 %.
Contoh keterangan:Si A
berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2007 sampai tanggal 31 Desember 2007
(1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau tidak berganti dagangan)
, maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31 Desember 2007 dijumlah
dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka wajib mengeluarkan
zakat 2.5 %.
4. Tanaman (Muasarot)
Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :
1.
Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.
2.
Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.
Syarat wajib zakat yaitu : Telah sampai nishob,
nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.
Keterangan:
1. Kalau tanaman tersebut
disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.
2. Kalau disirami tanpa
mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.
3. Kalau ½ pengeluaran uang
atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.
5. Harta temuan/harta karun (Rikaz)
Yaitu harta yang terpendam di dalam tanah (harta
karun).
Syarat wajib zakat yaitu:
1.
Terdiri dari emas dan perak.
2.
Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan
bukan pada zaman Islam.
3.
Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu
5 %.
Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang
tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib
mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib
mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada
ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa
Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan
zakat 5 %.
6. Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah
umum (emas, perak).
Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :
1.
Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.
2.
Sampai ke nishob emas dan perak.
Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.
b. Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat
1.
Islam: maka orang kafir dan murtad tidak wajib zakat
2. Khuriyah : merdeka / bukan budak (pesuruh yang tidak dibayar dan
dimiliki selamanya, didapatkan dalam peperangan orang Islam melawan orang
kafir).
3.
Harta yang dimiliki : kalau harta orang lain tidak wajib di
zakati.
4.
Harta yang dimiliki dengan utuh (sempurna).
5. Yakin dalam memiliki zakat: wakof janin atau harta warisan tidak
wajib di keluarkan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
Waktu wajib
Yaitu seseorang mengalami sebagian bulan Romadhon dan sebagian
dari bulan Syawal sampai terbenam matahari (kalau dia tidak mengalami bulan
Romadhon, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah / apabila dia mengalami di
bulan Romadlon maka wajib zakat).
Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah adzan subuh hari raya sampai sebelum, sholat 'ied,
kalau tidak bisa maka malam harinya.
Waktu diperbolehkan
Yaitu dari awal Romadlon.
Waktu makruh
Yaitu setelah sholat ied sampai terbenam matahari.
Waktu Haram
Yaitu setelah terbenam matahari di hari raya, maka tidak dinamakan
zakat Fitrah tetapi sodakoh.
Wajib zakat / tata cara mengeluarkan zakat fitrah
Yang mengeluarkan Zakat yaitu :
1.
Islam
2.
Niat, supaya membedakan antara zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah
atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.
2.
Yang memiliki pangan dari hari raya sampai malamnya.
3.
Besar atau kecil laki-laki atau perempuan.
Yang ditanggung zakat fitrah yaitu :
1. Bagi orang tua, yaitu
anaknya yang belum mampu.
2. Bagi suami, yaitu istri.
2. Kalau dari 2 dua orang yang
diatas mempunyai pembantu, maka wajib ditanggung kalau semua yang ada di atas
mampu, kalau tidak maka tidak wajib.
Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan
sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1
Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak
tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al
Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang
lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang
menjumlah 2,80 kg).
Zakat Fitrah harus berupa
beras (kalau zakat Mal boleh berupa uang).
Penerima Zakat Fitrah
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau
ikhlas)
4.
Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)
5.
Hamba sahaya
6.
Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang
benar)
7.
Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)
8.
Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang
kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)
Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang
di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada
orang lain lagi. Muktamat Madzhab Safi'i.
Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B
tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini
Zakat si A.
Bab Sholat
Sholat
menurut ahli bahasa adalah doa dan menurut ahli syariat adalah sesuatu
pekerjaan dan perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Menurut semua ulama’ yang beragama Islam dengan berlandaskan hadits dari nabi
kita Muhammad saw bahwa sholat pada hakekatnya adalah do’a (hubungan yang
paling dekat antara hamba dan Tuhan-nya yaitu Alah SWT) akan tetapi tidak cukup
atau tidak syah jika seseorang berdo’a saja tanpa sholat.
Bahkan barang siapa yang
meninggalkan sholat maka dia termasuk orang kafir, karena sholat termasuk rukun
Islam, nabi Muhammad saw yang diutus oleh Allah SWT untuk umat Islam saja
beliau melaksanakan sholat hingga kaki-kaki beliau bengkak (membesar), dan
beliau memerintahkan sholat atas perintah dari Allah SWT untuk semua orang yang
mengakui dan memeluk agama Islam tanpa terkecuali, jadi kalo ada orang yang
mengaku memeluk agam Islam tapi tidak sholat berarti orang itu perlu diragukan
keIslamannya. Dan sholat adalah kunci dari semua ibadah kita, jika sholat kita
benar dan baik, maka semua ibadah kita akan benar dan baik juga seperti yang
disabdakan oleh nabi Muhammad saw. Beliau Rasulullah saw bersabda bahwa sholat
adalah tiang agama, jika sholat ditegakkan (dijalankan menurut
aturan-aturannya), maka dia sudah menegakkan agamanya (melaksanakan semua
perintah dari Allah SWT yang ada pada agama Islam). Semoga kita diberi hidayah
(petunjuk) dan anugrah dari Allah SWT sehingga dengan kuat dan senang dan benar
dalam melaksanakan sholat. Amin.
1.Sholat dibagi
menjadi 5 waktu:
a.
Dhuhur (yaitu awal
sholat yang dilakukan di dalam syariat Islam).
Masuknya
waktu dhuhur dari tergelincirnya matahari (setelah istiwa’/matahari di
tengah-tengah) sampai ke persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya (dan
ini ditempat katulistiwa, jika lebih maka ditambah menurut posisi matahari) dan
jumlahnya 4 rokaat.
b.
Asar
Masuknya
waktu asar dari persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya dan ditambah
sedikit (akhir waktu dhuhur ditambah sedikit) sanpai ke terbenamnya matahari
(bulatannya) dan sholat asar ada 4 rokaat.
c.
Magrib.
Masuknya
waktu magrib dari terbenamnya matahari (bulatannya) secara keseluruhan (apabila
dilihat dari gunung, maka hilangnya cahaya matahari dan timbulnya gelap dari
arah timur) sampai ke terbenamnya mega yang berwarna merah, dan jumlahnya
sholat magrib ada 3 rokaat.
d.
Isya’
Masuknya
waktu isya’ dari terbenamnya mega yang berwarna merah (akhir waktu magrib)
sampai ke terbitnya Fajar Shodiq. Fajar Shodiq adalah suatu cahaya membentang
luas di langit dari selatan ke utara dan bertambah terang dengan berjalannya
waktu, jika sebelumnya dinamakan Fajar Kadzib (dusta) yaitu cahaya yang
memanjang di langit dari timur ke barat lalu menghilang cahayanya dan sholat
isya’ ada 4 rokaat.
e.
Shubuh
Masuknya
waktu shubuh dari terbitnya Fajar Shodiq sampai ke terbitnya sebagian kecil
dari matahari (bulatannya) dan sholat shubuh ada 2 rokaat.
2.Udzur-udzur di
dalam sholat ada 4 macam:
a. Tidur
Apabila
seseorang tidur sebelum masuknya waktu sholat lalu bangun setelah lewatnya
waktu sholat, maka sholatnya dianggap udzur (tidak dosa) jika tidak disengaja,
tapi kalo seseorang tidur setelah masuknya waktu sholat maka hukum tidurnya
adalah haram dan berdosa dan wajib langsung mengqodo’ sholatnya, kalo sampai
melewati batas waktu sholat.
Bagi
orang yang berada disampingnya orang tidur, maka wajib membangunkan orang tidur
tersebut jika sudah masuk waktunya sholat, jika tidak maka dia juga akan
mendapatkan dosanya tapi jika sudah dibangunkan tapi dia malas atau sulit
dibangunkan, maka sudah terlepas kewajibannya.
b. Lupa
Tanpa
sengaja dan bukan karena kebiasaan. Contoh : jika sudah masuk waktu sholat
(dhuhur) lalu diakhirkan dan dia melakukan sesuatu pekerjaan sampai lewat waktu
sholat (lewatnya waktu dhuhur dan masuknya waktu ashar) maka hukumnya haram dan
dosa.
c. Jamak antara 2 sholat, takdim (didahulukan) atau ta’khir
(diakhirkan).
d. Dipaksa dengan syarat yang memaksa lebih kuat dan jahat, dan tidak
bisa meminta bantuan orang lain akan disakiti (dipukul dengan keras atau
dibunuh) dan tidak ada pilihan lain.
3.Syarat-syarat
wajibnya sholat, diantaranya:
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Suci dari haid dan
nifas
4.Syarat-syaratnya
sholat ada 8 perkara:
a.
Suci dari hadast
besar dan kecil
b.
Suci dari najis
yang berada di baju, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).
c.
Menutupi aurotnya.
d.
Menghadap ke
kiblat.
e.
Masuknya waktu
sholat.
f.
Mengetahui tentang
kewajibannya sholat.
g.
Tidak menyakini
bahwa salah satu fardhu sholat itu hukumnya sunnah.
h.
Menjauhi sesuatu
yang membatalkan sholat dengan bersentuhan wanita yang bukan muhrimnya,
memegang kemaluannya, keluar angin/air dari salah satu dua lubang atau
memutuskan sholatnya (membatalkannya sendiri).
5.Aurat dibagi
menjadi 4 bagian:
a. Auratnya laki-laki pada saat sholat atau bukan, yaitu antara pusar
sampai ke lututnya dan sunah menutupi badan yang atas dengan memakai baju.
b. Auratnya perempuan yang merdeka (bukan budak / hamba sahaya) di
dalam sholat yaitu semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
c.
Auratnya perempuan
yang merdeka atau budak jika ada orang yang bukan mahromnya yaitu semua
badannya.
d. Auratnya perempuan ketika ada mahromnya yaitu antara pusar sampai
ke lutut.
6.Rukun-rukunnya
sholat ada 17 perkara:
a.
Niat, misalnya:
Usholli fardhol dhuhri arba’ rokaatin lillahi ta’ala.
Jika
sholat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian
menyebutkan sholat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll)
kemudian menyebutkan kalimat fardhon.
Jika
sholat sunnah cukup dengan menyebutkan kalimat usholli kemudian sholat yang
akan dikerjakan, misalnya : dhuha atau witir atau tahajud atau qobliyah atau
ba’diyah.
b.
Takbirotul ihram,
yaitu kalimat “ALLAHU AKBAR”
Adapun
syarat-syaratnya diantaranya:
Þ Harus memakai bahasa Arab (kalo terjemahannya tidak sah)
Þ Harus mendengar sendiri bacaan takbirnya (menurut kebanyakan
manusia mendengarkan sendiri)
Þ Harus tertib antara lafadz Allah lalu lafadz Akbar
Þ Memakai lafadz ALLAH (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari
Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
Þ Memakai lafadz AKBAR
Þ Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH, misalnya : AAALLAHU …
Þ Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ di lafadz akbar, contoh :
akbaaaar
Þ Tidak boleh menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan
Akbar, misalnya: ALLAHUUUUWAKBAR.
Þ Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar, misalnya : akabbar.
Þ Waktu membaca takbiratulirham setelah masuknya waktu sholat (jika
belum mau mengerjakan sholat, maka tidak sah)
Þ Menghadap kiblat
Þ Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
Þ Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama
mengucapkan niat dalam hati (jika tidak bisa tidak apa-apa, tapi harus
diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was (ragu-ragu))
c.
Berdiri bagi yang
mampu, jika tidak mampu karena sakit maka boleh duduk, apabila tidak mampu
dengan berbaring (caranya jika kepala bisa diangkat maka kepala diberi bantal
dihadapkan kiblat dengan kaki diluruskan dan telapak kaki menghadap kiblat,
jika tidak bisa maka dibaringkan menghadap kiblat dengan tangan kanan dibawah
seperti posisi jenazah waktu dikuburkan).
d.
Membaca surah Al-Fatihah,
menurut semua imam basmalah juga termasuk Fatihah, tapi menurut Imam Syafi’i
dan Imam Hambali bacaan basmalah harus dijahar (dilantangkan) jika ditempat
jahar seperti magrib, isya’ dan shubuh, jika menurut Imam Maliki maka
basmalahnya cukup dipelankan diposisi jahar dan semua ada marja’-marja’nya
hadits dari rasulullah saw. dan syarat-syaratnya membaca basmalah diantaranya:
Þ Harus tertib dalam bacaan fatihah
Þ Tidak boleh berhenti dalam membaca surah Al Fatihah sebentar atau
lama dengan maksud memutuskan bacaannya.
Þ Harus membaca semua surah Al Fatihah termasuk basmalah
Þ Harus membaca dengan fasih (artinya benar dalam membacanya dan
jelas dalam semua tasydid-tasydidnya)
Þ Tidak menambah bacaan lain diantara ayat-ayat Al Fatihah.
e. Ruku’, batas syahnya ruku’ yaitu badan dibungkukkan sampai kedua
tangan bisa memegang kedua lutut, disunnahkan sejajar antara kepala, punggung
dan dubur dan membaca bacaan ruku’.
f. Tuma’ninah di ruku’ yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan
subhanallah.
g. I’tidal (bangun dari ruku’) disunnahkan berdiri tegak lalu
mengucapkan bacaan i'tidal.
h.Tuma’ninah sewaktu I’tidal yaitu diam sebentar dengan batasan
mengucapkan subhanallah.
i. Sujud dua kali adapun syarat-syaratnya adalah:
Þ Harus menempelkan 7 anggota sujud ditempat sujud tanpa penghalang
Þ Dan bermaksud untuk sujud (jadi kalo jatuh dari I’tidal maka tidak
sah)
Þ Anggota sujud : kening, kedua telapak tangan, lutut dan kedua
telapak kaki (jika lutut tertutup sarung / kain lain maka hukumnya sah)
Þ Kepala lebih rendah daripada punggung yang paling bawah.
j. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan
subhanallah.
k. Duduk diantara dua sujud
l. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan
subhanallah.
m. Tasyahud akhir (tahiyat akhir)
n. Posisi duduk tatkala bertahiyat akhir.
o. Bersholawat untuk nabi Muhammad diwaktu tahiyat akhir, minimal :
Allahumma sholli ala Muhammad, dan paling sempurna mengucapkan sholawat
ibrohimiyah.
p. Salam yaitu mengucapkan Assalamu’alaikum wa rahmatullahi.
q. Tertib (dari a sampai dengan q)
7.Sunnah-sunnahnya
sholat, diantaranya:
a. Sunnah-sunnahnya sebelum sholat yaitu:
Memakai
wangi-wangian, berpakaian yang rapi, adzan, iqomah, bersiwak, membaca basmalah,
dengan keadaan tenang tatkala akan sholat dan khusu’ tatkala akan sholat
(menghadirkan ruh dan pikirannya dengan memusatkan di satu tujuan yaitu
menghadap Allah SWT, dzat yang menciptakannya).
b. Sunnah-sunnah di saat sholat, yaitu:
Þ
Tenang dan berusaha
untuk khusu’
Þ
Memahami tentang
bacaan-bacaan yang dibacanya wajib atau sunnah
Þ Mengangkat kedua
tangannya pada tempatnya, adapun tempat yang sunnah tatkala mengangkat kedua
tangan yaitu:
o
Ketika takbiratul
ihram
o
Ketika akan ruku’
o
Ketika bangun dari
ruku’ (i'tidal)
o
Ketika bangun dari
tasyahud awal (tahiyat yang pertama)
Þ
Meletakkan tangan
kanan di atas tangan kiri dan jari-jari tangan kanan memegang pergelangan
tangan kiri lalu meletakkan keduanya dibawah dada, sewaktu setelah takbiratul
ihram sampai akan mau ruku’.
Þ
Mengarahkan
pandangan matanya ke tempat sujud.
Þ
Membuka kedua
matanya (tidak memejamkannya), kecuali jika ada wanita atau sesuatu hal lain
dihadapannya yang bisa menganggu konsentrasi)
Þ
Berta’awudz
(mengucapkan a’udzubillahi minassyaitonnirojim)
Þ
Berdiam sebentar
diantara:
o
antara takbiratul
ihram dengan doa pembuka
o
antara ta’awudz
dengan bacaan Al Fatihah
o
antara akhir surah
Al Fatihah dengan ucapan amin
o
antara ucapan amin
dengan bacaan surah-surah yang lain
o
antara bacaan
surah-surah dengan ruku’
#
dalam mengucapkan amin yang benar yaitu harus memanjangkan alifnya, yaitu :
aaamin dan tidak boleh mentasdidkan mim yaitu : aaammmin
c.Sunnah
setelah sholat diantaranya:
Membaca
wirid yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. seperti subhanallah, alhamdulillah
dan allahuakbar, dll.
Disunnahkan
dalam membaca wirid (bacaan) untuk berjamaah (bersama-sama) karena sesuatu yang
dibaca dalam kebersamaan (berjamaah) akan menimbulkan kekhusu’an dan akan
dikabulkan oleh Allah (jika salah satu yang dikabulkan maka yang lain akan ikut
dikabulkan oleh Allah SWT) apalagi yang menuntun bacaannya adalah imam
sholatnya.
Lalu
berdoa (meminta semua hajat-hajatnya) kepada Allah SWT.
8.Sesuatu yang
makruh dikerjakan dalam sholat,
diantaranya:
a. .Membaca jahar (lantang) ditempat-tempat sir (pelan)
b. b.Menoleh tanpa maksud
c. c.Memberi isyarat kepada seseorang tanpa maksud tertentu, dll
9.Sesuatu yang
membatalkan sholat, diantaranya:
a.
Berbicara sedikit
atau banyak (jika satu huruf yang tidak berarti, maka tidak batal sholatnya).
b.
Gerakan yang
banyak, yaitu 3 gerakan lebih secara berkesambungan (1 gerakan tangan ke atas
maka dihitung 1 gerakan, jika dengan tangan kiri secara bersamaan maka dihitung
2 gerakan begitu juga jika langkahan kaki).
c.
Makan walau sedikit
(jika bekas makanan yang ada diantara gigi-gigi jika tidak bisa dikeluarkan dan
tertelan tanpa sengaja maka sholatnya sah)
d.
Meninggalkan salah
satu rukun-rukunnya sholat.
10.Sujud Syahwi
Sujud
syahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan sesuatu bagian dari
sholat. Dengan sujud syahwi maka sesuatu yang kurang pada sholat akan menjadi
sempurna tapi tidak meninggalkan rukun-rukunnya sholat, maka batal sholatnya).
Dan caranya yaitu dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali
bersujud dan membaca “subhanaladzi layashu walayanamu”
Adapun
sebab-sebabnya:
a. Meninggalkan sebagian dari aba’dussholat atau sebagian dari
sebagiannya, seperti:
o
Tasyahud awal dan
duduknya serta bersholawat kepada nabi Muhammad saw, dengan sengaja atau tidak.
o
Qunut dan dalam
keadaan berdiri (bagi yang mampu) dan bersholawat atas nabi Muhammad saw serta
keluarga dan para sahabatnya.
o
Bersholawat untuk
keluarga nabi ditakhiyat akhir.
Itu semua kalo ditinggalkan dalam keadaan sengaja ataupun tidak,
maka disunnahkan sujud syahwi, karena dengan sujud syahwi bisa menyempurnakan
kekurangan yang ada pada sholat tersebut (karena meninggalkan hal-hal yang ada
di atas).
b. Sesuatu yang membatalkan jika disengaja tapi tidak membatalkan
jika tidak disengaja apabila dilakukan dalam keadaan lupa, seperti ; memasukkan
makan yang sedikit sekali ke mulut.
c. Memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya tanpa disengaja.
Rukun qauli adalah takbiratul ihram, Fatihah, tasyahud akhir, sholawat atas
nabi Muhammad saw ditahiyat akhir dan salam. Maksudnya memindahkan rukun qauli
yang bukan pada tempatnya yaitu : sewaktu dia baca Al Fatihah dalam keadaan
lupa dia membaca tahiyat akhir, maka dia harus langsung membaca Al Fatihah dan
kemudian disunnahkan sujud syahwi. Akan tetapi jika memindahkan bacaan
takbiratulihram atau salam bukan pada tempatnya, maka hukum sholatnya batal
(seperti yang tertera pada semua kitab Fiqih).
d.
Ragu-ragu dalam
melakukan rukun Fi’li yaitu dia ragu-ragu apakah sudah melakukan ruku’ (contoh)
atau belum? Dan dia diposisi sujud, maka dia harus menambahkan 1 rokaat lagi
dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Begitu pula kalo dia ragu dalam
rokaatnya (saya sudah 3 rokaat atau 2 rokaat dalam sholat magrib) maka dia
harus mengambil yang lebih sedikit yaitu 2 rokaat, lalu dia menambah 1 rokaat
lagi kemudian disunnahkan sujud syahwi.
# Jika ragu dalam sholat dan waktu keraguannya lama, maka batal
sholatnya.
11.Sujud Tilawah
Adalah
sujud yang dilakukan ketika mendengar bacaan Al Qur’an yang ada tertera kalimat
Sajadah di dalam Al Qur’an.
Adapun
syarat-syaratnya diantaranya:
a. Yang membaca dalam keadaan suci (selain junub, haid dan nifas)
b. Yang membaca dalam keadaan sadar (selain orang yang bermimpi,
mabuk, lupa atau dari tape/radio, dll).
c. Membacanya satu ayat yang sempurna (jika pada ayat sujud saja /
tidak sempurna maka tidak shah)
d. Yang membaca satu orang
e. Selain sewaktu melakukan sholat jenazah
f. Sewaktu
mendengarkannya langsung bersujud (tidak boleh berselang waktu).
g. Bagi ma’mum harus sujud mengikuti imam, jika imam tidak sujud maka
ma’mum juga tidak sujud.
# Adapun bacaannya : “subhanallah walhamdulillah walailaha
illallahu allahuakbar atau subhana rabiyal a’la wabihamdzi, dibaca 3 kali.
#
Rukun-rukun sujud tilawah diantaranya:
Þ niat
Þ takbirotul ihram
Þ sujud
Þ tuma’ninah (diam sebentar)
Þ duduk
Þ salam
Þ tertib
# Adapun caranya yaitu dilakukan dua kali seperti sujud
biasa dalam keadaan suci.
# Ayat-ayat yang berhubungan dengan sujud tilawah diantaranya :
Surah al-A'raaf: 206, ar-Ra'd: 15, an-Nahl: 49, al-Israa': 107, Maryam: 58,
al-Haj: 18, al-Furqaan: 60, an-Naml: 25, Fusshilat: 38, al-'Alaq:19, an-Najm:
62, Insyiqaaq: 21, Shaad: 24.
12.Sujud Syukur
Sujud
syukur adalah sujud untuk orang yang mendapatkan kenikmatan dhohir / bathin
dari Allah SWT yang lebih dan untuk orang yang telah diselamatkan dari bencana
besar / kecil dan ketika kita diberi oleh Allah sifat-sifat yang baik tatkala
melihat kebejatan orang lain.
# Caranya dengan bertakbirotul ihram kemudian bersujud 2 kali,
kemudian salam. Adapun bacaannya yaitu : alhamdulillahi, kemudian kalimat
syukur yang ada pada diri kita sendiri dan di dalam hati (berdoa) dan dalam
keadaan suci.
# Dianjurkan (disunnah)
bershodaqoh setelah itu agar ditambah kenikmatan yang telah diberikan oleh
Allah SWT dan agar selalu dijaga dari kekufuran akan nikmat.
13.Bab
Sholat-sholat Sunnah
Sholat
sunnah dibagi menjadi 3 macam:
a. Sholat sunnah
mu’aqot (tertentu)
Seperti
: tarawih (khusus di bulan ramadhan) dan witir (setelah sholat isya’ sampai
sebelum shubuh).
b. Sholat yang
berkenaan dengan sebab-sebab:
Þ
Sebabnya
didahulukan kemudian dilakukannya sholat sunnah seperti : thowaf, tahiyatul
masjid dan sunnah wudhu.
Þ
Sesuatu kejadian
yang terjadi bersamaan dengan sholat seperti : kusuf (gerhana matahari), khusuf
(gernaha bulan).
Þ
Sholat terlebih
dahulu lalu sebabnya (sholat untuk mendapatkan sesuatu sebab) seperti sholat
istikhoroh (meminta petunjuk).
c.Sholat mutlak
yaitu sholat-sholat sunnah yang lain.
Sholat yang
disunnahkan berjamaah yaitu :
a. sholat Idul Adha
b. Idul Fitri
c. Kusuf
d. Khusuf
e. Tarawih.
Sholat yang tidak
disunnahkan dalam berjamaah seperti qobliyah, ba’diyah dan sholat
sunnah yang lain ) jika dilakukan berjamaah, maka hukumnya mubah.
Keutamaan sholat sunnah
menurut urutannya:
Þ
Idul Fitri dan Idul
Adha, dan jumlahnya 2 rokaat.
Þ
Kusuf (gerhana
matahari) jumlahnya 2 rokaat.
Þ
Khusuf (gerhana
bulan) jumlahnya 2 rokaat.
Þ
Istisqo’ (meminta
hujan) jumlahnya 2 rokaat
Þ
Witir jumlahnya 11
rokaat paling banyak dan sedikitnya 1 rokaat.
Þ
Rowatib
(qobliyah/ba’diyah) jumlahnya 2 rokaat minimal dam maksimal 4 rokaat.
Þ
Tarawih jumlahnya 8
rakaat dan maksimal 20 rakaat.
Þ Sholat-sholat
sunnah yang lain jumlahnya minimal 2 rokaat dan maksimal tidak terbatas.
Dari keseluruhan sholat-sholat
sunnah dibagi menjadi 2 bagian:
Þ
Muakadah yaitu
sholat yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad saw. di rumah, dan diperjalanan
seperti 2 rokaat sebelum (qobliyah) shubuh, 2 rokaat sebelum dan sesudah
(ba’diyah) dhuhur, 2 rokaat sesudah magrib, 2 rokaat sesudah isya’, witir,
dhuha.
Þ
Gairu muakadah
yaitu sholat yang kadang ditinggalkan nabi Muhammad saw. dalam perjalanan
seperti 2 rokaat (setelah 2rokaat) sebelum dan sesudah dhuhur, 4 rokaat sebelum
ashar, 2 rokaat sebelum magrib dan isya’ dan lain-lain dari sholat-sholat
sunnah.
14.Waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan
sholat, kecuali sholat yang didahului kejadiannya kemudian sholatnya (seperti :
thowaf, sholat nadzar, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu dan sesuatu kejadian
yang bersamaan dengan sholatnya (seperti kusuf dan khusuf).
Ada
5 waktu:
a. Ketika terbitnya
matahari sampai terbitnya matahari kira-kira satu tombak (kalo diperkirakan
dari jauh).
b.
b.Di waktu istiwa’
(matahari pas berada diatas kepala) sampai lewatnya waktu istiwa’ (bergeser) selain
hari Jum’at.
c.
c.Ketika terbitnya
mega kuning sampai tenggelamnya matahari.
d.
d.Setelah sholat
subuh sampai terbitnya matahari.
e.
e.Setelah sholat
asar sampai terbenamnya matahari (akhir waktu asar).
#
Sholat jenazah sebaiknya dilakukan sebelum sholat asar.
15.Bab sholat berjamaah: Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, bahwa Rosulullah SAW. bersabda
(yang artinya) Sesungguhnya sholat berjamaah lebih tinggi tingkatannya
(derajatnya) 25 kali di bandingkan sholat sendiri (munfarit) dan sholat
berjamaah sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Adapun
syarat-syaratnya berjamaah, diantaranya:
a. Bagi ma’mum tidak mengetahui kalo imamnya mengerjakan sesuatu yang
membatalkan sholatnya.
b. Ma’mum tidak menyakini bahwa imamnya bertayamum sedangkan ma’mum
berwudhu dengan memakai air.
c. Imam tidak menjadi ma’mum dari imam yang lain.
d. Ma’mum harus mengetahui semua gerakan-gerakan imam dengan cara
melihat atau mendengar dengan jelas melalui imam atau ma’mum yang ada didepan.
e. Ma’mum harus dekat dengan imam atau ma’mum yang didepan.
f. Ma’mum tidak boleh melebihi batas imam yaitu telapak kaki ma’mum
harus dibelakang telapak kaki imam (tidak bolah sama / mendahului.
g. Antara ma’mum dengan imam tidak boleh ada halangan yaitu kalau
ma’mum berjalan mendekati imam dengan cara maju bukan dengan cara meloncat,
berbalik badan atau mundur (kalau ma’mum diposisi tingkat maka syah kalau
tangga yang menuju ketingkat berada didalam masjid bukan halaman / teras
masjid, karena ma’mum berjalan menuju imam dengan berbalik atau mundur).
h. Gerakan ma’mum tidak mendahului gerakan imam dengan dua rukun
(ruku’ atau I’tidal dan lain-lain) atau terlambat 2 rukun dari gerakan imam.
i. Imam harus fasih dalam membaca Al Fatihah.
j. Ma;mum harus berniat ma’muman.
k. Ma’mum laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan dalam segala
hal, kecuali kalau ma’mum laki-lakinya belum baligh.
Keterangan
syah dalam berjama’ah:
a.
Ma’mum laki-laki
mengikuti imam laki-laki.
b.
Ma’mum perempuan
mengikuti imam laki-laki.
c.
Ma’mum banci
mengikuti imam laki-laki.
d.
Ma’mum perempuan
mengikuti imam banci.
e.
Ma’mum perempuan
mengikuti imam perempuan.
Yang
dimaksud dengan banci adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pada
aslinya (dari lahir) bukan laki-laki yang berubah dirinya menjadi perempuan
atau sebaliknya dalam hal apapun maka seperti itu sangat dilaknat oleh Allah
SWT dan Nabi Muhammad SAW.seperti yang disabda di dalam hadist.
Syarat-syarat iman
diantaranya:
a. Islam
b. Berumur (baligh)
c. Berakal
d. Mengerti dan memahami tentang hukum-hukum sholat dan wudhu
(fiqihnya)
e. Fasih dalam mengucapkan / membaca surat Al Fatihah dan surat-surat
yang lain.
Semua
sholat diperboleh untuk berjamaah walaupun beda raka’at, kalau berbeda gerakan
maka tidak syah seperti sholat wajib / sunnah berjamaah dengan sholat kusuf,
khusuf atau sholat jenazah karena gerakannya berbeda.
16.Bab sholat jama’
Jama’
dibagi 2 perkara : taqdim dan ta’khir
Jama’
taqdim adalah sesuatu sholat yang digabungkan dengan sholat lain dengan syarat
karena berpergian luar kota (musafir)adapun waktunya dimajukan diwaktu sholat yang
ditaqdimi contoh dhuhur dan ashar, maka sholat ashar mengerjakanya diwaktu
dzuhur dan rokaatnya tetap (tidak berubah) kalau jama’ takhir maka sebaliknya
dari jama’ taqdim.
a.Syarat-syarat
jama’ taqdim diantaranya:
1.
Memulai yang
pertama (kalau dhuhur dan ashar, maka dimulai dhuhur dahulu baru ashar)
2.
Niat jama’taqdim
pada sholat yang pertama yaitu niatnya diwaktu melaksanakan sholat dhuhur
(kalau dhuhur dengan ashar) diawal, pertengahan atau akhir sholat dhuhur
sebelum salam, dan cara mengucapkanya hanya didalam hati tanpa diucapkan dalam
lisan.
3.
Masih ada sisa
waktu diwaktu sholat yang pertama (dhuhur)
4.
Berkesinabungan
antara sholat ke satu dengan sholat yang ke dua (tidak boleh terputus waktu
antara dua sholat (dhuhur dengan ashar), kalau terputus lama melebihi dua
rakaat tanpa sunah (kurang lebih1 menit 20 detik) maka hukum jama’nya menjadi
batal (tidak syah)
5.
Meyakini kebenaran
(syah) sholat yang pertama.
6.
Lamanya halangan (
udzur) sampai pada ta’biratulihram di sholat yang ke dua.
b.
Syarat-syarat jama’ta’khir diantaranya:
1.
Niat ta’khir
(mangangkhirkan) diwaktu pada sholat yang pertama (kalau dhuhur dengan ashar,
maka letaknya niat berada diwaktu dhuhur) dan waktu yang paling akhir, yaitu
yang mencukupi kalu sholat 4 roka’at (kalau dhuhur)
2.
Lamanya halangan (udzur)
sampai selesai dalam mengerjakan sholat yang kedua
17. Bab sholat
qosor.
Sholat
qosor adalah sholat 4 roka’at yang diringkas menjadi 2 raka’at dan itu hanya
pada sholat dhuhur, ashar dan isya’ selain itu tidak boleh diqosor.
Adapun
syarat-syaratnya :
a. Hanya diperbolehkan pada sholat yang jumlah roka’atnya 4.
b. Jarak perjalananya 82 km (markhalatain)
c. Safarnya (perjalananya) yang diperbolehkan (tidak untuk
bermaksiat) diwaktu pertama niatnya dalam perjalanan (safar)
d. Mengetahui tentang di perbolehkanya qosor yaitu mengetahui awal
niatnya dan jarak yang tepat untuk mengqosor sholat (82 km)
e. Berniat mengqosor sholat diwaktu takbirotul ihram yaitu
mengucapkan niat qosor pada takbirotul ihrom, (pada sholat berjumlah 4 raka’at)
f.
Berkesinabungan
dalam perjalanan sampai habisnya waktu sholat yang dikerjakan, yaitu kalau dia
belum sampai 82 km lalu dia pulang (kembali) maka dia tidak diperbolehkan
mengqosor sholatnya.
g. Bagi yang mengqosor tidak boleh berjama’ah (mengikuti) dengan imam
yang tidak mengqosor (sempurna) kalau sebaliknya maka boleh (syah)
18.Bab sholat
Jum’at
Sholat
Jum’at adalah sholat yang dilakukan diwaktu dhuhur dan sholat Jum’at adalah
sholat yang paling utama di antaranya sholat-sholat yang lain . sholat Jum’at
pertama kali dilaksanakan dimalam Isra’ mi’raj dimasjid Nabawi, Rasulullah pada
saat itu berjama’ah dengan sebagikan kecil sahabatnya. Barang siapa yang
meninggalkan sholat Jum’at 3 kali berturut-turut, tanpa udzur syar’I, niscaya
Allah memenuhi hatinya dengan sifat kemunafikan (diriwayatkan oleh Imam Abi
Daud Turmudzi dan Nasai).
Syarat-syarat
wajib sholat Jum’at:
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Aqil (berakal)
d.
Laki-laki, maka
perempuan tidak sah sholat Jum’atnya
e.
Sehat jasmani
f. Ber mustautin
(mustautin yaitu seseorang yang bertempat tinggal didaerah tersebut dan tidak
pernah pergi kecuali ketika adakeperluan,bukan musyafir)
Syarat-syarat
syahnya sholat jum;at
a. Melakukan sholat Jum’at diwaktu dhuhur
b. Ditempat yang tertentu (bukan ditempat yang untuk berpergian /
tempat transit)
c. Melakukan sholat secara berjama’ah
d. Jumlah yang menghadiri sholat Jum’at sebanyak 40 orang laki-laki,
baligh, mustautin
e. dilakukan di satu tempat (masjid) setiap kelurahan, kalau masjid
yang pertama penuh, maka boleh menggunakan masjid yang lainya
f.
didahului 2 khotbah
19.Rukun-rukun
khotbah Jum’at
a. Mengucapkan hamdallah di kedua khotbah (khotbah pertama dan kedua)
dan yang dimaksud hamdallah harus dengan kalimat “alhamdu atau anahamidun atau
hamdan, tidak boleh yang lain kemudian harus menggunakan lafadz Allah tidak
boleh diganti dengan nama-nama yang lain seperti yang tertera di Asma’ul Khusna
b. Membaca sholawat untuk Nabi Muhammad saw di kedua khotbah
(pertama dan kedua). Adapun kalimatnya yaitu harus memakai lafadz As sholatu,
usholli atau sholla tidak dengan kalimat yang lainya dan yang kedua harus
menyebutkan Nama nabi Muhammad atau Ahmad.
c. Berwasiat Taqwa dikedua khotbah (pertama dan kedua). Dalam wasiat
taqwa harus meyebutkan kalimat Wasoya, Usiikum, atau Athi’ullaha dengan
menambah kalimat taqwa tidak boleh yang lain.
(kalimat
yang artinya perintah untuk melakukan satu ibadah atau meninggalkan satu
larangan)
d. Membaca ayat suci Al-Qur’an disalah satu khotbah (ulama’ banyak
melakukanya di akhir khotbah yang pertama)
e. Do’a untuk mu’minin dan mu’minat diakhir khotbah yang kedua,
dengan syarat tidak menyebutkan kalimat khitob (percakapan dua orang yang
sedang berhadapan).
20.Syarat syahnya
berkhotbah
a. Suci dari dua khadast yaitu kecil dan besar
b. Suci dari najis dipakaian, badan dan tempat
c.
Menutupi aurot
d. Berdiri bagi yang mampu
e.Duduk diantara dua
khotbah dan batas waktunya duduk dengan mengucapkan subhanallah 3 kali minimal,
dan maksimal lamanya membaca surat Al-Ikhlas tidak boleh lebih (disunnahkan
bagi khotib membacanya)
f. Berkesinambungan
antara khotbah yang pertama dengan khotbah yang kedua dengan terpisah duduk
antara dua khotbah
g. Berkesinambungan antara dua khotbah dengan sholat Jum’atnya (harus
langsung setelah khotbah dan tidak boleh melebihi dua roka’at sholat tanpa
sunah-sunahnya sholat (kurang lebih 1menit 30 detik)
h. Rukun-rukun kedua khotbah harus memakai bahasa Arab (tidak yang
lainnya)
i.
Ke dua rukun-rukun
khotbah harus didengarkan minimal 40 orang laki-laki, berakal, baligh
j.
Kedua khotbah
dilakukan waktu dhuhur
21.Sunah-sunahnya
di Jum’at diantaranya:
a.
Mandi, adapun
waktunya setelah terbitnya matahari sampai akan mendatangi sholat Jum’at (bagi
yang sholat Jum’at) sampai sore hari.
b.
Memakai pakaian
yang bersih dan suci, dan yang paling utama memakai warna putih
c.
Memakai
wangi-wangian
d.
Memperbanyak dzikir
e.
Memperbanyak
sholawat atas nabi kita Muhammad s.a.w.
f.
Mendengarkan
khotbah Jum’at
g.
Memperbanyak do’a
untuk diri sendiri, keluarga dan muslimin dan muslimat
h.
Bagi yang sholat
Jum’at disunnahkan menghadirinya lebih awal, sebelum adzan Jum’at
22.BAB SHOLAT IID.
Iid
artinya kembali ke fitroh umat Islam. Iid dibagi menjadi dua perkara :
a.
Iid Adha : yaitu
hari ke 10 pada bulan Dzulhijah hukumnya adalah sunnah (sholat Iid adalah
sholat sunnah yang paling utama)
b.
Iid Fitri : yaitu
awal (tgl 1) bulan Syawal hukumnya adalah sunnah.
Adapun
waktu kedua Iid dari terbitnya matahari sampai bergeraknya matahari kalo Idul
Adha disunahkan mengerjakan sholat Iid diawal waktu, dan Idul Fitri disunnahkan
mengakhirkan sholat Iid dari sholat Iid adha yaitu terbitnya matahari dengan
ketinggian 1 tombok (dengan perkiraan).
Adapun
sunnah-sunnah yang dilakukan, diantaranya :
a.
Sholat dengan
berjama’ah, lebih afdhol dimasjid (jika tidak cukup boleh dilapangan)
b.
Menghidupkan malam
iid dengan bertakbir dan ibadah-ibadah yang lain
c.
Mandi (membersihkan
badan yang dhohir, terutama yang batin)
d.
Memakai
wangi-wangian
e.
Berhias diri
(berpenampilan yang rapi dan menutupi aurat)
f.
Berpakaian yang
terbaik yang dimilikinya, berwarna putih atau yang lainnya tapi lebih utama
berwarna putih
g.
Mendatangi masjid
lebih awal (pagi-pagi)
h.
Menuju ke masjid
dengan jalan yang lebih cepat dan pulang ( keluar) dari masjid dengan jalan
lain yang lebih lama ( lebih jauh dari datangnya) atau sebaliknya
i.
Berpuasa dari subuh
sampai mengerjakan sholat iid di hari raya Iid Adha
j.
Disunnahkan makan
dengan korma atau sesuatu yang manis tatkala mau menuju ke masjid di hari raya
Iid Fitri
k.
Bertakbir tatkala
menuju masjid dengan bersuara
#
Perhatian : memakai wangi-wangian dianjurkan untuk laki-laki, perempuan yang
tidak tua atau anak-anak kalo perempuan diharamkan memakai wangi-wangian yang
berlebihan, apalagi sampai tercium aroma wanginya pada laki-laki yang bukan
muhrimnya maka itu dianggap zina seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w di
dalam hadist-hadist beliau, kalo bagi istri disunnahkan memakai wangi-wangian
tatkala berada dirumah untuk menghormati suaminya.
#
Tata cara mengerjakan Sholat Iid :
Sholat
Iid dilakukan 2 roka’at kemudian setelah sholat diisi dengan khotbah, berbeda
dengan sholat Jum’at (kalo sholat Jum’at didahului khutbah) dan tata cara
khutbahnya sama dengan khutbah Jum’at.
Adapun
sholatnya:
a.
Bertakbir 7 x
diroka’at yang pertama, dan tempatnya yaitu setelah membaca iftitah (sebelum
membaca al-fatihah)
b.
Bertakbir 5 x
diroka’at yang kedua
c.
Disunnah sewaktu
takbir (setelah mengucapkan allahu akbar) mengucapkan subhanaallah
walhamdulillah walailahaillallah wa allahuakbar
d.
Tatkala bertakbir
disunnahkan mengangkat kedua tangannya (seperti tatkala bertakbirotulihrom)
lalu kembali meletakkan kedua tangannya di bawah dada.
e.
Adapun khutbah Iid
disunnahkan bertakbir khutbah yang pertama 9 x dan 7 x dikhutbah yang kedua
kemudian melanjutkan khutbahnya adapun tempatnya diawal kedua khutbah
f.
Takbir Iidul Fitri
dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang
berkhutbah) dari mimbar. Sedangkan takbir Iid Adha dimulai dari terbenamnya
matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) itu takbir mursal
(yaitu takbir yang bebas, tanpa terikat dengan waktu), kalo takbir moqoyat
(yaitu takbir yang terikat dengan waktu) di iid adha yaitu setelah sholat
fardhu(wajib) dari malam iid sampai setelah sholat ashar hari tasyrik yaitu
tanggal 11,12,13 dzulhijjah.
Bab Jenazah
Setiap
orang yang bernyawa pasti akan mendapatkan giliran yaitu kematian, maka di
dalam hadits rasulullah saw. bersabda seringlah kamu berziarah ke kubur,
sesungguhnya hal-hal tersebut bisa mengingatkan kamu akan perjalananmu yang
akhir dan juga untuk menguatkan iman kita, sehingga kita siap menunggu
gilirannya, maka kita disunnahkan membaca laailaha illaallah sebanyak mungkin.
1. Sunnah-sunnah yang dilakukan di waktu sakarotil maut (akan
meninggal) diantaranya:
a. Menghadapkan ke kiblat (kalo bisa) jika posisi terbaring
dihadapkan badan dan kakinya ke kiblat.
b. Mentalkinkan dua kalimat syahadah (asyhadu alailaha illallah wa
asyhadu anna muhammadu rasulullah) secara pelan-pelan.
c. Yang lain membaca Surah Yasin dan Surah Arro’ad (seperti yang
dikatakan sayyidina Jabir bin Abdullah r.a). Faedahnya agar si mayit bisa
mengenal hari akhirnya dan bisa mempermudah keluarnya ruh dengan tenang.
d. Diambilkan air satu tetes kemudian dioleskan di kedua bibir
(karena ketika itu setiap manusia merasakan kehausan yang sangat sekali dan itu
dilakukan rasulullah saw ketika menghadapi sakaratul maut.
2.
Sunnah-sunnah
yang dilakukan setelah terpisahnya ruh dari jasad sebelum dimandikan
diantaranya:
a. Memejamkan kedua matanya.
b. Diikat dari bawah dagu sampai tengah-tengah kepala melalui depan
telinga dengan ikatan yang tidak erat (agak kendor).
c. Menutupi semua lubang-lubang (telinga dan hidung) faedahnya (b dan
c) agar angin tidak masuk ke dalam tubuh si mayit.
d. Melepaskan pakaian yang dikenakan si mayit kemudian menutupinya
dengan kain panjang (jarik).
e. Meletakkan sesuatu yang agak ringan (gunting yang sedang atau
lainnya) di atas perutnya, faedahnya agar perutnya tidak membesar karena kemasukan
angin.
f.
Berdoa untuk si
mayit.
g. Menyiapkan perlengkapan untuk memandikan si mayit dengan segera.
3.Sesuatu yang
diwajib untuk si mayit ada 4 perkara:
a. Memandikan
b. Mengkafani (menutupi dengan kain kafan)
c. Mengsholati (disholatkan)
d. Menguburkan
#
Jika bagi mayit yang berbentuk badan dan sebelumnya mempunyai ruh atau tidak,
jika hanya berbentuk daging atau berbentuk manusia tapi keluar sebelum
dimandikan 6 bulan masa kehamilan maka hanya wajib dimandikan, dikafani,
dishalati dan dikuburkan (menurut Imam Romli). (Jika menurut Imam Ibn Hajar
hanya dimandikan, dikafani dan dikuburkan).
4.Cara memandikan
si mayit yaitu :
Þ Paling sedikitnya yaitu dengan meratakan air di sekujur badannya
dan paling sempurnanya yaitu : membasuh kedua kemaluannya terlebih dahulu.
Þ Kemudian membersihkan kotoran-kotorannya yang berada di hidung,
telinga dan mulut (antara gigi) si mayit dengan kain.
Þ Kemudian mewudhukannya.
Þ Kemudian dimandikan dari kepala sampai ke kaki dengan
dipijat-pijat (dengan pelan-pelan) dengan memakai air dicampur dengan sidir
(daun bidara) atau dengan kapur barus sebanyak satu kali yang rata kemudian
dimandikan lagi dengan air yang suci dan bersih (tanpa dicampuri sesuatu)
sebanyak 3 kali depan dan belakang. Disunnahkan dalam membasuh / memandikan
mayit yaitu dari kepala sampai ke dagunya, lalu badan yang berada di depan
bagian kanannya (dari dada sampai ke kaki sebelah kanan). Kemudian badan yang
berada di depan bagian kiri (dari dada sampai ke kaki sebelah kiri), kemudian
badan yang berada di belakang sebelah kanan (dari punggung sampai ke kaki
sebelah kanan), kemudian badan yang berada dibelakang sebelah kiri (dari
punggung sampai ke kaki sebelah kiri) lalu dibasuh satu kali secara merata dari
atas sampai ke kaki dan juga disunnahkan berdzikir dalam memandikannya dan juga
dilarang melihat aurat atau sesuatu perubahan yang berada di diri si mayit.
#Peringatan : Diwajibkan yang memandikan mayit laki-laki adalah
orang laki-laki dan begitu juga bagi mayit perempuan diwajibkan yang
memandikannya juga perempuan jika tidak ada, maka mahramnya yang memandikannya,
selainnya hukumnya haram mutlak (bisa dianggap zina).
5.Tentang mengkafani si mayit. Kain kafan disunnahkan
berwarna putih dan juga sebanyak 3 lapisan bagi yang mampu, jika tidak mampu
cukup dengan sesuatu yang menutupi auratnya si mayit. Bagi mayit laki-laki maka
cara mengkafaninya yang bagian pertama menutupi dari kepala sampai ke telapak
kaki, lalu bagian kedua lebih lebar dan panjang lalu bagian ketiga lebih lebar
dan panjang lagi, jika bagi mayit perempuan maka cara menutupi dari dada sampai
ke paha dengan baju atau kain yang bisa menutupinya lalu dari pusar sampai ke
lutut dengan kain lagi, kemudian menutupi kepalanya dengan kain (mukena /
jilbab) kemudian menutupi semua (dari kepala sampai ke telapak kaki) dengan
kain kafan dua lipatan.
#
Disunnahkan menutupi semua lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, mata) dengan
kapas.
#
Adapun cara mengikatnya yaitu di atas kepala, dipundak, di bawah dada, dilutut
dan di bawah telapak kaki. Disunnahkan meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri (seperti sholat) lalu diletakkan di dada.
6.Tata cara
mensholati mayit.
Rukun-rukun
sholat jenazah diantaranya:
a.
Niat
b.
4 takbir
c.
Berdiri bagi yang
mampu
d.
Membaca Al Fatihah
setelah takbir yang pertama
e.
e.Bersholawat atas
nabi Muhammad saw (paling lengkap sholawat Ibrahimmiyah) setelah takbir yang
kedua.
f.
Doa untuk si mayit
setelah takbir yang ketiga, bacaanya, bagi mayit laki-laki (allahumma fir lahu
warkhamhu waa’afihi wafu’anhu), bagi mayit perempuan (allahumma fir laha
warkhamha waa’afiha wafu’anha) (paling sedikitnya, yang lebih lengkap baca di
kitab-kitab Fiqih bab jenazah).
g.
Salam
(assalamu’alaikum warahmatullahi wabrakatuh),
#
Setelah takbir yang keempat disunnahkan membaca: allahumma la tahrimna ajrohu
wala taftina ba’dahu wagfirlana walahu (bagi mayit laki-laki), jika mayit
perempuan (allahumma la tahrimna ajroha wala taftina ba’daha wagfirlana walaha)
7.Cara menguburkan
mayit
Paling
minim menguburkan mayit yaitu supaya tidak tercium baunya oleh binatang buas
dan paling lengkapnya yaitu ukuran panjang si mayit (dari kepala sampai ke
kaki) ditambahkan 1 hasta (45 cm) kemudian membuka semua ikatan-ikatan yang
diikatkan di mayit dan membuka wajahnya kemudian pipi sebelah kanan ditempelkan
ke tanah, dan badan si mayit agak dimiringkan ke kanan agar dihadapkan ke
kiblat. Kemudian diazani dan iqomati tanpa mengeraskan suaranya, kemudian
ditalkini.
#
Diharamkan menangsi si mayit secara berlebihan, apalagi dengan memukul-mukul
anggota badannya sampai terluka dan menyobeki kain yang dikenakannya, karena
itu semua menyerupai pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yahudi siapapun yang
meninggal, jika sekedarnya (hanya menangis) maka diperbolehkan.
8.Perkara-perkara
yang diperbolehkan bagi seseorang yang menggali kuburan sedangkan mayit
tersebut sudah dikuburkan diantaranya:
a.
Untuk dimandikan,
jika belum dimandikan dan badan si mayit belum hancur.
b.
Untuk menghadapkan
ke kiblat.
c.
Apabila ada harta
seseorang yang terkubur di dalamnya.
d.
Bagi mayit
perempuan yang sedang hamil dan diperkirakan janinnya masih hidup.
Kitab Haji
Haji menurut ahli bahasa
adalah tujuan dan menurut ahli syara’ adalah seseorang yang menuju baitilah
haram (ka’bah) untuk beribadah. Haji diperbolehkan bagi seseorang yang mampu
dhohir dan batin, adapun fadhilah-fadhilahnya adalah sangat tinggi dan luas
untuk kehidupan yang diharapkan seseorang, seperti yang disabdakan Nabi
Muhammad S.A.W yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim bahwa haji yang
mabrur (yang diterima) tidak ada satu upah (balasan) yang bisa mencukupinya kecuali
surganya ALLAH SWT, dan di hadist lain Rosullulah S.A.W bersabda (yang artinya)
barang siapa yang melaksanakan haji dan dia tidak berbuat kotor dan kefasikan
(perbuatan nista) maka dia akan dibersihkan oleh ALLAH SWT dari semua
dosa-dosanya sehingga dia seperti anak yang baru lahir (bayi) hadist ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Semoga kita sekeluarga diberi kesempatan oleh
ALLAH SWT untuk melaksanakan haji yang benar dan berziarah ke makam Nabi kita
Muhammad S.A.W amin, amin, amin ya robalalamin.
Diperintahkanya haji pada
tahun ke 6 Hijriyah dan sebagai Ulama’ berpendapat bahwa diperintahkanya haji
pada tahun 9 Hijriyah.
Syarat-syarat
wajibnya haji diantaranya:
1.
Islam
2.
Baligh (dewasa)
3.
Berakal
4.
Merdeka (bukan
budak/hamba sahaya)
5.
Mempunyai biaya
untuk melaksanakan haji
6.
Dalam keadaan aman
dalam melaksanakan haji (tidak ada bencana di daerahnya dan di Mekkah)
Yang
dimaksud (5) mempunyai biaya yaitu mempunyai biaya untuk berkendaraan menuju
Mekkah dan mempunyai semua perlengkapannya (makanan dan lain-lain) tidak
berhutang atau meminta-minta kepada orang lain dan mempunyai kelebihan biaya
untuk orang yang ditanggungnya seperti istri sebagai suami dan anak yang belum
dewasa bagi orang tuanya.
Rukun-rukunnya haji
diantaranya:
A.
Ihram
yaitu berniat untuk melaksanakan haji. Adapun niatnya yaitu ”nawaitu hajja wa
ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaika allahumma bihajji” : (saya berniat
melaksanakan haji dan berihram karena ALLAH)
Adapun
sunnah-sunnahnya ihram diantaranya:
1)
Mencukur kumis dan
merapikan jenggot bagi laki-laki.
2)
Mencukur bulu
ketiak.
3)
Memotong kuku jari
tangan dan kaki.
4)
Mencukur bulu-bulu
disekitar kemaluan.
5)
Mandi tatkala mau
berihram.
6) Memakai pakaian ihram yang baru dan berwarna putih.
7)
Memakai alas kaki
(sandal).
8) Sholat sunnah 2 roka’at setelah berihram dan membaca Al-Ikhlas di
kedua raka’atnya (setelah membaca Al-Fatihah).
9)
Bertalbiyah sacara
pelan-pelan.
Talbiyah
yaitu membaca ”labbaik allahumma labbaik, labbaik lasyarika laka labbaik innal
hamida wal ni’mata laka wal mulka lasyarika laka”.
B.
Wukuf
di Arofah yaitu berhenti di padang Arofah walaupun sebentar saja dan
waktunya dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar tanggal
10 Dzulhijjah.
Adapun
sunnah-sunnahnya diantaranya:
1. Mandi tatkala di Arofah.
2. Memasuki Arofah setelah tergelincirnya matahari.
3. Menjama’ sholat dhuhur dan ashar taqdiman (memajukan waktu ashar
ke waktu dhuhur).
4. Memperbanyak dzikir (tasbih, tahlil, membaca Al-Qur’an,
bersholawat dan berdoa dengan khu’suk kalau bisa sampai menangis).
5. Menghadap kiblat tatkala berdzikir dan dalam keadaan suci.
6. Menuju jabal rohmah (nama bukit).
7. Mengakhirkan sholat magrib ke isya’ dengan niatan jama’ takhir.
8. Mempercepat menuju ke musdilifah setelah terbenamnya mega kuning.
C.
Thowaf
yaitu mengelilingi (memutari) ka’bah sebanyak 7 kali.
Adapun
syarat-syaratnya thowaf diantaranya:
1.
Menutupi aurot
(yaitu batas aurot laki dan perempuan dan kainnya harus tebal dan lebar
sehingga tidak kelihatan warna kulit dan bentuk tubuhnya).
2.
Suci dari dua
hadats (kecil dan besar).
3.
Suci dari najis
yang berada di baju, badan dan tempat.
4.
Posisi thowaf,
ka’bah berada di samping kiri.
5.
Memulai thowaf dari
hajar aswad atau garis yang sejajar dengan hajar aswad.
6.
Dalam memulainya
harus semua badan berada pas dihajar aswad atau garis lurusnya (kalau salah
satu anggota badan melebihi hajar aswad atau garisnya maka tidak syah, untuk
menjaga kehati-hatian maka lebih baik dimulai sebelumnya).
7.
Berputar
mengelilingi ka’bah sebanyak 7x dengan yakin.
8.
Posisi dalam
melakukan thowaf harus berada di masjid.
9.
Berada di luar
tembok yang menempel dengan ka’bah.
10. Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam idul adha (malam
10 Dzulhijjah)
Sunnah-sunnahnya
thowaf diantaranya:
1.
Dalam melangkah
tidak terlalu panjang .
2.
Kalau bisa sewaktu
melakukan thowaf dekat dengan ka’bah.
3.
Dalam melakukan
thowaf dengan tenang dan khusuk.
4.
Mengangkat kedua
tangan ketika berdoa.
5.
Memperbanyak dzikir
dan berdoa.
6.
Memberi salam
kemudian mencium hajar aswad (bagi yang mampu) kalau tidak bisa cukup dengan
isyarat tangan dari jauh.
7.
Sholat 2 roka’at
setelah berthowaf dengan niat sunnah thowaf.
8.
Berdoa di multazam
(yaitu antara hajar aswad dan pintu ka’bah).
9.
Berdoa di khatim
(yaitu antara hajar aswad dan maqom Ibrohim).
10.
Meminum air zam-zam
setelahnya dengan niat semoga semua hajat-hajat dunia dan akhiratnya di
kabulkan oleh ALLAH SWT (seperti yang disabdakan Rosullulah S.A.W bahwa air
zam-zam akan bermanfaat seperti apa yang diinginkan oleh yang meminumnya,
hadits di riwayatkan oleh daru qunni).
D. Sya’i,
seseorang yang melaksanakan haji maka di wajibkan bersya’i yang berjalan agak
cepat (antara berlari dan berjalan) dari Shofah ke Marwah sebanyak 7x. Adapun
syarat-syaratnya diantaranya:
1.
Memulai sesuatu
yang ganjil di Shofa yaitu yang pertama, ke tiga, ke lima dan ke tujuh.
2.
Memulai yang genap
dari marwah yaitu yang ke dua, ke empat dan ke enam.
3.
Dilakukan sebanyak
7x maka kalau dari Shofa ke Marwah di hitung 1x lalu dari Marwah ke Shofa di
hitung 2x.
4. Sya’i dilakukan
setelah thowaf yang benar yaitu thowaf rukni atau gudum, ketika haji atau umroh
dan thowaf gudum, (thowaf rukni yaitu thowaf yang dilakukan ketika haji atau
umroh dan thowaf gudum yaitu yang dilakukan ketika pertama kali masuk ke
Masjidil Haram).
5.
Tidak bersamaan
dengan melakukan yang lain.
Kalau
sunnah-sunnahnya sya’i diantaranya:
1.
Agak naik ke atas
ketika sampai di Shofa dan Marwah.
2.
Banyak dzikir dan
berdo’a.
3.
Berjalan dengan
tenang (tidak ugal-ugalan).
4.
Berkelanjutan dalam
melakasanakan sya’i (yakni bersya’i dari Shofa ke Marwah tanpa harus
beristirahat (berhenti).
5.
Setelah
melaksanakan thowaf langsung bersya’i.
6.
Menutupi aurotnya.
E.
Mencukur
semua rambut atau memotong sebagian saja, paling sedikitnya 3 helai
rambut
Adapun
sunnah-sunnahnya diantaranya:
1. Mengakhirkan waktu cukur sampai selesai melempar jumroh aqobah
yaitu di hari Idul Adha.
2. Memulai dari sebelah kanan.
3. Menghadap kiblat.
4. Mencukur semua rambutnya bagi laki-laki dan bagi perempuan cukup
memotong sebagian rambutnya.
5. Membaca do’a adapun do’anya: (Allahu akbar, allahu akbar, allahu
akbar, allahumma hadzihi naassyiyati biyadika faja’al li bikulli sya’rotin
nurron ilaa yamil qiyamah, waghfirli dzunubi).
6. Mengkuburkan rambut yang telah dicukur.
7. Bagi yang tidak mempunyai rambut (botak) maka disunnahkan
menjalankan silet (cukuran) di kepalanya.
F.Tertib antara
semua rukun-rukun haji
Sesuatu yang
diwajibkan dalam melakukan haji diantaranya:
A.
Ihram dari miqotnya
(tempatnya) miqot di bagi menjadi dua macam:
Miqot
ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk
melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan
umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama
tempat)
Selain
ahli mekkah maka miqotnya:
1. Yalamlam yaitu nama desa yang juga disebut dengan Sya’diyah, kalau
yang melaksanakan haji lewat negara Yaman.
2. Qornu yaitu nama tempat yang di kenal sekarang dengan Saili Kabir,
kalau yang melaksanakanya lewat dari Najid.
3. Dhatu i’roq bagi yang melaksanakan haji lewat negara Irak.
4. Juhfah bagi yang lewat dari negara Syam, Mesir dan Maroko.
5. Dhukulaifah yaitu nama tempat yang sekarang di kenal dengan Abyar
Ali, bagi yang melaksanakan haji dari kota Madinah dan itu paling utamanya
Miqot karena Nabi Muhammad S.A.W bermiqot dari sana.
Bagi
yang memakai pesawat yang lepas landas di Airport King Abdul Aziz Jidah, maka
miqotnya dari tempat yang dikenal dengan jidah qodim.
B.
Mabit di Musdalifah
yaitu berdiam Musdalifah dan waktunya dari pertengahan malam (malam iid) sampai
terbitnya fajar. Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:
1.
Mandi (membasuh
badan) kalau di Arofah belum melaksanakan.
2.
Mejama’ takhir
sholat magrib dan isya’.
3.
Mengambil 7 butir
batu kerikil yang kecil untuk melempar jumroh aqobah.
4.
Mendahulukan yang
tua dan wanita ke mina setelah melewati pertengahan malam.
C. Melempar jumroh aqobah. Adapun waktunya dari
lewat pertengahan malam (malam iid) sampai terbenamnya matahari akhir hari
tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).
Syarat-syaratnya
diantaranya:
1.
Melempar 7 butir
batu (tidak yang lain) satu demi satu.
2.
Dengan cara
melempar (bukan memindahkan).
3.
Dengan memakai
tangan (bagi yang punya).
4.
Melempar batu
dengan yakin masuk ke dalam lubangnya, kalau terpental dan tidak masuk maka
tidak syah.
5.
Bermaksud melempar
kalau tidak sengaja melempar maka tidah syah.
Dan
sunnah-sunnahnya:
1.
Mendahulukan thowaf
dan mencukur.
2.
Waktu melempar
setelah terbitnya matahari setinggi 1 tombak dan sebelum tergelincirnya
matahari.
3.
Posisi melempar
yaitu mina berada di samping kanan dan Makkah berada di samping kiri.
4.
Bertakbir setiap
satu lemparan.
5.
Dengan menggunakan
waktu yang kecil.
6.
Melemparnya dengan
menggunakan tangan kanan.
7.
Waktu melemparnya
dengan mengangkat tanganya.
8.
Batunya suci.
E. Melempar jimar yang tiga kali.
Waktunya
: dari tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Melempar yang pertama
tanggal 11 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari
tasyrik. Dan yang kedua tanggal 12 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari
sampai akhir hari tasyrik dan yang ketiga tanggal 13 Dzulhijjah dari setelah
tergelincirnya matahari sampai terbenamnya (tanggal 13).
Adapun
syarat-syaratnya:
1.
Setelah melempar
jumroh aqobah.
2.
Melempar setiap
lobangnya 7 butir.
3.
Dimulai dari yang
syuhro lalu wusto lalu kubro.
4.
Melempar dengan
memakai batu.
5.
Dengan memakai
tangan.
6.
Harus melempar
bukan memindahkan.
7.
Melemparnya dengan
yakin sampai masuk ke lobangnya (kalau keluar maka tidak syah).
8.
Bermaksud melempar
dengan sengaja.
9.
Adapun
sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah.
E. Mabit di Mina yaitu berdiam di Mina, adapun
waktunya dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar, diwajibkan menginap
di Mina ¾ malam (melebihi setengah malam).
Nafar
awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua (tanggal 12) dengan
syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya:
1.
Keluar pada hari
yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah).
2.
Keluarnya setelah
tergelincirnya matahari.
3.
Sudah melempar
jumroh dihari pertama dan kedua (pada tanggal 11, 12).
4.
Telah menginap di
kedua malam yaitu malam yang pertama dan malam yang kedua (malam 11 dan malam
12).
5.
Keluar dari Mina
dengan berniat keluar (kalau dia berada di Makkah kemudian dia niat keluar maka
tidak syah, karena tidak berada di Mina) jadi kalau dia mau mengambil nafar
awal maka dia harus keluar dari Mina dengan berniat keluar.
6.
Waktu keluarnya
dari mina sebelum terbenamnya matahari (kalo sudah terbenamnya matahari dan dia
belum keluar, maka wajib bagi dirinya mabit (nginap) lagi dimina).
F. Thowaf Wada’ (perpisahan) menurut para ulama diwajibkan bagi semua orang
yang mau meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thowaf wada’ (menurut madzhab
Syafi’i, adapun menurut madzhab Maliki maka hukumnya sunnah muakat).
Bagi
perempuan yang sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalo
sudah suci dan dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya.
Haji dibagi menjadi
3 macam :
1. Haji Ifrod yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian
melaksanakan umroh (dan itu menurut Imam Syafi’i paling afdhol).
2. Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian
melaksanakan haji.
3. Haji Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan.
Sesuatu yang
diharamkan ketika berihram (haji atau umroh) diantaranya :
1.
memakai pakaian
yang di jahit
2.
memakai penutup
kepala (kopiah, topi dll.) bagi laki-laki
3.
memakai penutup
wajah bagi perempuan
4.
memakai minyak
rambut
5.
mencukur atau
mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain
6.
memotong kuku
tangan atau kuku kaki
7.
memakai wewangian
8.
membunuh hewan yang
boleh dimakan atau memancing ikan
9.
akad nikah
10. berjima’
11. menyentuh atau mencium dengan syahwat
Bagi yang melakukannya
maka dia akan kena denda kecuali akad nikah (karena tidak syah bagi yang akad
ketika berihram).
Denda-denda bagi
yang melakukan sesuatu yang diharamkan ketika berihram diantaranya :
1.Denda yang harus dikeluarkan yaitu :
a.
menyembelih 1
kambing kalo tidak mampu maka
b.
berpuasa 10 hari (
3 hari di waktu haji dan 7 hari ketika sampai di tempatnya).
kalo
di lupa berpuasa 3 hari di waktu haji maka dia diperbolehkan berpuasa 10 hari
di tempatnya (daerahnya), caranya yaitu : 3 hari berpuasa kemudian 4 hari
berhenti lalu berpuasa lagi 7 hari.
Sesuatu
pekerjaan yang mendapat denda yang diatas (1) diantaranya :
a.
yang berhaji
tamatto’ kalo dia tidak berihrom dari miqotnya.
b.
meninggalkan wukuf
di Arofah (maka baginya denda dan menyelesaikan hajinya dengan mengerjakan
amalan-amalan umroh seperti thowaf dan sya’i (bagi yang belum mengerjakan
sya’i) lalu berkhalak (mencukur rambut) dan dia di wajibkan mengqodo’ hajinya
langsung.
c.
yang berhaji qiron
yaitu dengan satu ihrom (kecuali kalo dia berasal dari makkah atau dia berihrom
dari miqotnya.
d.
meninggalkan
sesuatu yang di wajibkan dalam melakukan haji (bagi yang kurang dalam melempar
jumroh, maka satu batu harus dia harus mengeluarkan 1 mud beras (¾ kg) dan
seterusnya dan diberikan ke fakir miskin yang berada di Makkah)
e.
yang bernadzar,
misalnya dia bernadzar akan melakukan haji dengan berjalan kaki akan tetapi dia
melakukannya dengan naik kendaraan maka baginya denda yang ada diatas.
2.Barang
siapa yang berjima’ sebelum menyelesaikan pekerjaan haji (sebelum tahalul awal)
atau umroh maka baginya menyembelih 1 ekor onta kalo tidak ada maka
menyembelih 1 ekor sapi kalo tidak ada maka menyembelih 7 ekor kambing kalo
tidak ada maka dia bersedekah beras dengan disamakan seharga onta, (contohnya :
jika harga onta 1 juta, maka uang 1 juta tersebut harus dibelikan beras semua
lalu disedekahkan) kalo tidak ada maka dia berpuasa sebanyak ukuran mud dalam
beras.
Contoh
: jika harga sapi 5 juta, maka dia membeli beras seharga 5 juta yaitu
mendapatkan beras 1 ton (1000 kg), dan dia harus mengeluarkan per mudnya (3/4
kg) sehingga menjadi sebanyak 750 mud maka sama dengan dia harus berpuasa 750
hari (2 tahun + 20 hari).
3.Bagi
yang mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain maka setiap 1 helai
rambut atau bulu maka dia wajib mengeluarkan 1 mud (¾ kg) beras. Begitu
juga kalo memotong kuku-kuku jari tangan atau jari-jari kaki.
#
Kalo bagi yang memakai pakaian yang berjahit untuk laki-laki dan perempuan atau
topi dan kerudung dan memakai minyak di janggutnya atau kepala dan kumis dan
memakai minyak wangi dan mencium atau menyentuh perempuan dengan syahwat tanpa
memakai penghalang maka bagi mereka yang ada di atas (#) mengeluarkan denda:
1.
menyembelih kambing
kalo tidak mampu
2.
berpuasa 3 hari
kalo tidak mampu
3.
bersedekah 8,25 kg
beras lalu dibagikan ke fakir miskin Makkah, setiap orang miskin mendapatkan
1.375 kg.
Bagi yang membunuh hewan yang boleh dimakan
maka dia harus mengeluarkan denda berupa beras dengan seukuran hewan yang
dibunuhnya kalo tidak ada, seperti membunuh belalang maka dia wajib
mengeluarkan denda yaitu dengan mensedekahkan beras seberat belalang tersebut.
Bagi yang merusak tanaman yang berada di
Makkah kalo tanaman itu besar maka dia wajib mengeluarkan denda berupa
menyembelih sapi kalau kecil maka dia wajib mengeluarkan berupa menyembelih
kambing kalau tidak ada bersedekah beras seharga sapi atau kambing kalau tidak
ada maka berpuasa dengan jumlahnya. Misal kalau harga kambing 500.000 kemudian
dibelikan beras mendapatkan 1 kuintal. Maka 1 kwintal disedekahkan permudnya
(3/4 kg) maka ada 75 mud, maka dia wajib berpuasa 75 hari.
Kalau
pohonnya kecil sekali maka dia wajib mengeluarkan denda bersedekah beras
seberat pohon yang dicabutnya.
NB
: Dianjurkan berhati-hati dalam melakukan pekerjaan sewaktu haji agar kita
selamat dari ketidaksahan dalam haji semoga kita diberi rizki untuk menunaikan
ibadah haji dan haji kita diterima Allah SWT. menjadi haji mabrur Amin .... Ya
robal alamin.
**Wassalam**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar