9 Feb 2013

FIQIH



BAB I
Pengertian ilmu fiqih

Fiqh adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syar’i (syari’at) untuk sesuatu pekerjaan yang dilandasi dengan dalil-dalil yang shohih (benar dan kuat).
Menurut Imam Asy-Syubkhi maka wajib bagi kita umat Islam untuk mengetahui ilmu fiqh secara menyeluruh, kemudian mengamalkannya agar ibadah kita diterima oleh Allah Swt, adapun tugas membedah isi dari quran dan hadits adalah para ulama yang alim akan ilmunya dan yang luas pengetahuannya.
Yang kita bahas pertama dalam ilmu Fiqh mengenai masalah thoharoh

Bab Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih
Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci
Hadats adalah‘ bermaksud sesuatu yang berlaku pada tubuh badan yang menyebabkan tidak sah sesuatu ibadah.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Bersuci dari najis dapat dilakukan dengan cara mencuci, membasuh, menyiram, menyiprati dan mengusap dengan air. Sedangkan mengusap dengan menggunakan beberapa batu atau benda suci lain yang tidak berharga, diperbolehkan pada najis yang melekat pada kubul dan dubur. Adapun najis yang melekat pada dua sepatu dan sandal boleh diusap dengan rumput.
Bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan tiga cara : Wudhu, Mandi besar (Mandi Janabat) dan Tayamum sebagai pengganti dari wudhu dan mandi.
Baligh adalah seseorang yang diwajibkan melakukan syari’at Islam dan orang yang kalau sudah baligh ditanggung sendiri semua amal-amalnya.
Tanda-tanda baligh ada 3 (tiga) macam yaitu:
a.  Sempurnanya 15 tahun untuk pria dan wanita (artinya kalau pria atau wanita sudah berumur 15 tahun tepat tapi belum keluar mani sebelumnya maka dia sudah baligh).
b.  Keluarnya air mani (mimpi atau bukan) untuk laki-laki dan wanita diumur 9 tahun(artinya kalau laki-laki dan wanita sudah mencapai umur 9 tahun lalu keluar air mani dengan cara mimpi atau tidak maka dia sudah dianggap baliqh).
c.  Keluarnya darah haid untuk wanita diumur 9 tahun (artinya kalau wanita di umur 9 tahun dia keluar haid dia sudah baligh).

Bab Wudhu

1.     Wudhu menurut bahasa adalah keindahan (maka bagi anda yang ingin kelihatan cantik dan ganteng maka perbanyaklah berwudhu) dan menurut syari’at adalah membasuh di anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.
2.     Fardhu wudhu ada 6 (enam) perkara yaitu:
a.  Niat.
Niat dalam berwudhu dan lainnya dalam beramal hukumnya wajib dan letaknya niat ada di dalam hati. Sedangkan melantunkan niat hukumnya adalah sunnah. Maka dengan niat ini bisa membedakan amal yang kita kerjakan apakah itu ibadah atau kebiasaan belaka.
Adapun tempatnya niat harus:
1)  Bersamaan dengan ibadahnya, seperti wudhu maka tempat niat harus bersamaan dengan membasuh muka.
2)  Jadi boleh kita berniat dulu lalu membasuh wajah, tapi afdholnya tatkala niat kita sambil membasuh awal dari wajah.
b.  Membasuh wajah.
Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya rambut (kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga kanan sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terkena air, termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus dihilangkan dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot tebal (tidak kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Apabila jenggotnya tipis maka wajib dibasuh dengan air sampai kena kulitnya.
c.   Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Batas-batas tangan yaitu dari ujung jari termasuk di bawah kuku yang panjang (walau sedikit) dan sela-sela jari sampai ke siku (untuk kehati-hatian ulama menambah satu jari di atas siku), jadi diantaranya harus kena air.
d.   Membasuh sebagian dari kepala.
Walaupun sebagian kecil (walau tiga helai rambut) asalkan rambut yang dibasuh tidak lebih panjang melebihi batas tumbuhnya rambut yang terdekat dengan dahi (yaitu jika rambut di atas kepala ditarik ke arah dahi) dan panjang bawahnya melebihi rambut yang akhir (setara dengan ujung telinga yang bawah).
e.                   Membasuh kedua kaki.
Batas-batasnya adalah dari kedua mata kaki (ditambah satu jari di atas mata kaki untuk menyempurnakan) sampai ke ujung-ujung kaki termasuk di bawah kuku jari, dan sela-sela jari kaki serta tumit (kalau telapak kakinya pecah-pecah maka air harus bisa masuk ke telapak yang pecah-pecah tersebut).
f.                    Tartib (tertib).
Harus berurutan dari A sampai dengan ke E, dan batas waktu dari satu kegiatan ke kegiatan yang selanjutnya adalah diusahakan jangan sampai air kering yang kesatu apabila membasuh yang kedua.
Wudhu adalah kunci dari ibadah (sholat) maka diharapkan ketika kita berwudhu harus berhati-hati dalam membasuh, jadi bagian-bagian anggota wudhu harus terkena air dengan pasti, kalau wudhunya tidak sah maka sholatnya tidak akan sah. Lihatlah hadits-hadits tentang wudhu!

3. Syarat-syarat Wudhu
a.     Beragama Islam.
b.     Tamyiz (berakal).
c.     Suci dari haid dan nifas.
d.     Sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit seperti cat, tip-eks (cairan penghapus tulisan di kertas), kutek dan kuku yang kemasukan kotoran, maka semuanya harus dihilangkan karena air tidak masuk ke kulit, kemudian baru boleh berwudhu.
e.     Segala sesuatu yang bisa merubah warna air misalnya tinta yang tebal dan banyak.
f.      Mengetahui tentang ilmu wajibnya berwudhu.
g.     Mengetahui tentang fardhu-fardhunya berwudhu (yang wajib dibasuh dalam berwudhu).
h.    Air suci dan mensucikan.
i.      Masuknya waktu berwudhu, apabila ingin mengerjakan sholat atau membaca Alqur’an maka dia harus berwudhu apabila dia tidak punya wudhu (batal).
j.      Berkelanjutan bagi mereka yang sering berhadats (berpenyakit), misalnya orang yang punya penyakit sering keluar air dari kemaluannya (salisibaul atau beser) maka dia setelah wudhu harus segera mengerjakan sholat, tidak boleh menunda-nundanya.

4. Sunnah-sunnah Wudhu
Sunnah-sunnah wudhu ada banyak sekali, diantaranya adalah:
a.  Mengucapkan niat wudhu seperti “Nawaitu wudhu lillahi ta’ala” (aku berniat berwudhu karena Allah Swt).
b.  Mengucapkan ta’awudz yaitu “A’udzubillahi minassyaithonirrojim” (aku berlindung kepada Allah Swt dari godaan syaithon).
c.  Mengucapkan basmallah yaitu “Bismillahirrohmanirrohim” (dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).
d.  Bersiwak adalah suatu kegiatan yang menggosokkan kayu siwak ke gigi yang mempunyai faedah yang banyak sekali diantaranya adalah diridhoi Allah Swt, disenangi para malaikat, Rasul dan wali-wali Allah serta dibenci syaithon. Faedah yang lain adalah membuat gigi kuat, jauh dari penyakit, menguatkan pandangan dan membuat cerdas. Kalau tidak ada kayu siwak maka bisa digantikan dengan kain yang agak kasar.
e.  Membasuh kedua telapak tangan.
f.   Berkumur.
g.  Memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya (ulama sufi yang mendalami ilmu kedokteran mengatakan bahwa apabila orang sering melakukan hal ini maka dia akan dijauhkan dari penyakit pilek dan hidung tersumbat.
h. Mulai dari kanan apabila membasuh tangan dan kaki.
i.   Menambah batas-batas wudhu.
j.   Membasuhnya tiga kali.
k.  Membasuh kedua telinga.
l.   Membaca doa setelah wudhu dan lain-lain.

5. Yang membatalkan wudhu
a.  Sesuatu yang keluar dari dua lubang yaitu dubur dan qubul (kemaluan laki-laki dan perempuan) berupa air atau angin (kentut, dalam hal ini harus bersuara atau berbau, selain itu tidak).
b.  Hilangnya akal seperti gila, epilepsi, pingsan, mabuk atau tidur. Untuk gila, epilepsi, pingsan dan mabuk apabila kurang dari satu menit maka wudhunya masih bisa dipakai (sah) tetapi disunnahkan untuk berwudhu lagi. Kalau tidur, tidurnya dalam posisi berbaring atau duduk dengan mengangkat paha maka batal wudhunya. Jika tidurnya dalam posisi duduk dengan tidak mengangkat kedua paha maka wudhunya masih bisa dipakai atau sah.
c.  Bersentuhan dua kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa dan bukan mahram-nya tanpa penghalang. Yang dimaksud yaitu selain gigi, mata, rambut dan kuku. Dan yang dimaksud dewasa adalah apabila dilihat oleh orang yang sehat akal dan sehat jasmani (dhohir batin) maka dapat menimbulkan syahwat baginya walaupun belum baligh (kurang lebih 7 tahun). Yang dimaksud mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi dan apabila bersentuhan tidak membatalkan wudhu.

Mahram ada tiga macam:
1)  Mahram dengan nasab adalah (kalau laki-laki) ibu (ke atas, misal nenek dst), anak (ke bawah, misal cucu dst), saudara perempuan, bibi (saudara perempuan kandung ayah atau amah), bibi (saudara perempuan kandung ibu atau kholah), keponakan (anak dari saudara kandung perempuan dan saudara kandung laki-laki).
2)  Mahram karena susuan artinya seorang anak yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain air susu ibu, lalu disusukan ke perempuan lain maka dia mempunyai mahram karena susuan dan jumlah mahramnya sama dengan mahram nasab.
3)  Mahram karena hubungan seperti ibu dari istri (walaupun sudah cerai), istri dari anak kandung (menantu), istri dari ayah (ibu tiri) dan anak dari istri (anak tiri, istri yang dinikahi sebelumnya sudah mempunyai anak perempuan dari suami lain maka kalau ibu dari anak perempuan tersebut sudah dinikahi dan sudah dijima’i maka anak perempuan tersebut termasuk mahramnya dan haram dinikahi, dan apabila ibu dari anak perempuan itu belum dijima’i atau disetubuhi maka anak perempuan tersebut boleh dinikahi).
(*) Kalau kita berwudhu dan menyentuh atau tersentuh istri maka hukumnya batal menurut madzhab syaifii dan hanafi karena istri mahram terbatas (dengan ikatan akad nikah). Kalau menurut madzhab Maliki dan Hanbali maka tidak batal menyentuhnya dengan syarat tidak ada syahwat disaat menyentuhnya.
d.  Memegang kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan atau telapak jari, maksudnya apabila telapak tangan atau telapak jari memegang kemaluan laki-laki atau perempuan dan lubang dubur (lubang dubur yang berwarna merah, halus, tidak kasar) maka wudhunya batal walaupun sebagian dari dzakar (kalau yang melihat dan mengetahui langsung dan yakin kalau itu dzakar) maka hukumnya juga batal. Dan yang dimaksud dengan kemaluan adalah batang dzakar saja, sedangkan kantung di bawah dzakar (testis) atau rambutnya tidak batal jika memegangnya. Batas dari telapak tangan dan telapak jari adalah bagian yang tertutup ketika kedua telapak tangan dan jari tersebut digabungkan. Yang batal hanya yang memegang, bukan yang dipegang.

6. Yang membatalkan wudhu diharamkan melakukan 4   
    perkara,
a.     Sholat
b.     Thowaf
c.     Memegang Alqur’an (walaupun sebagian kecil saja yang terpegang maka haram hukumnya).
d.     Membawa Alqur’an (apabila membawa Alqur’an di dalam tas beserta isi lainnya selain Alqur’an maka boleh memegangnya).

Bab Mandi
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan mani/sperma atau setelah berhubungan suami istri, dan bagi perempuan setelah mengeluarkan darah haid atau nifas, maka diwajibkan mandi.



Adapun syarat-syarat mandi ada 2 perkara:
1.  Niat
2.Membasuh semua badan secara rata,termasuk lipatan-lipatan atau lubang-lubang yang berada di anggota badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Sesuatu yang diwajibkan mandi ada 6 macam:
a.  Masuk dzakarnya laki-laki ke farji-nya perempuan (vagina) walaupun hanya kepalanya saja.
b.  Keluarnya air mani.
c.  Haid.
d.  Nifas.
e.  Wiladah (melahirkan).
f.   Meninggal.
Yang disunnahkan tatkala mandi diantaranya adalah membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan, dan memulai dari kepala lalu bagian kanan dari badan lalu kiri, untuk mereka yang berjimak (bersetubuh) dan keluar air mani maka disunahkan membasuh kemaluannya dulu setelah baca basmalah.
Mandi-mandi yang disunnahkan yaitu: tatkala melaksanakan sholat jum’at dan ‘id, tengah malam di atas jam satu, ketika orang kafir masuk islam, dan sembuh dari gila.
4.  Sesuatu yang diharamkan bagi orang junub (habis jimak atau keluar mani) diantaranya:
a.  Sholat.
b.  Thowaf.
c.  Memegang Alquran.
d.  Membawa Alquran.
e.  Berhenti di masjid walaupun sebentar.
f.   Membaca Alquran (kalau membaca wirid atau sesuatu yang didawamkan /dilanggengkan maka diperbolehkan).

Bab Air untuk bersuci

Air yang digunakan untuk bersuci di bagi dua yaitu:
1.           Air yang sedikit
2.           Air yang banyak
Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.
Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.
Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:
Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a)  Air hujan
b)  Air hujan es
c)  Air salju
Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a)  Air laut.
b)  Air sumur.
c)  Air sungai.
d)  Mata air.

Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1.  Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci.
Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a.  Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b.  Air yang terlalu panas.
c.  Air yang terlalu dingin
d.  Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.
2.  Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a.  Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b.  Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.
c.  Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.


Bab Tayamum

Tayamum adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air, yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).
1.  Sebab-sebab orang bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam, yaitu:
a.  Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama sekali maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:
1.  Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia baru diperbolehkan bertayamum.
2.  Di tempat yang gersang.
3.  Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.
4.  Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum saja (kalau lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk berwudhu, walaupun dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).
5.  Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia memiliki air satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka dia boleh bertayamum dan sholatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi sholat) walaupun terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang tidak gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah mencari air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk sholat tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi sholatnya jika sudah ada air.
b.     Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia diperbolehkan bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah parah.
Sholat yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala sakit diantaranya:
a.     Apabila sakitnya bisa sembuh.
b.     Memakai perban di anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya dipakai dalam kondisi suci atau masih ada wudhu.
c.      Memakai perban diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan tidak suci (junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah memakai perban berhadats (junub).
d.     Memakai perban diselain anggota tayamum seperti kepala dan kaki saja, tapi memakai perbannya melebihi daerah luka dan saat memakainya dalam keadaan tidak suci.
Sholat yang tidak wajib di-qodho apabila memakai perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam keadaan suci (kemudian tidak junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa sembuh (sesuai dengan kata dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini adalah jika sakit ini kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika dia sembuh maka dia wajib meng-qodho sholatnya.
Punya air untuk makan dan minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan yang kehausan maka air itu boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia bertayamum tapi wajib meng-qodho sholatnya.
Orang yang tidak boleh diberi air minum walaupun sedikit diantaranya:
a.        Orang yang meninggalkan sholat (jika dia belum bertaubat dan meng-qodho sholatnya).
b.        Orang yang beristri tapi berzinah kalau belum bertaubat.
c.         Orang kafir yang jelas-jelas memusuhi kita.
d.        Orang yang keluar dari Islam (murtad)
Dan dari golongan hewan:
a.        Anjing buas dan berpenyakit (rabies)
b.        Babi

2. Syarat-syarat Tayamum:
a.     Memakai debu (bukan semen, pasir, tanah dan batu kerikil).
b.     Debu yang suci (tidak bercampur dengan najis)
c.      Debu yang belum dipakai
d.     Debu yang tidak tercampur gandum atau kapur
e.      Bermaksud untuk bertayamum (kalau kena debu atau dilempari debu, maka tidak sah).
f.       Mengusap wajah dan tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan debu kemudian mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).
g.     kalau terkena najis maka dihilangkan dulu najisnya.
h.     Kalau kita berada di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari dulu arah kiblat baru kemudian kita bertayamum.
i.       Bertayamum pada saat masuk waktu sholat yang ingin dikerjakan.
j.       Bertayamum setiap fardhu sholat (sholat yang wajib) atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena khutbah jum'at hukumnya wajib).
3. Fadhu Bertayamum.
a.     Memindahkan debu dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu tidak sah).
b.     Niat bertayamum.
c.      Mengusap wajah.
d.     Mengusap kedua tangan.
e.      Tertib antara dua usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)
4. Yang Membatalkan Tayamum.
a.     Yaitu seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu maka membatalkan tayamum.
b.     Murtad (keluar dari Islam).
c.      Ragu-ragu dalam bertayamum karena tidak ada air.
Bab Najasah (najis)

Najis adalah sesuatu yang sangat kotor dan membuat jijik.
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah
Yang dianggap suci dari najis ada 3 perkara, yaitu:
1.     Khamr (minuman keras yang terbuat dari korma atau anggur) yang kalau didiamkan selama-lamanya kurang lebih satu tahun sehingga mengeras maka suci asalkan dibawa dan tidak bercampur dengan najis sebelumnya.
2.     Kulit hewan yang mati dan sudah disamak (yang sudah dibersihkan dari daging, darah dan lemak) yang bermaksud kulit hewan yang sudah mati adalah hewan yang mati tidak disembelih selain anjing dan babi atau anak salah satu diantaranya, seperti anjing kawin dengan kambing maka hukum kulitnya najis karena berkaitan dengan anjing.
3.     Sesuatu dari hewan yang mati lalu menjadi ulat.
Najis dibagi menjadi 3 macam:
1. Mughaladhoh (najis yang berat)
Seperti najisnya babi atau anjing atau anak dari salah satu diantaranya, dalam keadaan basah atau kering disalah satunya. Maka cara membasuhnya dengan menghilangkan bekasnya dulu lalu dibasuh dengan air 7 kali dan debu (bisa air dulu 6 kali, lalu debu atau sebaliknya atau air dicampur dengan debu dan dibasuh 7 kali).
2.Mukhoffafah (najis kecil)
Seperti najis (dan ini syarat-syaratnya) kencingnya anak bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (selain obat) dan umurnya belum genap 2 tahun. Maka cara mensucikannya cukup diperciki air sampai rata.
3. Mutawasithoh (najis sedang)
Yaitu semua najis selain yang diatas. Dan najis mutawasithoh (sedang) dibagi menjadi 2 bagian:
a.Najis yang ada ainiyahnya (ada bekasnya) yaitu yang mempunyai warna, bau atau rasa, maka cara mensucikannya harus dihilangkan bekasnya (ainiyahnya) lalu baru disiram dengan air secara merata.
b.Najis yang tidak berbekas (khukmiyah) yaitu tidak ada warna, bau atau rasa maka cara mensucikannya cukup disiram dengan air secara merata.
Semua darah hukumnya najis, kecuali 8 macam yang suci diantaranya:
1.     Hati
2.     Minyak misik
3.     Ginjal
4.     Darah yang keluar dari ikan yang digoreng atau dibakar, kalau sebelumnya maka hukumnya najis jika jumlahnya banyak.
5.     Darah yang keluar dari belalang yang digoreng atau dibakar.
6.     Air mani yang keluar dari manusia dan semua hewan, selain babi dan anjing (maka hukumnya najis).
7.     Air susu yang keluar dari manusia dan semua hewan yang bisa dimakan (kambing, kuda, sapi, kerbau, ayam, dll). Jika yang keluar dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka hukumnya najis.
8.     Janin.
Najis-najis yang dimakfu (yang dimaafkan / yang dianggap suci), ada 3 macam:
1.     Najis yang tidak kelihatan (sangat-sangat kecil) di baju / di air.
2.     Darah yang sedikit (tidak melebih ukuran 2,5 cm) jika dikumpulkan semua dan itu hanya dibaju, tidak di air.
3.     Bangkai hewan yang dibelah tidak mengeluarkan darah (pada aslinya) seperti lalat, semut, ny amuk, serangga, kalajengking, cicak yang kecil, jika berada di air, tidak dibaju.

 Bab Haid

Haid adalah darah yang bisa terjadi pada perempuan yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat dan diwaktu yang tertentu. Paling cepat perempuan mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun.
Imam Syafi’i berkata : “Wanita yang paling cepat mengeluarkan darah haid adalah wanita-wanita Tihamah (negeri Mekah). Mereka mulai mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun. Tetapi umumnya para wanita mulai mengeluarkan darah haid pada saat usia 12 tahun 8 bulan dan terkadang haid pertama terjadi setelah 2 tahun dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluannya, pertumbuhan badannya cepat dan masih banyak tanda pubertas lainnya.
Dalam hal ini ada 5 macam darah yaitu:
1)     Hitam, adalah darah yang lebih kuat dan sangat amis.
2)     Merah, adalah darah yang kuat dan tidak berbau.
3)     Merah ke kuning-kuningan, adalah darah yang lemah.
4)     Kuning, adalah darah yang lebih lemah.
5)     Keruh, adalah warna yang paling lemah.

Masa/waktu haid
Paling sedikit perempuan haid 1 hari beserta malamnya (24 am) dan paling lama 15 hari beserta malamnya. Dan kebanyakan perempuan haid 6 atau 7 hari beserta malamnya. Bagi perempuan yang haid dari keseluruhan (6, 7 atau 15 hari) jika dijumlah semua ada 24 jam, maka itu darah haid, jika kurang dari 24 jam maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Adapun jika lebih dari 24 jam sampai 15 hari beserta malamnya, maka itu dinamakan darah haid, dan jika lebih dari 15 hari maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Jika perempuan keluar darah hitam pekat atau merah dan kuning tapi tidak keruh dan diwaktu biasa dia haid, maka darah itu dinamakan darah haid. Terkadang perempuan haid diwaktu yang tidak bisa dipastikan, maka dihitung dari awal keluarnya darah itu, jika sampai 24 jam atau lebih (kurang dari 15 hari beserta malamnya), maka darah itu dinamakan haid dan jika setelah suci dia mengeluarkan darah lagi, maka dilihat dulu dari kapan dia haid yang terakhir, jika berjalan 15 hari dari haid yang terakhir maka darah yang kedua dinamakan haid, kalau kurang dari 15 hari (aqolultuhri) maka darah itu penyakit. Anjuran bagi wanita yang sedang haid maka sebaiknya dicatat dengan menggunakan kalender, agar tahu mana waktu haid dan lain-lainnya
Nifas,
nifas adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan.
Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes, dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40 hari.
Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin maka akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan darah nifas.
Warna darah nifas hanya merah.
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus), apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.
Suci (tuhri), suci bagi perempuan adalah masa tidak mengeluarkan darah haid atau nifas.
Paling sedikitnya perempuan suci antara 2 haid adalah 15 hari dan kebanyakan perempuan suci 23 hari atau 24 hari dan tidak ada batas suci bagi perempuan (karena ada perempuan yang tidak mengeluarkan darah haid).
Perempuan tidak mengeluarkan darah haid, maka dia sehat (bukan penyakit seperti yang diyakini kebanyakan orang). Karena anak yang paling dicintai Rasulullah saw. yang bernama Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra, beliau tidak pernah mengeluarkan darah haid, maka beliau diberi julukan oleh Rasulullah saw. dengan sebutan Al Batul (yang tidak pernah putus dalam beribadah).
Mustahadoh adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid, bagi wanita yang mustahadoh, maka setiap sholat 5 waktu harus membersihkan kemaluannya kemudian dibalut dan langsung sholat (tidak boleh menunggu lama) dan diperbolehkan membaca Al Qur’an setelah sholat dan juga diperbolehkan berjima’ sebelum berjima’ harus dilihat dulu, klo ada darah di farjinya (memasukkan kapas di farjinya), maka dibersihkan dengan air lalu baru boleh berjima’.
Sesuatu yang keluar dari farji perempuan yang diwajibkan mandi setelah bersih adalah air mani, darah haid, janin (walau segumpal darah) dan darah nifas selain itu semua tidak diwajibkan mandi. Seperti darah penyakit (mustahadoh), keputihan, madhi dan wadhi.
a.     Madhi adalah air yang keluar dipuncak syahwat sebelum air mani dan warnya putih, bening tetapi tidak bau.
b.     Wadhi adalah air yang keluar ketika membawa barang yang berat, berwarna putih keruh.
c.     Semua yang keluar dari farji perempuan hukumnya najis, seperti darah haid, nifas, mustahadoh, keputihan, madhi dan wadhi, dll. Adapun air mani hukumnya suci.
d.     Perempuan yang haid dan nifas, diharamkan melakukan 10 macam, yaitu:
1)     Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah)
2)     Thowaf wajib / sunnah.
3)     Memegang Al Qur’an.
4)     Membawa Al Qur’an.
5)  Berhenti di masjid, selain masjid boleh seperti kuburan.
6)  Membaca Al Qur’an (jika hanya membaca wirid / sesuatu yang dilanggengkan maka boleh jika dengan niat itu).
7)     Berpuasa.
8)  Thalak (bagi suami yang menalak istrinya diwaktu haid, maka tidak sah).
9)  Berjalan di masjid dari pintu ke satu ke pintu yang lain, jika takut keluar darahnya dan mengotori masjid, mushola dan langgar sama dengan masjid.
10) Bersetubuh antara pusar dan lutut, artinya memasukkan dzakarnya ke farji tatkala haid atau nifas, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati).
Masa perempuan hamil paling cepatnya 6 bulan dan kebanyakan perempuan hamil 9 bulan dan paling lama perempuan hamil 4 tahun (janin yang makin lama di kandungan, maka akan semakin pintar, seperti Imam Syafi’i beliau dikandung ibunya selama 4 tahun).
Disunahkan wanita yang sedang hamil untuk memperbanyak baca Al Qur’an, istighfar, sholawat dan bacaan-bacaan yang bagus, karena janin yang berumur di atas 4 bulan dia akan mendengarkan percakapan yang bisa dia dengar melalui ibu yang mengandungnya, kemudian setelah lahir disunnahkan mengadzani (beradzan) di telinga kanan lalu mengomati (beriqomat) di telinga kiri dan juga membaca surat Alamnasroh (Asyaroh) 3x di telinga kanan dengan niatan agar mendapat kemudahan dalam semua urusannya dan membaca surat Al Zalzalah 3x di telinga kiri dengan niatan anak tersebut dijauhkan dari kegoncangan dari semua hal dan membaca Al Ikhlas 3x di telinga kanan dengan niatan agar si anak mendapatkan ketauhidan dari Allah dan dijadikan anak yang selalu ikhlas dalam beramal lalu mu’awidatain (Al Falaq dan An Nas) 1x di telinga kiri dengan niatan agar si anak dijauhkan dari semua kejahatan sihir dan lain-lain.

  
Bab Puasa

Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al Baqarah:183)
Ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i dan Al Baihaqi dari Abu Huroiroh, yang artinya:
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah. Allah telah mewajibkan atas kamu berpuasa pada-Nya. Sepanjang bulan Ramadhan itu dibuka segala pintu syurga dan ditutup segala pintu neraka serta dibelenggu segala syaitan…”. 

Pengertian Puasa
Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Waktu diwajibkannya berpuasa pada tahun ke-2 hijriyah yaitu pada bulan Sya’ban dan Rasulullah s.a.w berpuasa selama 9 kali Ramadhan.

Puasa Wajib
1)   Puasa bulan Ramadhan,
2)   puasa kifarat,
3)   puasa nadzar,
4)   puasa qodo’
5)   puasa haji serta umroh untuk menggantikan dari fidyah.
Puasa Sunat
1.           Puasa 6 hari ba’da bulan Syawal (harus urut, boleh di awal, tengah atau di akhir).
2.           Puasa Hari Arafah (tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah).
3.           Puasa Hari Asyura pada 10 Muharam dan 9 Muharam.
4.           Puasa bulan Sya’ban (afdolnya 1 bulan penuh atau beberapa hari saja).
5.           Puasa Isnin dan Khomis (Senin dan Kamis).
6.         Puasa tengah bulan yaitu 13, 14, 15 pada bulan qamariah (tahun Hijriyah).
7.           Puasa tanggal 1 – 9 bulan Dzulhijjah.

Puasa Makruh
1. Puasa yang terus-menerus sepanjang masa (kalau tidak ada amalan).
2. Puasa hari Sabtu tanpa dibarengi dengan hari Jum’at atau hari Ahad.
Puasa Haram
1. Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha)
2. Hari tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah.
3. Hari syak (Ragu) yaitu tanggal 30 akhir bulan Sya’ban.
Pekerjaan yang Makruh di Bulan Puasa
1.     Sikat gigi setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila dilakukan dan sampai masuk tenggorokan, maka puasanya batal).
2.     Buang air besar setelah subuh sampai terbenam matahari (apabila dilakukan sewaktu membuang hajat sebelum tuntas keluar dan sisa kotoran itu masuk lagi ke lubang dubur, maka puasanya batal).
Syarat Syahnya Berpuasa
1.     Islam
2.     Aqil (berakal)
3.     Bersih dari haid dan Nifas (suci)
4.     Mengetahui tentang waktunya berpuasa, waktunya dari terbitnya Fajar Shodiq (awal waktu shubuh) sampai terbenamnya matahari (bulatannya) secara menyeluruh (awal waktu maghrib).
 
Syarat Wajib Berpuasa
1.     Islam (maka kafir tidak wajib berpuasa).
2.  Taklif / baligh dan berakal (maka anak kecil dan orang gila tidak wajib berpuasa).
3.     Mampu dhohir dan bathin (maka orang yang berumur tua kurang lebih 70 tahun atau orang yang sakit yang kata dokter tidak bisa sembuh tidak wajib puasa).
4.     Sehat jasmani.
5.   Orang yang bermukim (kalau musafir / orang yang berpergian melebihi 82 km) maka tidak wajib berpuasa asalkan dalam berpergian tidak niat maksiat.

Rukunnya Berpuasa
1.     Niat berpuasa setiap hari waktunya dari habis maghrib sampai imsak (sebelum adzan shubuh) dan niatnya:
“Nawaitu souma ghodin ‘an adai fardli syahri romadhona hadhihi sanati Lillahi ta’ala”
Menurut Madzhab Syafi’i:
“Kita dianjurkan niat satu bulan penuh di tanggal satu Ramadhan untuk menghindari kalau kita lupa niat puasa dihari-hari berikutnya, tapi kita diwajibkan berniat puasa di setiap hari kalau kita ingat. (satu bulan penuh ghadin diganti syahrakulahaa).
2.     Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa dalam keadaan sadar dan mengetahui tentang yang membatalkan puasa.
3.     Orang yang berpuasa (dirinya sendiri).

Yang Membatalkan Puasa
1.     Makan dan minum dengan sengaja.
2.     Jimak dengan disengaja dan sadar.
3.     Murtad (keluar dari Islam).
4.     Haid (darah yang keluar seteiap bulan untuk kaum wanita).
5.     Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
6.     Melahirkan (walaupun segumpal darah atau daging / keguguran).
7.     Gila (hilang ingatan) walaupun sebentar.
8.     Pingsan dan ayan (kurang lebih 5 jam).
9.     Mabuk (kurang lebih 5 jam).
10. Suntik / injeksi pada bagian tubuh di atas pusar.

Macam-macam Hukum untuk Membatalkan Puasa
Wajib :
Untuk wanita haid dan nifas dan melahirkan (wiladah).
Jaiz atau diperbolehkan :
Untuk orang yang berpergian luar kota dengan niat tidak untuk berbuat maksiat dan sakit dan jarak berpergiannya 82 km.
Tidak wajib dan tidak jaiz :
Untuk orang gila.
Haram :
Seperti orang yang mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan mampu untuk mengqodho puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhan lagi.

Macam-macam Qodho dan Fidyah (denda) untuk Orang yang Berpuasa
Yang pertama.
Wajib mengqodho puasa dan membayar fidyah / denda (hanya berupa beras 1 mud (dua tangan digabung) kurang lebih ¾ kg dan diberikan kepada fakir miskin:
1.     Berbuka puasa karena takut / mengkhawatirkan keadaan orang lain seperti menyelamatkan hewan / orang yang tenggelam dan wanita yang menyusui atau wanita hamil. Jika karena takut / mengkhawatirkan diri sendiri maka hanya diwajibkan mengqodho saja, sedangkan kalau takut keduanya (dirinya dan orang lain) maka wajib mengqodho dan bayar fidyah / denda.
2.     Orang yang mempunyai hutang puasa di tahun yang telah lewat dan mampu mengqodho puasa tapi tidak berpuasa sampai datangnya bulan Ramadhon lagi.
3.     Mabuk dengan cara bermaksiat.
Yang kedua:
Wajib mengqodho tanpa mengeluarkan fidyah:
1.     Seperti orang pingsan dan ayan.
2.     Meninggalkan niat puasa tanpa sengaja dan lupa niat 1 bulan penuh.
3.     Yang sengaja membatalkan puasa (asalkan tidak melakukan maksiat)
Yang ketiga:
Diwajibkan mengeluarkan fidyah tanpa mengqodho puasa
1.     bagi orang tua yang berumur kurang lebih 70 tahun ke atas dan tidak mampu berpuasa.
2.     Bagi orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Yang keempat: 
Yang tidak diwajibkan mengqodho puasa dan mengeluarkan fidyah bagi orang gila yang tidak bisa diharapkan sembuh.

Bab yang Tidak Membatalkan Puasa Apabila Masuk Dilubang Tubuh
1.     Yang masuk dilubang tubuh dalam keadaan lupa (tanpa sengaja).
2.     Bodoh (tidak mengetahui hukum tentang berpuasa dan jauh dari para ulama’).
3.   Dipaksa (apabila dia tidak mampu melawan, tidak ada yang membantu dan tidak ada pilihan lain).
4.   Ketelan sisa-sisa makanan yang ada disela-sela gigi dengan syarat dia sudah membersihkannya.
5.  Masuknya debu jalanan dan debu tepung ke dalam hidung dan mulut walaupun banyak.
6.   Membuka mulut sehingga kemasukkan lalat dan sejenisnya, tapi seukuran lalat atau lebih kecil disengaja atau tidak disengaja walaupun banyak.
Bab yang Menghilangkan Pahala Puasa 
1.     Berbohong
2.     Mengadu domba
3.     Membicarakan aib orang lain
4.     Semua perbuatan dosa kecil maupun besar
5.     Jika seseorang mempunyai hutang puasa tapi belum ada kesempatan untuk mengqodho (membayar) kemudian dia meninggal, maka walinya diperbolehkan untuk mengqodho (membayar) atau menggantikan dengan mengeluarkan 1 mud (2 tangan digabungkan) kira-kira ¾ kg. (Seperti yang tertera di kitab taqrirot assadinah)
6.     Tidak boleh makan atau minum tatkala adzan shubuh, maka puasanya batal dan wajib mengqodho karena adzan shubuh yang ada disekitar kita itu sendiri sudah melebihi waktu fajar.

Sunnah Berpuasa Ramadhan, diantaranya:
1.     Mempercepat berbuka (yaitu ketika yakin terbenamnya matahari /mendengar adzan langsung berbuka walaupun sekedarnya).
2.     Sahur walaupun dengan seteguk air.
3.     Mengakhirkan sahur (yaitu makan dan minum sebelum adzan shubuh kurang lebih ½ jam).
4.     Berbuka dengan sesuatu yang manis.
5.     Berbuka dengan kurma dan jumlahnya ganjil.
6.     Berdoa tatkala berbuka.
7.     Memberi makanan / minuman untuk orang yang berpuasa.
8.     Beramal sholeh.

 Bab Zakat

PENGERTIAN ZAKAT
Menurut bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang (bertambah kebaikan dan barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran harta tertentu dengan bagian tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada orang-orang tertentu.
Awal dimulainya zakat:
1.  Kalau menurut ahli Fiqih, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.
2.   Kalau menurut ahli hadist, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Syawal.
3.     Kalau zakat fitir (zakat fitrah), yakni 2 hari sebelum hari pada bulan Romadlon tahun ke 2 Hijriyah.

PEMBAGIAN ZAKAT
a. Zakat Harta Kekayaan (Zakat Mal).
Ialah zakat dari harta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun harta kekayaan tersebut antara lain :
1. Hewan ternak (Na 'am) : yaitu kambing, sapi, kerbau
dan unta.
Syarat wajib zakat Na'am :
1.     Sampainya Nishob (keterangan nishob ada di bawah).
2.  Memelihara dan memiliki selama 1 tahun penuh (kurang dari satu jam, tidak wajib mengeluarkan zakat).
3. Digembala / diangon / diberi makan di padang rumput umum (tidak bertuan), maksudnya diberi makan yang tanpa mengeluarkan biaya.
4.     Tidak dibuat tunggangan (dibuat mencari penghasilan).

Nishob Hewan Ternak
a. Nishob Kambing
1.  40-120 ekor kambing mengeluarkan ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
2.  121-200 ekor kambing mengeluarkan 2 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina), kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
3.     201 - 299 ekor kambing mengeluarkan 3 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun/kambing kacang berumur 2 tahun.
4.     400 ekor kambing mengeluarkan 4 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
5.     Selebihnya setiap 100 ekor kambing mengeluarkan 1 ekor anak kambing berumur 1 tahun.

b. Nishob Sapi atau Kerbau (Banteng)
1.     30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan / betina).
2.     40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun (betina).
3.     60 ekor sapi mengeluarkan 2 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan)
4.     Selebihnya setiap 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi jantan yang berumur 1 tahun.
5.     Selebihnya setiap 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi betina yang berumur 2 tahun.
Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib / penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu / penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi hasil) : dua orang/lebih, maka wajib mengeluarkan zakat apabila semua setuju dan dengan adil dalam pengeluaran zakatnya.
c. Nishob Unta
1.  5 ekor unta mengeluarkan 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau mengeluarkan 1 ekor kambing kacang yang berumur 2 tahun.
2.     10 ekor unta mengeluarkan 2 ekor kambing domba.
3.     15 ekor unta mengeluarkan 3 ekor kambing domba.
4.     20 ekor unta mengeluarkan 4 ekor kambing domba.
5.     25 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 1 tahun.
6.     36 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
7.     46 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
8.     61 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 4 tahun.
9.     76 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
10.  91 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
11.  121 ekor unta mengeluarkan 3 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
12.  130 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun dan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
13.  Kelebihan dari 130 setelah itu setiap 40 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
14.  Setiap 50 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang ber umur 3 tahun.
Keterangan:
Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta betina.

2. Perhiasan (Waqdan), yaitu berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat wakdan yaitu :
1.    Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung, gelang, cincin, anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai sebulan sekali.
2.        Sampai ke nishob
Nishob emas yaitu 84 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
3.        Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh.
Keterangan:
1.        Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib mengeluarkan zakat.
2.        Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat.
3. Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)
Makna dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Syarat wajib zakat Berdagang :
1.  Berupa barang (berwujud).
2.  Mempunyai niat untuk berdagang.
3.  Niat berdagang bersamaan dengan memiliki barang dagangannya.
4.  Memiliki barang dengan timbal balik (Modal).
5.  Tidak memutuskan niat untuk berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu tahun penuh).
6.  Berjalan 1 tahun penuh dan dihitung sejak awal yang dimiliki.
7.  Sampai ke nishob
Nishob dagangan yaitu seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.
Contoh keterangan:Si A berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2007 sampai tanggal 31 Desember 2007 (1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau tidak berganti dagangan) , maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31 Desember 2007 dijumlah dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.

4. Tanaman (Muasarot)
Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :
1.                     Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.
2.                     Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.
Syarat wajib zakat yaitu : Telah sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.
Keterangan:
1.  Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.
2.     Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.
3.  Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.
5. Harta temuan/harta karun (Rikaz)
Yaitu harta yang terpendam di dalam tanah (harta karun).
Syarat wajib zakat yaitu:
1.     Terdiri dari emas dan perak.
2.     Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan bukan pada zaman Islam.
3.     Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu 5 %.
Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %.
6. Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak).
Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :
1.     Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.
2.     Sampai ke nishob emas dan perak.
Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.

b. Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat
1.   Islam: maka orang kafir dan murtad tidak wajib zakat
2.  Khuriyah : merdeka / bukan budak (pesuruh yang tidak dibayar dan dimiliki selamanya, didapatkan dalam peperangan orang Islam melawan orang kafir).
3.     Harta yang dimiliki : kalau harta orang lain tidak wajib di zakati.
4.     Harta yang dimiliki dengan utuh (sempurna).
5.   Yakin dalam memiliki zakat: wakof janin atau harta warisan tidak wajib di keluarkan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
Waktu wajib
Yaitu seseorang mengalami sebagian bulan Romadhon dan sebagian dari bulan Syawal sampai terbenam matahari (kalau dia tidak mengalami bulan Romadhon, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah / apabila dia mengalami di bulan Romadlon maka wajib zakat).

Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah adzan subuh hari raya sampai sebelum, sholat 'ied, kalau tidak bisa maka malam harinya.
Waktu diperbolehkan
Yaitu dari awal Romadlon.
Waktu makruh
Yaitu setelah sholat ied sampai terbenam matahari.
Waktu Haram
Yaitu setelah terbenam matahari di hari raya, maka tidak dinamakan zakat Fitrah tetapi sodakoh.

Wajib zakat / tata cara mengeluarkan zakat fitrah
Yang mengeluarkan Zakat yaitu :
1.     Islam
2.     Niat, supaya membedakan antara zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.
2.     Yang memiliki pangan dari hari raya sampai malamnya.
3.     Besar atau kecil laki-laki atau perempuan.
Yang ditanggung zakat fitrah yaitu :
1.     Bagi orang tua, yaitu anaknya yang belum mampu.
2.     Bagi suami, yaitu istri.
2.  Kalau dari 2 dua orang yang diatas mempunyai pembantu, maka wajib ditanggung kalau semua yang ada di atas mampu, kalau tidak maka tidak wajib.
Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang menjumlah 2,80 kg).
Zakat Fitrah harus berupa beras (kalau zakat Mal boleh berupa uang).

Penerima Zakat Fitrah
1.     Fakir
2.     Miskin
3.     Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)
4.     Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)
5.     Hamba sahaya
6.     Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)
7.     Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)
8.     Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)
Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada orang lain lagi. Muktamat Madzhab Safi'i.
Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.


Bab Sholat

Sholat menurut ahli bahasa adalah doa dan menurut ahli syariat adalah sesuatu pekerjaan dan perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut semua ulama’ yang beragama Islam dengan berlandaskan hadits dari nabi kita Muhammad saw bahwa sholat pada hakekatnya adalah do’a (hubungan yang paling dekat antara hamba dan Tuhan-nya yaitu Alah SWT) akan tetapi tidak cukup atau tidak syah jika seseorang berdo’a saja tanpa sholat.
Bahkan barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia termasuk orang kafir, karena sholat termasuk rukun Islam, nabi Muhammad saw yang diutus oleh Allah SWT untuk umat Islam saja beliau melaksanakan sholat hingga kaki-kaki beliau bengkak (membesar), dan beliau memerintahkan sholat atas perintah dari Allah SWT untuk semua orang yang mengakui dan memeluk agama Islam tanpa terkecuali, jadi kalo ada orang yang mengaku memeluk agam Islam tapi tidak sholat berarti orang itu perlu diragukan keIslamannya. Dan sholat adalah kunci dari semua ibadah kita, jika sholat kita benar dan baik, maka semua ibadah kita akan benar dan baik juga seperti yang disabdakan oleh nabi Muhammad saw. Beliau Rasulullah saw bersabda bahwa sholat adalah tiang agama, jika sholat ditegakkan (dijalankan menurut aturan-aturannya), maka dia sudah menegakkan agamanya (melaksanakan semua perintah dari Allah SWT yang ada pada agama Islam). Semoga kita diberi hidayah (petunjuk) dan anugrah dari Allah SWT sehingga dengan kuat dan senang dan benar dalam melaksanakan sholat. Amin.
1.Sholat dibagi menjadi 5 waktu:
a.     Dhuhur (yaitu awal sholat yang dilakukan di dalam syariat Islam).
Masuknya waktu dhuhur dari tergelincirnya matahari (setelah istiwa’/matahari di tengah-tengah) sampai ke persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya (dan ini ditempat katulistiwa, jika lebih maka ditambah menurut posisi matahari) dan jumlahnya 4 rokaat.
b.     Asar
Masuknya waktu asar dari persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya dan ditambah sedikit (akhir waktu dhuhur ditambah sedikit) sanpai ke terbenamnya matahari (bulatannya) dan sholat asar ada 4 rokaat.
c.      Magrib.
Masuknya waktu magrib dari terbenamnya matahari (bulatannya) secara keseluruhan (apabila dilihat dari gunung, maka hilangnya cahaya matahari dan timbulnya gelap dari arah timur) sampai ke terbenamnya mega yang berwarna merah, dan jumlahnya sholat magrib ada 3 rokaat.
d.     Isya’
Masuknya waktu isya’ dari terbenamnya mega yang berwarna merah (akhir waktu magrib) sampai ke terbitnya Fajar Shodiq. Fajar Shodiq adalah suatu cahaya membentang luas di langit dari selatan ke utara dan bertambah terang dengan berjalannya waktu, jika sebelumnya dinamakan Fajar Kadzib (dusta) yaitu cahaya yang memanjang di langit dari timur ke barat lalu menghilang cahayanya dan sholat isya’ ada 4 rokaat.
e.      Shubuh
Masuknya waktu shubuh dari terbitnya Fajar Shodiq sampai ke terbitnya sebagian kecil dari matahari (bulatannya) dan sholat shubuh ada 2 rokaat.

2.Udzur-udzur di dalam sholat ada 4 macam:
a.  Tidur
Apabila seseorang tidur sebelum masuknya waktu sholat lalu bangun setelah lewatnya waktu sholat, maka sholatnya dianggap udzur (tidak dosa) jika tidak disengaja, tapi kalo seseorang tidur setelah masuknya waktu sholat maka hukum tidurnya adalah haram dan berdosa dan wajib langsung mengqodo’ sholatnya, kalo sampai melewati batas waktu sholat.
Bagi orang yang berada disampingnya orang tidur, maka wajib membangunkan orang tidur tersebut jika sudah masuk waktunya sholat, jika tidak maka dia juga akan mendapatkan dosanya tapi jika sudah dibangunkan tapi dia malas atau sulit dibangunkan, maka sudah terlepas kewajibannya.
b.  Lupa
Tanpa sengaja dan bukan karena kebiasaan. Contoh : jika sudah masuk waktu sholat (dhuhur) lalu diakhirkan dan dia melakukan sesuatu pekerjaan sampai lewat waktu sholat (lewatnya waktu dhuhur dan masuknya waktu ashar) maka hukumnya haram dan dosa.
c.  Jamak antara 2 sholat, takdim (didahulukan) atau ta’khir (diakhirkan).
d.  Dipaksa dengan syarat yang memaksa lebih kuat dan jahat, dan tidak bisa meminta bantuan orang lain akan disakiti (dipukul dengan keras atau dibunuh) dan tidak ada pilihan lain.

3.Syarat-syarat wajibnya sholat, diantaranya:
a.     Islam
b.     Baligh
c.      Berakal
d.     Suci dari haid dan nifas

4.Syarat-syaratnya sholat ada 8 perkara:
a.     Suci dari hadast besar dan kecil
b.     Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).
c.      Menutupi aurotnya.
d.     Menghadap ke kiblat.
e.      Masuknya waktu sholat.
f.       Mengetahui tentang kewajibannya sholat.
g.     Tidak menyakini bahwa salah satu fardhu sholat itu hukumnya sunnah.
h.     Menjauhi sesuatu yang membatalkan sholat dengan bersentuhan wanita yang bukan muhrimnya, memegang kemaluannya, keluar angin/air dari salah satu dua lubang atau memutuskan sholatnya (membatalkannya sendiri).
5.Aurat dibagi menjadi 4 bagian:
a.     Auratnya laki-laki pada saat sholat atau bukan, yaitu antara pusar sampai ke lututnya dan sunah menutupi badan yang atas dengan memakai baju.
b.   Auratnya perempuan yang merdeka (bukan budak / hamba sahaya) di dalam sholat yaitu semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
c.      Auratnya perempuan yang merdeka atau budak jika ada orang yang bukan mahromnya yaitu semua badannya.
d.     Auratnya perempuan ketika ada mahromnya yaitu antara pusar sampai ke lutut.

6.Rukun-rukunnya sholat ada 17 perkara:
a.     Niat, misalnya: Usholli fardhol dhuhri arba’ rokaatin lillahi ta’ala.
Jika sholat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian menyebutkan sholat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll) kemudian menyebutkan kalimat fardhon.
Jika sholat sunnah cukup dengan menyebutkan kalimat usholli kemudian sholat yang akan dikerjakan, misalnya : dhuha atau witir atau tahajud atau qobliyah atau ba’diyah.
b.     Takbirotul ihram, yaitu kalimat “ALLAHU AKBAR”
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
Þ       Harus memakai bahasa Arab (kalo terjemahannya tidak sah)
Þ Harus mendengar sendiri bacaan takbirnya (menurut kebanyakan manusia mendengarkan sendiri)
Þ       Harus tertib antara lafadz Allah lalu lafadz Akbar
Þ  Memakai lafadz ALLAH (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
Þ       Memakai lafadz AKBAR
Þ       Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH, misalnya : AAALLAHU …
Þ       Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ di lafadz akbar, contoh : akbaaaar
Þ       Tidak boleh menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan Akbar, misalnya: ALLAHUUUUWAKBAR.
Þ       Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar, misalnya : akabbar.
Þ   Waktu membaca takbiratulirham setelah masuknya waktu sholat (jika belum mau mengerjakan sholat, maka tidak sah)
Þ       Menghadap kiblat
Þ       Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
Þ   Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati (jika tidak bisa tidak apa-apa, tapi harus diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was (ragu-ragu))
c.    Berdiri bagi yang mampu, jika tidak mampu karena sakit maka boleh duduk, apabila tidak mampu dengan berbaring (caranya jika kepala bisa diangkat maka kepala diberi bantal dihadapkan kiblat dengan kaki diluruskan dan telapak kaki menghadap kiblat, jika tidak bisa maka dibaringkan menghadap kiblat dengan tangan kanan dibawah seperti posisi jenazah waktu dikuburkan).
d.   Membaca surah Al-Fatihah, menurut semua imam basmalah juga termasuk Fatihah, tapi menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali bacaan basmalah harus dijahar (dilantangkan) jika ditempat jahar seperti magrib, isya’ dan shubuh, jika menurut Imam Maliki maka basmalahnya cukup dipelankan diposisi jahar dan semua ada marja’-marja’nya hadits dari rasulullah saw. dan syarat-syaratnya membaca basmalah diantaranya:
Þ       Harus tertib dalam bacaan fatihah
Þ   Tidak boleh berhenti dalam membaca surah Al Fatihah sebentar atau lama dengan maksud memutuskan bacaannya.
Þ       Harus membaca semua surah Al Fatihah termasuk basmalah
Þ   Harus membaca dengan fasih (artinya benar dalam membacanya dan jelas dalam semua tasydid-tasydidnya)
Þ       Tidak menambah bacaan lain diantara ayat-ayat Al Fatihah.
e. Ruku’, batas syahnya ruku’ yaitu badan dibungkukkan sampai kedua tangan bisa memegang kedua lutut, disunnahkan sejajar antara kepala, punggung dan dubur dan membaca bacaan ruku’.
f.  Tuma’ninah di ruku’ yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
g. I’tidal (bangun dari ruku’) disunnahkan berdiri tegak lalu mengucapkan bacaan i'tidal.
h.Tuma’ninah sewaktu I’tidal yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
i.     Sujud dua kali adapun syarat-syaratnya adalah:
Þ  Harus menempelkan 7 anggota sujud ditempat sujud tanpa penghalang
Þ  Dan bermaksud untuk sujud (jadi kalo jatuh dari I’tidal maka tidak sah)
Þ  Anggota sujud : kening, kedua telapak tangan, lutut dan kedua telapak kaki (jika lutut tertutup sarung / kain lain maka hukumnya sah)
Þ  Kepala lebih rendah daripada punggung yang paling bawah.
j. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
k.   Duduk diantara dua sujud
l. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
m.  Tasyahud akhir (tahiyat akhir)
n.   Posisi duduk tatkala bertahiyat akhir.
o. Bersholawat untuk nabi Muhammad diwaktu tahiyat akhir, minimal : Allahumma sholli ala Muhammad, dan paling sempurna mengucapkan sholawat ibrohimiyah.
p.   Salam yaitu mengucapkan Assalamu’alaikum wa rahmatullahi.
q.    Tertib (dari a sampai dengan q)
7.Sunnah-sunnahnya sholat, diantaranya:
a. Sunnah-sunnahnya sebelum sholat yaitu:
Memakai wangi-wangian, berpakaian yang rapi, adzan, iqomah, bersiwak, membaca basmalah, dengan keadaan tenang tatkala akan sholat dan khusu’ tatkala akan sholat (menghadirkan ruh dan pikirannya dengan memusatkan di satu tujuan yaitu menghadap Allah SWT, dzat yang menciptakannya). 
 b.  Sunnah-sunnah di saat sholat, yaitu:
Þ      Tenang dan berusaha untuk khusu’
Þ      Memahami tentang bacaan-bacaan yang dibacanya wajib atau sunnah
Þ Mengangkat kedua tangannya pada tempatnya, adapun tempat yang sunnah tatkala mengangkat kedua tangan yaitu:
o   Ketika takbiratul ihram
o   Ketika akan ruku’
o   Ketika bangun dari ruku’ (i'tidal)
o   Ketika bangun dari tasyahud awal (tahiyat yang pertama)
Þ      Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan jari-jari tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri lalu meletakkan keduanya dibawah dada, sewaktu setelah takbiratul ihram sampai akan mau ruku’.
Þ      Mengarahkan pandangan matanya ke tempat sujud.
Þ      Membuka kedua matanya (tidak memejamkannya), kecuali jika ada wanita atau sesuatu hal lain dihadapannya yang bisa menganggu konsentrasi)
Þ      Berta’awudz (mengucapkan a’udzubillahi minassyaitonnirojim)
Þ      Berdiam sebentar diantara:
o   antara takbiratul ihram dengan doa pembuka
o   antara ta’awudz dengan bacaan Al Fatihah
o   antara akhir surah Al Fatihah dengan ucapan amin
o   antara ucapan amin dengan bacaan surah-surah yang lain
o   antara bacaan surah-surah dengan ruku’
 # dalam mengucapkan amin yang benar yaitu harus memanjangkan alifnya, yaitu : aaamin dan tidak boleh mentasdidkan mim yaitu : aaammmin
c.Sunnah setelah sholat diantaranya:
Membaca wirid yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. seperti subhanallah, alhamdulillah dan allahuakbar, dll.
Disunnahkan dalam membaca wirid (bacaan) untuk berjamaah (bersama-sama) karena sesuatu yang dibaca dalam kebersamaan (berjamaah) akan menimbulkan kekhusu’an dan akan dikabulkan oleh Allah (jika salah satu yang dikabulkan maka yang lain akan ikut dikabulkan oleh Allah SWT) apalagi yang menuntun bacaannya adalah imam sholatnya.
Lalu berdoa (meminta semua hajat-hajatnya) kepada Allah SWT.

8.Sesuatu yang makruh dikerjakan dalam sholat,    
   diantaranya:
a.    .Membaca jahar (lantang) ditempat-tempat sir (pelan)
b.   b.Menoleh tanpa maksud
c.    c.Memberi isyarat kepada seseorang tanpa maksud tertentu, dll

9.Sesuatu yang membatalkan sholat, diantaranya:
a.     Berbicara sedikit atau banyak (jika satu huruf yang tidak berarti, maka tidak batal sholatnya).
b.     Gerakan yang banyak, yaitu 3 gerakan lebih secara berkesambungan (1 gerakan tangan ke atas maka dihitung 1 gerakan, jika dengan tangan kiri secara bersamaan maka dihitung 2 gerakan begitu juga jika langkahan kaki).
c.      Makan walau sedikit (jika bekas makanan yang ada diantara gigi-gigi jika tidak bisa dikeluarkan dan tertelan tanpa sengaja maka sholatnya sah)
d.     Meninggalkan salah satu rukun-rukunnya sholat.
 
10.Sujud Syahwi
Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan sesuatu bagian dari sholat. Dengan sujud syahwi maka sesuatu yang kurang pada sholat akan menjadi sempurna tapi tidak meninggalkan rukun-rukunnya sholat, maka batal sholatnya). Dan caranya yaitu dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali bersujud dan membaca “subhanaladzi layashu walayanamu”
Adapun sebab-sebabnya:
a.  Meninggalkan sebagian dari aba’dussholat atau sebagian dari sebagiannya, seperti:
o    Tasyahud awal dan duduknya serta bersholawat kepada nabi Muhammad saw, dengan sengaja atau tidak.
o    Qunut dan dalam keadaan berdiri (bagi yang mampu) dan bersholawat atas nabi Muhammad saw serta keluarga dan para sahabatnya.
o    Bersholawat untuk keluarga nabi ditakhiyat akhir.
Itu semua kalo ditinggalkan dalam keadaan sengaja ataupun tidak, maka disunnahkan sujud syahwi, karena dengan sujud syahwi bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada sholat tersebut (karena meninggalkan hal-hal yang ada di atas).
b.  Sesuatu yang membatalkan jika disengaja tapi tidak membatalkan jika tidak disengaja apabila dilakukan dalam keadaan lupa, seperti ; memasukkan makan yang sedikit sekali ke mulut.
c.  Memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya tanpa disengaja. Rukun qauli adalah takbiratul ihram, Fatihah, tasyahud akhir, sholawat atas nabi Muhammad saw ditahiyat akhir dan salam. Maksudnya memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya yaitu : sewaktu dia baca Al Fatihah dalam keadaan lupa dia membaca tahiyat akhir, maka dia harus langsung membaca Al Fatihah dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Akan tetapi jika memindahkan bacaan takbiratulihram atau salam bukan pada tempatnya, maka hukum sholatnya batal (seperti yang tertera pada semua kitab Fiqih).
d.     Ragu-ragu dalam melakukan rukun Fi’li yaitu dia ragu-ragu apakah sudah melakukan ruku’ (contoh) atau belum? Dan dia diposisi sujud, maka dia harus menambahkan 1 rokaat lagi dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Begitu pula kalo dia ragu dalam rokaatnya (saya sudah 3 rokaat atau 2 rokaat dalam sholat magrib) maka dia harus mengambil yang lebih sedikit yaitu 2 rokaat, lalu dia menambah 1 rokaat lagi kemudian disunnahkan sujud syahwi.
# Jika ragu dalam sholat dan waktu keraguannya lama, maka batal sholatnya.

11.Sujud Tilawah
Adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar bacaan Al Qur’an yang ada tertera kalimat Sajadah di dalam Al Qur’an.
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
a.  Yang membaca dalam keadaan suci (selain junub, haid dan nifas)
b.  Yang membaca dalam keadaan sadar (selain orang yang bermimpi, mabuk, lupa atau dari tape/radio, dll).
c.  Membacanya satu ayat yang sempurna (jika pada ayat sujud saja / tidak sempurna maka tidak shah)
d.  Yang membaca satu orang
e.  Selain sewaktu melakukan sholat jenazah
f. Sewaktu mendengarkannya langsung bersujud (tidak boleh berselang waktu).
g.  Bagi ma’mum harus sujud mengikuti imam, jika imam tidak sujud maka ma’mum juga tidak sujud.
# Adapun bacaannya : “subhanallah walhamdulillah walailaha illallahu allahuakbar atau subhana rabiyal a’la wabihamdzi, dibaca 3 kali.
# Rukun-rukun sujud tilawah diantaranya:
Þ       niat
Þ       takbirotul ihram
Þ       sujud
Þ       tuma’ninah (diam sebentar)
Þ       duduk
Þ       salam
Þ       tertib
# Adapun caranya yaitu dilakukan dua kali seperti sujud
   biasa dalam keadaan suci.
# Ayat-ayat yang berhubungan dengan sujud tilawah diantaranya : Surah al-A'raaf: 206, ar-Ra'd: 15, an-Nahl: 49, al-Israa': 107, Maryam: 58, al-Haj: 18, al-Furqaan: 60, an-Naml: 25, Fusshilat: 38, al-'Alaq:19, an-Najm: 62, Insyiqaaq: 21, Shaad: 24.

12.Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud untuk orang yang mendapatkan kenikmatan dhohir / bathin dari Allah SWT yang lebih dan untuk orang yang telah diselamatkan dari bencana besar / kecil dan ketika kita diberi oleh Allah sifat-sifat yang baik tatkala melihat kebejatan orang lain.
# Caranya dengan bertakbirotul ihram kemudian bersujud 2 kali, kemudian salam. Adapun bacaannya yaitu : alhamdulillahi, kemudian kalimat syukur yang ada pada diri kita sendiri dan di dalam hati (berdoa) dan dalam keadaan suci.
#   Dianjurkan (disunnah) bershodaqoh setelah itu agar ditambah kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah SWT dan agar selalu dijaga dari kekufuran akan nikmat.
 
13.Bab Sholat-sholat Sunnah
Sholat sunnah dibagi menjadi 3 macam:
a.     Sholat sunnah mu’aqot (tertentu)
Seperti : tarawih (khusus di bulan ramadhan) dan witir (setelah sholat isya’ sampai sebelum shubuh).
b.   Sholat yang berkenaan dengan sebab-sebab:
Þ       Sebabnya didahulukan kemudian dilakukannya sholat sunnah seperti : thowaf, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu.
Þ       Sesuatu kejadian yang terjadi bersamaan dengan sholat seperti : kusuf (gerhana matahari), khusuf (gernaha bulan).
Þ       Sholat terlebih dahulu lalu sebabnya (sholat untuk mendapatkan sesuatu sebab) seperti sholat istikhoroh (meminta petunjuk).

c.Sholat mutlak yaitu sholat-sholat sunnah yang lain.
Sholat yang disunnahkan berjamaah yaitu :
a.  sholat Idul Adha
b.  Idul Fitri
c.  Kusuf
d.  Khusuf
e.  Tarawih.
Sholat yang tidak disunnahkan dalam berjamaah seperti qobliyah, ba’diyah dan sholat sunnah yang lain ) jika dilakukan berjamaah, maka hukumnya mubah.
Keutamaan sholat sunnah menurut urutannya:
Þ      Idul Fitri dan Idul Adha, dan jumlahnya 2 rokaat.
Þ      Kusuf (gerhana matahari) jumlahnya 2 rokaat.
Þ      Khusuf (gerhana bulan) jumlahnya 2 rokaat.
Þ      Istisqo’ (meminta hujan) jumlahnya 2 rokaat
Þ      Witir jumlahnya 11 rokaat paling banyak dan sedikitnya 1 rokaat.
Þ  Rowatib (qobliyah/ba’diyah) jumlahnya 2 rokaat minimal dam maksimal 4 rokaat.
Þ      Tarawih jumlahnya 8 rakaat dan maksimal 20 rakaat.
Þ   Sholat-sholat sunnah yang lain jumlahnya minimal 2 rokaat dan maksimal tidak terbatas.
Dari keseluruhan sholat-sholat sunnah dibagi menjadi 2 bagian:
Þ      Muakadah yaitu sholat yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad saw. di rumah, dan diperjalanan seperti 2 rokaat sebelum (qobliyah) shubuh, 2 rokaat sebelum dan sesudah (ba’diyah) dhuhur, 2 rokaat sesudah magrib, 2 rokaat sesudah isya’, witir, dhuha.
Þ      Gairu muakadah yaitu sholat yang kadang ditinggalkan nabi Muhammad saw. dalam perjalanan seperti 2 rokaat (setelah 2rokaat) sebelum dan sesudah dhuhur, 4 rokaat sebelum ashar, 2 rokaat sebelum magrib dan isya’ dan lain-lain dari sholat-sholat sunnah.

14.Waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan sholat, kecuali sholat yang didahului kejadiannya kemudian sholatnya (seperti : thowaf, sholat nadzar, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu dan sesuatu kejadian yang bersamaan dengan sholatnya (seperti kusuf dan khusuf).
Ada 5 waktu:
a.  Ketika terbitnya matahari sampai terbitnya matahari kira-kira satu tombak (kalo diperkirakan dari jauh).
b.   b.Di waktu istiwa’ (matahari pas berada diatas kepala) sampai lewatnya waktu istiwa’ (bergeser) selain hari Jum’at.
c.    c.Ketika terbitnya mega kuning sampai tenggelamnya matahari.
d.   d.Setelah sholat subuh sampai terbitnya matahari.
e.    e.Setelah sholat asar sampai terbenamnya matahari (akhir waktu asar).
# Sholat jenazah sebaiknya dilakukan sebelum sholat asar.
15.Bab sholat berjamaah: Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, bahwa Rosulullah SAW. bersabda (yang artinya) Sesungguhnya sholat berjamaah lebih tinggi tingkatannya (derajatnya) 25 kali di bandingkan sholat sendiri (munfarit) dan sholat berjamaah sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Adapun syarat-syaratnya berjamaah, diantaranya:
a.    Bagi ma’mum tidak mengetahui kalo imamnya mengerjakan sesuatu yang membatalkan sholatnya.
b.   Ma’mum tidak menyakini bahwa imamnya bertayamum sedangkan ma’mum berwudhu dengan memakai air.
c.    Imam tidak menjadi ma’mum dari imam yang lain.
d.   Ma’mum harus mengetahui semua gerakan-gerakan imam dengan cara melihat atau mendengar dengan jelas melalui imam atau ma’mum yang ada didepan.
e.    Ma’mum harus dekat dengan imam atau ma’mum yang didepan.
f.     Ma’mum tidak boleh melebihi batas imam yaitu telapak kaki ma’mum harus dibelakang telapak kaki imam (tidak bolah sama / mendahului.
g.    Antara ma’mum dengan imam tidak boleh ada halangan yaitu kalau ma’mum berjalan mendekati imam dengan cara maju bukan dengan cara meloncat, berbalik badan atau mundur (kalau ma’mum diposisi tingkat maka syah kalau tangga yang menuju ketingkat berada didalam masjid bukan halaman / teras masjid, karena ma’mum berjalan menuju imam dengan berbalik atau mundur).
h.   Gerakan ma’mum tidak mendahului gerakan imam dengan dua rukun (ruku’ atau I’tidal dan lain-lain) atau terlambat 2 rukun dari gerakan imam.
i.     Imam harus fasih dalam membaca Al Fatihah.
j.     Ma;mum harus berniat ma’muman.
k.   Ma’mum laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan dalam segala hal, kecuali kalau ma’mum laki-lakinya belum baligh.
Keterangan syah dalam berjama’ah:
a.     Ma’mum laki-laki mengikuti imam laki-laki.
b.     Ma’mum perempuan mengikuti imam laki-laki.
c.      Ma’mum banci mengikuti imam laki-laki.
d.     Ma’mum perempuan mengikuti imam banci.
e.      Ma’mum perempuan mengikuti imam perempuan.
Yang dimaksud dengan banci adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pada aslinya (dari lahir) bukan laki-laki yang berubah dirinya menjadi perempuan atau sebaliknya dalam hal apapun maka seperti itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.seperti yang disabda di dalam hadist.

Syarat-syarat iman diantaranya:
a.     Islam
b.     Berumur (baligh)
c.     Berakal
d.     Mengerti dan memahami tentang hukum-hukum sholat dan wudhu (fiqihnya)
e.     Fasih dalam mengucapkan / membaca surat Al Fatihah dan surat-surat yang lain.
Semua sholat diperboleh untuk berjamaah walaupun beda raka’at, kalau berbeda gerakan maka tidak syah seperti sholat wajib / sunnah berjamaah dengan sholat kusuf, khusuf atau sholat jenazah karena gerakannya berbeda.

16.Bab sholat jama’
Jama’ dibagi 2 perkara : taqdim dan ta’khir
Jama’ taqdim adalah sesuatu sholat yang digabungkan dengan sholat lain dengan syarat karena berpergian luar kota (musafir)adapun waktunya dimajukan diwaktu sholat yang ditaqdimi contoh dhuhur dan ashar, maka sholat ashar mengerjakanya diwaktu dzuhur dan rokaatnya tetap (tidak berubah) kalau jama’ takhir maka sebaliknya dari jama’ taqdim.
a.Syarat-syarat jama’ taqdim diantaranya:
1.     Memulai yang pertama (kalau dhuhur dan ashar, maka dimulai dhuhur dahulu baru ashar)
2.     Niat jama’taqdim pada sholat yang pertama yaitu niatnya diwaktu melaksanakan sholat dhuhur (kalau dhuhur dengan ashar) diawal, pertengahan atau akhir sholat dhuhur sebelum salam, dan cara mengucapkanya hanya didalam hati tanpa diucapkan dalam lisan.
3.     Masih ada sisa waktu diwaktu sholat yang pertama (dhuhur)
4.     Berkesinabungan antara sholat ke satu dengan sholat yang ke dua (tidak boleh terputus waktu antara dua sholat (dhuhur dengan ashar), kalau terputus lama melebihi dua rakaat tanpa sunah (kurang lebih1 menit 20 detik) maka hukum jama’nya menjadi batal (tidak syah)
5.     Meyakini kebenaran (syah) sholat yang pertama.
6.     Lamanya halangan ( udzur) sampai pada ta’biratulihram di sholat yang ke dua.
b. Syarat-syarat jama’ta’khir diantaranya:
1.     Niat ta’khir (mangangkhirkan) diwaktu pada sholat yang pertama (kalau dhuhur dengan ashar, maka letaknya niat berada diwaktu dhuhur) dan waktu yang paling akhir, yaitu yang mencukupi kalu sholat 4 roka’at (kalau dhuhur)
2.     Lamanya halangan (udzur) sampai selesai dalam mengerjakan sholat yang kedua

 17. Bab sholat qosor.
Sholat qosor adalah sholat 4 roka’at yang diringkas menjadi 2 raka’at dan itu hanya pada sholat dhuhur, ashar dan isya’ selain itu tidak boleh diqosor.
Adapun syarat-syaratnya :
a.  Hanya diperbolehkan pada sholat yang jumlah roka’atnya 4.
b.  Jarak perjalananya 82 km (markhalatain)
c.  Safarnya (perjalananya) yang diperbolehkan (tidak untuk bermaksiat) diwaktu pertama niatnya dalam perjalanan (safar)
d.  Mengetahui tentang di perbolehkanya qosor yaitu mengetahui awal niatnya dan jarak yang tepat untuk mengqosor sholat (82 km)
e.  Berniat mengqosor sholat diwaktu takbirotul ihram yaitu mengucapkan niat qosor pada takbirotul ihrom, (pada sholat berjumlah 4 raka’at)
f.   Berkesinabungan dalam perjalanan sampai habisnya waktu sholat yang dikerjakan, yaitu kalau dia belum sampai 82 km lalu dia pulang (kembali) maka dia tidak diperbolehkan mengqosor sholatnya.
g.  Bagi yang mengqosor tidak boleh berjama’ah (mengikuti) dengan imam yang tidak mengqosor (sempurna) kalau sebaliknya maka boleh (syah)

18.Bab sholat Jum’at 
Sholat Jum’at adalah sholat yang dilakukan diwaktu dhuhur dan sholat Jum’at adalah sholat yang paling utama di antaranya sholat-sholat yang lain . sholat Jum’at pertama kali dilaksanakan dimalam Isra’ mi’raj dimasjid Nabawi, Rasulullah pada saat itu berjama’ah dengan sebagikan kecil sahabatnya. Barang siapa yang meninggalkan sholat Jum’at 3 kali berturut-turut, tanpa udzur syar’I, niscaya Allah memenuhi hatinya dengan sifat kemunafikan (diriwayatkan oleh Imam Abi Daud Turmudzi dan Nasai).
Syarat-syarat wajib sholat Jum’at:
a.     Islam
b.     Baligh
c.     Aqil (berakal)
d.     Laki-laki, maka perempuan tidak sah sholat Jum’atnya
e.     Sehat jasmani
f.   Ber mustautin (mustautin yaitu seseorang yang bertempat tinggal didaerah tersebut dan tidak pernah pergi kecuali ketika adakeperluan,bukan musyafir)
Syarat-syarat syahnya sholat jum;at
a.  Melakukan sholat Jum’at diwaktu dhuhur
b.  Ditempat yang tertentu (bukan ditempat yang untuk berpergian / tempat transit)
c.  Melakukan sholat secara berjama’ah
d.  Jumlah yang menghadiri sholat Jum’at sebanyak 40 orang laki-laki, baligh, mustautin
e.  dilakukan di satu tempat (masjid) setiap kelurahan, kalau masjid yang pertama penuh, maka boleh menggunakan masjid yang lainya
f.   didahului 2 khotbah

19.Rukun-rukun khotbah Jum’at
a.    Mengucapkan hamdallah di kedua khotbah (khotbah pertama dan kedua) dan yang dimaksud hamdallah harus dengan kalimat “alhamdu atau anahamidun atau hamdan, tidak boleh yang lain kemudian harus menggunakan lafadz Allah tidak boleh diganti dengan nama-nama yang lain seperti yang tertera di Asma’ul Khusna
b. Membaca sholawat untuk Nabi Muhammad saw di kedua khotbah (pertama dan kedua). Adapun kalimatnya yaitu harus memakai lafadz As sholatu, usholli atau sholla tidak dengan kalimat yang lainya dan yang kedua harus menyebutkan Nama nabi Muhammad atau Ahmad.
c.    Berwasiat Taqwa dikedua khotbah (pertama dan kedua). Dalam wasiat taqwa harus meyebutkan kalimat Wasoya, Usiikum, atau Athi’ullaha dengan menambah kalimat taqwa tidak boleh yang lain.
(kalimat yang artinya perintah untuk melakukan satu ibadah atau meninggalkan satu larangan)
d. Membaca ayat suci Al-Qur’an disalah satu khotbah (ulama’ banyak melakukanya di akhir khotbah yang pertama)
e.    Do’a untuk mu’minin dan mu’minat diakhir khotbah yang kedua, dengan syarat tidak menyebutkan kalimat khitob (percakapan dua orang yang sedang berhadapan).

20.Syarat syahnya berkhotbah
a.  Suci dari dua khadast yaitu kecil dan besar
b.  Suci dari najis dipakaian, badan dan tempat
c.   Menutupi aurot
d.  Berdiri bagi yang mampu
e.Duduk diantara dua khotbah dan batas waktunya duduk dengan mengucapkan subhanallah 3 kali minimal, dan maksimal lamanya membaca surat Al-Ikhlas tidak boleh lebih (disunnahkan bagi khotib membacanya)
f. Berkesinambungan antara khotbah yang pertama dengan khotbah yang kedua dengan terpisah duduk antara dua khotbah
g.  Berkesinambungan antara dua khotbah dengan sholat Jum’atnya (harus langsung setelah khotbah dan tidak boleh melebihi dua roka’at sholat tanpa sunah-sunahnya sholat (kurang lebih 1menit 30 detik)
h.  Rukun-rukun kedua khotbah harus memakai bahasa Arab (tidak yang lainnya)
i. Ke dua rukun-rukun khotbah harus didengarkan minimal 40 orang laki-laki, berakal, baligh
j.    Kedua khotbah dilakukan waktu dhuhur

21.Sunah-sunahnya di Jum’at diantaranya:
a.    Mandi, adapun waktunya setelah terbitnya matahari sampai akan mendatangi sholat Jum’at (bagi yang sholat Jum’at) sampai sore hari.
b.   Memakai pakaian yang bersih dan suci, dan yang paling utama memakai warna putih
c.    Memakai wangi-wangian
d.   Memperbanyak dzikir
e.    Memperbanyak sholawat atas nabi kita Muhammad s.a.w.
f.     Mendengarkan khotbah Jum’at
g.    Memperbanyak do’a untuk diri sendiri, keluarga dan muslimin dan muslimat
h.   Bagi yang sholat Jum’at disunnahkan menghadirinya lebih awal, sebelum adzan Jum’at

22.BAB SHOLAT IID.
Iid artinya kembali ke fitroh umat Islam. Iid dibagi menjadi dua perkara :
a.    Iid Adha : yaitu hari ke 10 pada bulan Dzulhijah hukumnya adalah sunnah (sholat Iid adalah sholat sunnah yang paling utama)
b.   Iid Fitri : yaitu awal (tgl 1) bulan Syawal hukumnya adalah sunnah.
Adapun waktu kedua Iid dari terbitnya matahari sampai bergeraknya matahari kalo Idul Adha disunahkan mengerjakan sholat Iid diawal waktu, dan Idul Fitri disunnahkan mengakhirkan sholat Iid dari sholat Iid adha yaitu terbitnya matahari dengan ketinggian 1 tombok (dengan perkiraan).
Adapun sunnah-sunnah yang dilakukan, diantaranya :
a.   Sholat dengan berjama’ah, lebih afdhol dimasjid (jika tidak cukup boleh dilapangan)
b.   Menghidupkan malam iid dengan bertakbir dan ibadah-ibadah yang lain
c.    Mandi (membersihkan badan yang dhohir, terutama yang batin)
d.   Memakai wangi-wangian
e.    Berhias diri (berpenampilan yang rapi dan menutupi aurat)
f.    Berpakaian yang terbaik yang dimilikinya, berwarna putih atau yang lainnya tapi lebih utama berwarna putih
g.    Mendatangi masjid lebih awal (pagi-pagi)
h.   Menuju ke masjid dengan jalan yang lebih cepat dan pulang ( keluar) dari masjid dengan jalan lain yang lebih lama ( lebih jauh dari datangnya) atau sebaliknya
i.     Berpuasa dari subuh sampai mengerjakan sholat iid di hari raya Iid Adha
j.     Disunnahkan makan dengan korma atau sesuatu yang manis tatkala mau menuju ke masjid di hari raya Iid Fitri
k.   Bertakbir tatkala menuju masjid dengan bersuara
# Perhatian : memakai wangi-wangian dianjurkan untuk laki-laki, perempuan yang tidak tua atau anak-anak kalo perempuan diharamkan memakai wangi-wangian yang berlebihan, apalagi sampai tercium aroma wanginya pada laki-laki yang bukan muhrimnya maka itu dianggap zina seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w di dalam hadist-hadist beliau, kalo bagi istri disunnahkan memakai wangi-wangian tatkala berada dirumah untuk menghormati suaminya.

 # Tata cara mengerjakan Sholat Iid :
Sholat Iid dilakukan 2 roka’at kemudian setelah sholat diisi dengan khotbah, berbeda dengan sholat Jum’at (kalo sholat Jum’at didahului khutbah) dan tata cara khutbahnya sama dengan khutbah Jum’at.
Adapun sholatnya:
a.     Bertakbir 7 x diroka’at yang pertama, dan tempatnya yaitu setelah membaca iftitah (sebelum membaca al-fatihah)
b.     Bertakbir 5 x diroka’at yang kedua
c.     Disunnah sewaktu takbir (setelah mengucapkan allahu akbar) mengucapkan subhanaallah walhamdulillah walailahaillallah wa allahuakbar
d.     Tatkala bertakbir disunnahkan mengangkat kedua tangannya (seperti tatkala bertakbirotulihrom) lalu kembali meletakkan kedua tangannya di bawah dada.
e.     Adapun khutbah Iid disunnahkan bertakbir khutbah yang pertama 9 x dan 7 x dikhutbah yang kedua kemudian melanjutkan khutbahnya adapun tempatnya diawal kedua khutbah
f.      Takbir Iidul Fitri dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) dari mimbar. Sedangkan takbir Iid Adha dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) itu takbir mursal (yaitu takbir yang bebas, tanpa terikat dengan waktu), kalo takbir moqoyat (yaitu takbir yang terikat dengan waktu) di iid adha yaitu setelah sholat fardhu(wajib) dari malam iid sampai setelah sholat ashar hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 dzulhijjah.



Bab Jenazah

Setiap orang yang bernyawa pasti akan mendapatkan giliran yaitu kematian, maka di dalam hadits rasulullah saw. bersabda seringlah kamu berziarah ke kubur, sesungguhnya hal-hal tersebut bisa mengingatkan kamu akan perjalananmu yang akhir dan juga untuk menguatkan iman kita, sehingga kita siap menunggu gilirannya, maka kita disunnahkan membaca laailaha illaallah sebanyak mungkin.
1. Sunnah-sunnah yang dilakukan di waktu sakarotil maut (akan meninggal) diantaranya:
a.  Menghadapkan ke kiblat (kalo bisa) jika posisi terbaring dihadapkan badan dan kakinya ke kiblat.
b.  Mentalkinkan dua kalimat syahadah (asyhadu alailaha illallah wa asyhadu anna muhammadu rasulullah) secara pelan-pelan.
c.  Yang lain membaca Surah Yasin dan Surah Arro’ad (seperti yang dikatakan sayyidina Jabir bin Abdullah r.a). Faedahnya agar si mayit bisa mengenal hari akhirnya dan bisa mempermudah keluarnya ruh dengan tenang.
d.  Diambilkan air satu tetes kemudian dioleskan di kedua bibir (karena ketika itu setiap manusia merasakan kehausan yang sangat sekali dan itu dilakukan rasulullah saw ketika menghadapi sakaratul maut.
2.        Sunnah-sunnah yang dilakukan setelah terpisahnya ruh dari jasad sebelum dimandikan diantaranya:
a.  Memejamkan kedua matanya.
b.  Diikat dari bawah dagu sampai tengah-tengah kepala melalui depan telinga dengan ikatan yang tidak erat (agak kendor).
c.  Menutupi semua lubang-lubang (telinga dan hidung) faedahnya (b dan c) agar angin tidak masuk ke dalam tubuh si mayit.
d.  Melepaskan pakaian yang dikenakan si mayit kemudian menutupinya dengan kain panjang (jarik).
e.  Meletakkan sesuatu yang agak ringan (gunting yang sedang atau lainnya) di atas perutnya, faedahnya agar perutnya tidak membesar karena kemasukan angin.
f.   Berdoa untuk si mayit.
g.  Menyiapkan perlengkapan untuk memandikan si mayit dengan segera.

3.Sesuatu yang diwajib untuk si mayit ada 4 perkara:
a.  Memandikan
b.  Mengkafani (menutupi dengan kain kafan)
c.  Mengsholati (disholatkan)
d.  Menguburkan

# Jika bagi mayit yang berbentuk badan dan sebelumnya mempunyai ruh atau tidak, jika hanya berbentuk daging atau berbentuk manusia tapi keluar sebelum dimandikan 6 bulan masa kehamilan maka hanya wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan (menurut Imam Romli). (Jika menurut Imam Ibn Hajar hanya dimandikan, dikafani dan dikuburkan).

4.Cara memandikan si mayit yaitu :
Þ      Paling sedikitnya yaitu dengan meratakan air di sekujur badannya dan paling sempurnanya yaitu : membasuh kedua kemaluannya terlebih dahulu.
Þ      Kemudian membersihkan kotoran-kotorannya yang berada di hidung, telinga dan mulut (antara gigi) si mayit dengan kain.
Þ      Kemudian mewudhukannya.
Þ      Kemudian dimandikan dari kepala sampai ke kaki dengan dipijat-pijat (dengan pelan-pelan) dengan memakai air dicampur dengan sidir (daun bidara) atau dengan kapur barus sebanyak satu kali yang rata kemudian dimandikan lagi dengan air yang suci dan bersih (tanpa dicampuri sesuatu) sebanyak 3 kali depan dan belakang. Disunnahkan dalam membasuh / memandikan mayit yaitu dari kepala sampai ke dagunya, lalu badan yang berada di depan bagian kanannya (dari dada sampai ke kaki sebelah kanan). Kemudian badan yang berada di depan bagian kiri (dari dada sampai ke kaki sebelah kiri), kemudian badan yang berada di belakang sebelah kanan (dari punggung sampai ke kaki sebelah kanan), kemudian badan yang berada dibelakang sebelah kiri (dari punggung sampai ke kaki sebelah kiri) lalu dibasuh satu kali secara merata dari atas sampai ke kaki dan juga disunnahkan berdzikir dalam memandikannya dan juga dilarang melihat aurat atau sesuatu perubahan yang berada di diri si mayit.
#Peringatan : Diwajibkan yang memandikan mayit laki-laki adalah orang laki-laki dan begitu juga bagi mayit perempuan diwajibkan yang memandikannya juga perempuan jika tidak ada, maka mahramnya yang memandikannya, selainnya hukumnya haram mutlak (bisa dianggap zina).

5.Tentang mengkafani si mayit. Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan juga sebanyak 3 lapisan bagi yang mampu, jika tidak mampu cukup dengan sesuatu yang menutupi auratnya si mayit. Bagi mayit laki-laki maka cara mengkafaninya yang bagian pertama menutupi dari kepala sampai ke telapak kaki, lalu bagian kedua lebih lebar dan panjang lalu bagian ketiga lebih lebar dan panjang lagi, jika bagi mayit perempuan maka cara menutupi dari dada sampai ke paha dengan baju atau kain yang bisa menutupinya lalu dari pusar sampai ke lutut dengan kain lagi, kemudian menutupi kepalanya dengan kain (mukena / jilbab) kemudian menutupi semua (dari kepala sampai ke telapak kaki) dengan kain kafan dua lipatan.
# Disunnahkan menutupi semua lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, mata) dengan kapas.
# Adapun cara mengikatnya yaitu di atas kepala, dipundak, di bawah dada, dilutut dan di bawah telapak kaki. Disunnahkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (seperti sholat) lalu diletakkan di dada.

6.Tata cara mensholati mayit.
Rukun-rukun sholat jenazah diantaranya:
a.     Niat
b.     4 takbir
c.     Berdiri bagi yang mampu
d.     Membaca Al Fatihah setelah takbir yang pertama
e.     e.Bersholawat atas nabi Muhammad saw (paling lengkap sholawat Ibrahimmiyah) setelah takbir yang kedua.
f.      Doa untuk si mayit setelah takbir yang ketiga, bacaanya, bagi mayit laki-laki (allahumma fir lahu warkhamhu waa’afihi wafu’anhu), bagi mayit perempuan (allahumma fir laha warkhamha waa’afiha wafu’anha) (paling sedikitnya, yang lebih lengkap baca di kitab-kitab Fiqih bab jenazah).
g.     Salam (assalamu’alaikum warahmatullahi wabrakatuh),
# Setelah takbir yang keempat disunnahkan membaca: allahumma la tahrimna ajrohu wala taftina ba’dahu wagfirlana walahu (bagi mayit laki-laki), jika mayit perempuan (allahumma la tahrimna ajroha wala taftina ba’daha wagfirlana walaha)

7.Cara menguburkan mayit
Paling minim menguburkan mayit yaitu supaya tidak tercium baunya oleh binatang buas dan paling lengkapnya yaitu ukuran panjang si mayit (dari kepala sampai ke kaki) ditambahkan 1 hasta (45 cm) kemudian membuka semua ikatan-ikatan yang diikatkan di mayit dan membuka wajahnya kemudian pipi sebelah kanan ditempelkan ke tanah, dan badan si mayit agak dimiringkan ke kanan agar dihadapkan ke kiblat. Kemudian diazani dan iqomati tanpa mengeraskan suaranya, kemudian ditalkini.
# Diharamkan menangsi si mayit secara berlebihan, apalagi dengan memukul-mukul anggota badannya sampai terluka dan menyobeki kain yang dikenakannya, karena itu semua menyerupai pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yahudi siapapun yang meninggal, jika sekedarnya (hanya menangis) maka diperbolehkan.

8.Perkara-perkara yang diperbolehkan bagi seseorang yang menggali kuburan sedangkan mayit tersebut sudah dikuburkan diantaranya:
a.     Untuk dimandikan, jika belum dimandikan dan badan si mayit belum hancur.
b.     Untuk menghadapkan ke kiblat.
c.      Apabila ada harta seseorang yang terkubur di dalamnya.
d.     Bagi mayit perempuan yang sedang hamil dan diperkirakan janinnya masih hidup.



Kitab Haji

Haji menurut ahli bahasa adalah tujuan dan menurut ahli syara’ adalah seseorang yang menuju baitilah haram (ka’bah) untuk beribadah. Haji diperbolehkan bagi seseorang yang mampu dhohir dan batin, adapun fadhilah-fadhilahnya adalah sangat tinggi dan luas untuk kehidupan yang diharapkan seseorang, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad S.A.W yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim bahwa haji yang mabrur (yang diterima) tidak ada satu upah (balasan) yang bisa mencukupinya kecuali surganya ALLAH SWT, dan di hadist lain Rosullulah S.A.W bersabda (yang artinya) barang siapa yang melaksanakan haji dan dia tidak berbuat kotor dan kefasikan (perbuatan nista) maka dia akan dibersihkan oleh ALLAH SWT dari semua dosa-dosanya sehingga dia seperti anak yang baru lahir (bayi) hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Semoga kita sekeluarga diberi kesempatan oleh ALLAH SWT untuk melaksanakan haji yang benar dan berziarah ke makam Nabi kita Muhammad S.A.W amin, amin, amin ya robalalamin.
Diperintahkanya haji pada tahun ke 6 Hijriyah dan sebagai Ulama’ berpendapat bahwa diperintahkanya haji pada tahun 9 Hijriyah.
Syarat-syarat wajibnya haji diantaranya:
1.     Islam
2.     Baligh (dewasa)
3.     Berakal
4.     Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
5.     Mempunyai biaya untuk melaksanakan haji
6.     Dalam keadaan aman dalam melaksanakan haji (tidak ada bencana di daerahnya dan di Mekkah)
Yang dimaksud (5) mempunyai biaya yaitu mempunyai biaya untuk berkendaraan menuju Mekkah dan mempunyai semua perlengkapannya (makanan dan lain-lain) tidak berhutang atau meminta-minta kepada orang lain dan mempunyai kelebihan biaya untuk orang yang ditanggungnya seperti istri sebagai suami dan anak yang belum dewasa bagi orang tuanya.

Rukun-rukunnya haji diantaranya:
A.    Ihram yaitu berniat untuk melaksanakan haji. Adapun niatnya yaitu ”nawaitu hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaika allahumma bihajji” : (saya berniat melaksanakan haji dan berihram karena ALLAH)
Adapun sunnah-sunnahnya ihram diantaranya:
1)     Mencukur kumis dan merapikan jenggot bagi laki-laki.
2)     Mencukur bulu ketiak.
3)     Memotong kuku jari tangan dan kaki.
4)     Mencukur bulu-bulu disekitar kemaluan.
5)     Mandi tatkala mau berihram.
6)  Memakai pakaian ihram yang baru dan berwarna putih.
7)     Memakai alas kaki (sandal).
8)  Sholat sunnah 2 roka’at setelah berihram dan membaca Al-Ikhlas di kedua raka’atnya (setelah membaca Al-Fatihah).
9)     Bertalbiyah sacara pelan-pelan.
Talbiyah yaitu membaca ”labbaik allahumma labbaik, labbaik lasyarika laka labbaik innal hamida wal ni’mata laka wal mulka lasyarika laka”.
B.    Wukuf di Arofah yaitu berhenti di padang Arofah walaupun sebentar saja dan waktunya dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:
1.  Mandi tatkala di Arofah.
2.  Memasuki Arofah setelah tergelincirnya matahari.
3.  Menjama’ sholat dhuhur dan ashar taqdiman (memajukan waktu ashar ke waktu dhuhur).
4.  Memperbanyak dzikir (tasbih, tahlil, membaca Al-Qur’an, bersholawat dan berdoa dengan khu’suk kalau bisa sampai menangis).
5.  Menghadap kiblat tatkala berdzikir dan dalam keadaan suci.
6.  Menuju jabal rohmah (nama bukit).
7.  Mengakhirkan sholat magrib ke isya’ dengan niatan jama’ takhir.
8.  Mempercepat menuju ke musdilifah setelah terbenamnya mega kuning.
C.    Thowaf yaitu mengelilingi (memutari) ka’bah sebanyak 7 kali.
Adapun syarat-syaratnya thowaf diantaranya:
1.     Menutupi aurot (yaitu batas aurot laki dan perempuan dan kainnya harus tebal dan lebar sehingga tidak kelihatan warna kulit dan bentuk tubuhnya).
2.        Suci dari dua hadats (kecil dan besar).
3.        Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat.
4.        Posisi thowaf, ka’bah berada di samping kiri.
5.        Memulai thowaf dari hajar aswad atau garis yang sejajar dengan hajar aswad.
6.        Dalam memulainya harus semua badan berada pas dihajar aswad atau garis lurusnya (kalau salah satu anggota badan melebihi hajar aswad atau garisnya maka tidak syah, untuk menjaga kehati-hatian maka lebih baik dimulai sebelumnya).
7.        Berputar mengelilingi ka’bah sebanyak 7x dengan yakin.
8.        Posisi dalam melakukan thowaf harus berada di masjid.
9.        Berada di luar tembok yang menempel dengan ka’bah.
10.     Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam idul adha (malam 10 Dzulhijjah)
Sunnah-sunnahnya thowaf diantaranya:
1.        Dalam melangkah tidak terlalu panjang .
2.        Kalau bisa sewaktu melakukan thowaf dekat dengan ka’bah.
3.        Dalam melakukan thowaf dengan tenang dan khusuk.
4.        Mengangkat kedua tangan ketika berdoa.
5.        Memperbanyak dzikir dan berdoa.
6.        Memberi salam kemudian mencium hajar aswad (bagi yang mampu) kalau tidak bisa cukup dengan isyarat tangan dari jauh.
7.        Sholat 2 roka’at setelah berthowaf dengan niat sunnah thowaf.
8.        Berdoa di multazam (yaitu antara hajar aswad dan pintu ka’bah).
9.        Berdoa di khatim (yaitu antara hajar aswad dan maqom Ibrohim).
10.     Meminum air zam-zam setelahnya dengan niat semoga semua hajat-hajat dunia dan akhiratnya di kabulkan oleh ALLAH SWT (seperti yang disabdakan Rosullulah S.A.W bahwa air zam-zam akan bermanfaat seperti apa yang diinginkan oleh yang meminumnya, hadits di riwayatkan oleh daru qunni).
D.    Sya’i, seseorang yang melaksanakan haji maka di wajibkan bersya’i yang berjalan agak cepat (antara berlari dan berjalan) dari Shofah ke Marwah sebanyak 7x. Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
1.      Memulai sesuatu yang ganjil di Shofa yaitu yang pertama, ke tiga, ke lima dan ke tujuh.
2.        Memulai yang genap dari marwah yaitu yang ke dua, ke empat dan ke enam.
3.        Dilakukan sebanyak 7x maka kalau dari Shofa ke Marwah di hitung 1x lalu dari Marwah ke Shofa di hitung 2x.
4.    Sya’i dilakukan setelah thowaf yang benar yaitu thowaf rukni atau gudum, ketika haji atau umroh dan thowaf gudum, (thowaf rukni yaitu thowaf yang dilakukan ketika haji atau umroh dan thowaf gudum yaitu yang dilakukan ketika pertama kali masuk ke Masjidil Haram).
5.        Tidak bersamaan dengan melakukan yang lain.
Kalau sunnah-sunnahnya sya’i diantaranya:
1.     Agak naik ke atas ketika sampai di Shofa dan Marwah.
2.     Banyak dzikir dan berdo’a.
3.     Berjalan dengan tenang (tidak ugal-ugalan).
4.     Berkelanjutan dalam melakasanakan sya’i (yakni bersya’i dari Shofa ke Marwah tanpa harus beristirahat (berhenti).
5.     Setelah melaksanakan thowaf langsung bersya’i.
6.     Menutupi aurotnya.
E.    Mencukur semua rambut atau memotong sebagian saja, paling sedikitnya 3 helai rambut 
Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:
1.  Mengakhirkan waktu cukur sampai selesai melempar jumroh aqobah yaitu di hari Idul Adha.
2.  Memulai dari sebelah kanan.
3.  Menghadap kiblat.
4.  Mencukur semua rambutnya bagi laki-laki dan bagi perempuan cukup memotong sebagian rambutnya.
5.  Membaca do’a adapun do’anya: (Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahumma hadzihi naassyiyati biyadika faja’al li bikulli sya’rotin nurron ilaa yamil qiyamah, waghfirli dzunubi).
6.  Mengkuburkan rambut yang telah dicukur.
7.  Bagi yang tidak mempunyai rambut (botak) maka disunnahkan menjalankan silet (cukuran) di kepalanya.
F.Tertib antara semua rukun-rukun haji

Sesuatu yang diwajibkan dalam melakukan haji diantaranya:
A.    Ihram dari miqotnya (tempatnya) miqot di bagi menjadi dua macam:
Miqot ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama tempat)
Selain ahli mekkah maka miqotnya:
1.  Yalamlam yaitu nama desa yang juga disebut dengan Sya’diyah, kalau yang melaksanakan haji lewat negara Yaman.
2.  Qornu yaitu nama tempat yang di kenal sekarang dengan Saili Kabir, kalau yang melaksanakanya lewat dari Najid.
3.  Dhatu i’roq bagi yang melaksanakan haji lewat negara Irak.
4.  Juhfah bagi yang lewat dari negara Syam, Mesir dan Maroko.
5.  Dhukulaifah yaitu nama tempat yang sekarang di kenal dengan Abyar Ali, bagi yang melaksanakan haji dari kota Madinah dan itu paling utamanya Miqot karena Nabi Muhammad S.A.W bermiqot dari sana.
Bagi yang memakai pesawat yang lepas landas di Airport King Abdul Aziz Jidah, maka miqotnya dari tempat yang dikenal dengan jidah qodim.
B.    Mabit di Musdalifah yaitu berdiam Musdalifah dan waktunya dari pertengahan malam (malam iid) sampai terbitnya fajar. Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:
1.   Mandi (membasuh badan) kalau di Arofah belum melaksanakan.
2.   Mejama’ takhir sholat magrib dan isya’.
3.   Mengambil 7 butir batu kerikil yang kecil untuk melempar jumroh aqobah.
4.   Mendahulukan yang tua dan wanita ke mina setelah melewati pertengahan malam.
C. Melempar jumroh aqobah. Adapun waktunya dari lewat pertengahan malam (malam iid) sampai terbenamnya matahari akhir hari tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).
Syarat-syaratnya diantaranya:
1.     Melempar 7 butir batu (tidak yang lain) satu demi satu.
2.     Dengan cara melempar (bukan memindahkan).
3.     Dengan memakai tangan (bagi yang punya).
4.     Melempar batu dengan yakin masuk ke dalam lubangnya, kalau terpental dan tidak masuk maka tidak syah.
5.     Bermaksud melempar kalau tidak sengaja melempar maka tidah syah.
Dan sunnah-sunnahnya:
1.     Mendahulukan thowaf dan mencukur.
2.     Waktu melempar setelah terbitnya matahari setinggi 1 tombak dan sebelum tergelincirnya matahari.
3.     Posisi melempar yaitu mina berada di samping kanan dan Makkah berada di samping kiri.
4.     Bertakbir setiap satu lemparan.
5.     Dengan menggunakan waktu yang kecil.
6.     Melemparnya dengan menggunakan tangan kanan.
7.     Waktu melemparnya dengan mengangkat tanganya.
8.     Batunya suci.
E. Melempar jimar yang tiga kali.
Waktunya : dari tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Melempar yang pertama tanggal 11 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Dan yang kedua tanggal 12 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik dan yang ketiga tanggal 13 Dzulhijjah dari setelah tergelincirnya matahari sampai terbenamnya (tanggal 13).
 
Adapun syarat-syaratnya:
1.     Setelah melempar jumroh aqobah.
2.     Melempar setiap lobangnya 7 butir.
3.     Dimulai dari yang syuhro lalu wusto lalu kubro.
4.     Melempar dengan memakai batu.
5.     Dengan memakai tangan.
6.     Harus melempar bukan memindahkan.
7.     Melemparnya dengan yakin sampai masuk ke lobangnya (kalau keluar maka tidak syah).
8.     Bermaksud melempar dengan sengaja.
9.     Adapun sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah.
E. Mabit di Mina yaitu berdiam di Mina, adapun waktunya dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar, diwajibkan menginap di Mina ¾ malam (melebihi setengah malam).
Nafar awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua (tanggal 12) dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya:
1.     Keluar pada hari yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah).
2.     Keluarnya setelah tergelincirnya matahari.
3.     Sudah melempar jumroh dihari pertama dan kedua (pada tanggal 11, 12).
4.     Telah menginap di kedua malam yaitu malam yang pertama dan malam yang kedua (malam 11 dan malam 12).
5.     Keluar dari Mina dengan berniat keluar (kalau dia berada di Makkah kemudian dia niat keluar maka tidak syah, karena tidak berada di Mina) jadi kalau dia mau mengambil nafar awal maka dia harus keluar dari Mina dengan berniat keluar.
6.     Waktu keluarnya dari mina sebelum terbenamnya matahari (kalo sudah terbenamnya matahari dan dia belum keluar, maka wajib bagi dirinya mabit (nginap) lagi dimina).
F.  Thowaf Wada’ (perpisahan) menurut para ulama diwajibkan bagi semua orang yang mau meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thowaf wada’ (menurut madzhab Syafi’i, adapun menurut madzhab Maliki maka hukumnya sunnah muakat).
Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalo sudah suci dan dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya.

Haji dibagi menjadi 3 macam :
1.  Haji Ifrod yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umroh (dan itu menurut Imam Syafi’i paling afdhol).
2.  Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian melaksanakan haji.
3.  Haji Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan.

Sesuatu yang diharamkan ketika berihram (haji atau umroh) diantaranya :
1.     memakai pakaian yang di jahit
2.     memakai penutup kepala (kopiah, topi dll.) bagi laki-laki
3.     memakai penutup wajah bagi perempuan
4.     memakai minyak rambut
5.     mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain
6.     memotong kuku tangan atau kuku kaki
7.     memakai wewangian
8.     membunuh hewan yang boleh dimakan atau memancing ikan
9.     akad nikah
10. berjima’
11. menyentuh atau mencium dengan syahwat
Bagi yang melakukannya maka dia akan kena denda kecuali akad nikah (karena tidak syah bagi yang akad ketika berihram).
Denda-denda bagi yang melakukan sesuatu yang diharamkan ketika berihram diantaranya :
1.Denda yang harus dikeluarkan yaitu :
a.     menyembelih 1 kambing kalo tidak mampu maka
b.     berpuasa 10 hari ( 3 hari di waktu haji dan 7 hari ketika sampai di tempatnya).
kalo di lupa berpuasa 3 hari di waktu haji maka dia diperbolehkan berpuasa 10 hari di tempatnya (daerahnya), caranya yaitu : 3 hari berpuasa kemudian 4 hari berhenti lalu berpuasa lagi 7 hari.
Sesuatu pekerjaan yang mendapat denda yang diatas (1) diantaranya :
a.     yang berhaji tamatto’ kalo dia tidak berihrom dari miqotnya.
b.     meninggalkan wukuf di Arofah (maka baginya denda dan menyelesaikan hajinya dengan mengerjakan amalan-amalan umroh seperti thowaf dan sya’i (bagi yang belum mengerjakan sya’i) lalu berkhalak (mencukur rambut) dan dia di wajibkan mengqodo’ hajinya langsung.
c.      yang berhaji qiron yaitu dengan satu ihrom (kecuali kalo dia berasal dari makkah atau dia berihrom dari miqotnya.
d.     meninggalkan sesuatu yang di wajibkan dalam melakukan haji (bagi yang kurang dalam melempar jumroh, maka satu batu harus dia harus mengeluarkan 1 mud beras (¾ kg) dan seterusnya dan diberikan ke fakir miskin yang berada di Makkah)
e.      yang bernadzar, misalnya dia bernadzar akan melakukan haji dengan berjalan kaki akan tetapi dia melakukannya dengan naik kendaraan maka baginya denda yang ada diatas.


2.Barang siapa yang berjima’ sebelum menyelesaikan pekerjaan haji (sebelum tahalul awal) atau umroh maka baginya menyembelih 1 ekor onta kalo tidak ada maka menyembelih 1 ekor sapi kalo tidak ada maka menyembelih 7 ekor kambing kalo tidak ada maka dia bersedekah beras dengan disamakan seharga onta, (contohnya : jika harga onta 1 juta, maka uang 1 juta tersebut harus dibelikan beras semua lalu disedekahkan) kalo tidak ada maka dia berpuasa sebanyak ukuran mud dalam beras.
Contoh : jika harga sapi 5 juta, maka dia membeli beras seharga 5 juta yaitu mendapatkan beras 1 ton (1000 kg), dan dia harus mengeluarkan per mudnya (3/4 kg) sehingga menjadi sebanyak 750 mud maka sama dengan dia harus berpuasa 750 hari (2 tahun + 20 hari).
3.Bagi yang mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain maka setiap 1 helai rambut atau bulu maka dia wajib mengeluarkan 1 mud (¾ kg) beras. Begitu juga kalo memotong kuku-kuku jari tangan atau jari-jari kaki.
# Kalo bagi yang memakai pakaian yang berjahit untuk laki-laki dan perempuan atau topi dan kerudung dan memakai minyak di janggutnya atau kepala dan kumis dan memakai minyak wangi dan mencium atau menyentuh perempuan dengan syahwat tanpa memakai penghalang maka bagi mereka yang ada di atas (#) mengeluarkan denda:
1.     menyembelih kambing kalo tidak mampu
2.     berpuasa 3 hari kalo tidak mampu
3.     bersedekah 8,25 kg beras lalu dibagikan ke fakir miskin Makkah, setiap orang miskin mendapatkan 1.375 kg.
    Bagi yang membunuh hewan yang boleh dimakan maka dia harus mengeluarkan denda berupa beras dengan seukuran hewan yang dibunuhnya kalo tidak ada, seperti membunuh belalang maka dia wajib mengeluarkan denda yaitu dengan mensedekahkan beras seberat belalang tersebut.
      Bagi yang merusak tanaman yang berada di Makkah kalo tanaman itu besar maka dia wajib mengeluarkan denda berupa menyembelih sapi kalau kecil maka dia wajib mengeluarkan berupa menyembelih kambing kalau tidak ada bersedekah beras seharga sapi atau kambing kalau tidak ada maka berpuasa dengan jumlahnya. Misal kalau harga kambing 500.000 kemudian dibelikan beras mendapatkan 1 kuintal. Maka 1 kwintal disedekahkan permudnya (3/4 kg) maka ada 75 mud, maka dia wajib berpuasa 75 hari.
Kalau pohonnya kecil sekali maka dia wajib mengeluarkan denda bersedekah beras seberat pohon yang dicabutnya.
NB : Dianjurkan berhati-hati dalam melakukan pekerjaan sewaktu haji agar kita selamat dari ketidaksahan dalam haji semoga kita diberi rizki untuk menunaikan ibadah haji dan haji kita diterima Allah SWT. menjadi haji mabrur Amin .... Ya robal alamin.


**Wassalam**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar